Cegah Penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan Permudah Akses Masyarakat dengan Layanan Digital

Kompas.com - 16 Oktober 2020, 09:03 WIB
ADW,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 mudah menyebar. Tidak hanya melalui droplet (percikan pernapasan), virus ini juga menular melalui udara (airborne).

Karena itu, berbagai kegiatan yang biasanya dilakukan lewat tatap muka dibatasi untuk mengurangi risiko penularan, termasuk aktivitas pelayanan kesehatan.

Sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan sejumlah penyesuaian untuk meminimalisasi kontak langsung dengan masyarakat.

Mengutip laman bpjs-kesehatan.go.id, Rabu (18/3/2020), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, terdapat sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang ditiadakan untuk sementara waktu. Misalnya, pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi atau pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan berbagai kegiatan lain yang melibatkan banyak orang di satu lokasi.

Oleh karena itu, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai inovasi digital guna meminimalisasi layanan tatap muka selama pandemi Covid-19.

Berikut Kompas.com telah merangkum empat inovasi layanan digital BPJS Kesehatan.

Mobile JKN

Mobile JKN merupakan aplikasi digital besutan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi para peserta JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Aplikasi itu memiliki layanan yang cukup lengkap seputar program JKN-KIS, mulai dari memeriksa status keanggotaan, cek premi, mengubah data peserta, mengecek iuran, pindah fasilitas kesehatan, mengurus pindah kelas iuran, hingga mengakses berbagai artikel kesehatan.

Baru-baru ini, aplikasi Mobile JKN menambahkan satu fitur baru, yakni menu Konsultasi Dokter. Lewat menu ini, peserta dapat berkomunikasi melalui chat dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tertentu tanpa harus tatap muka secara langsung. Dengan demikian, risiko penularan berbagai penyakit, termasuk Covid-19, dapat diminimalisasi.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 tidak hanya menjadi pusat informasi dan pengaduan seputar layanan BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, call center ini merupakan kanal alternatif bagi peserta JKN-KIS yang ingin melakukan transaksi pelayanan administrasi, tetapi terkendala dalam mengakses kantor cabang.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin menjelaskan, ada beberapa jenis layanan lain yang juga dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, seperti pendaftaran peserta baru dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP), serta penambahan anggota keluarga peserta PBPU/BP.

Kemudian, ada layanan perubahan data peserta selain Penerima Bantuan Iuran (PBI), perubahan kelas perawatan peserta PBPU/BP, layanan bagi badan usaha, dan konsultasi kesehatan gratis dengan dokter.

“Bagi pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang,” imbuh Arief, dikutip dari website bpjs-kesehatan.go.id, Senin (30/3/2020).

Kartu BPJS KesehatanShutterstock Kartu BPJS Kesehatan

Layanan Chika

Chika atau chat assistant JKN adalah layanan online milik BPJS Kesehatan yang memanfaatkan teknologi chatting dan artificial intelligence. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp di nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram.

Dengan memanfaatkan Chika, peserta JKN-KIS dapat memperoleh informasi dan mengajukan pengaduan terkait pelayanan BPJS Kesehatan melalui smartphone tanpa perlu pergi ke luar rumah.

Beberapa layanan yang dapat diakses melalui Chika antara lain cek status peserta, cek tagihan, registrasi peserta, perubahan data fasilitas kesehatan, hingga informasi letak fasilitas kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan

Layanan Pandawa

Pendaftaran administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan dalam rangka mendukung penerapan physical distancing di masa pandemi Covid-19. Dengan layanan ini, peserta tidak perlu mendatangi kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus hal-hal terkait administrasi.

Terdapat 10 layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses melalui Pandawa, yakni kode A untuk pendaftaran peserta baru, kode B untuk penambahan anggota keluarga, kode C untuk pendaftaran bayi baru lahir, kode D untuk perubahan segmen, dan kode E untuk perubahan identitas.

Selanjutnya, kode F untuk perubahan gaji golongan, kode G untuk perubahan FKTP, kode H untuk menonaktifkan peserta meninggal, kode I untuk perbaikan data ganda, dan kode J untuk mengaktifkan kembali kartu peserta.

Untuk informasi mengenai kontak Pandawa kantor-kantor cabang BPJS, bisa didapatkan melalui layanan Chika dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Dengan keempat layanan digital tersebut, diharapkan pelayanan BPJS Kesehatan selama pandemi Covid-19 tetap berjalan dengan baik sekaligus membantu mencegah dan mengurangi risiko penularan virus corona di masyarakat.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau