Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TBC Sensitif Obat Capai 808.000 Kasus Tahun Lalu

Kompas.com, 8 April 2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Sepanjang 2023 tercatat ada 808.000 kasus tuberkulosis (TBC) sensitif obat (SO) dan sekitar 88 persen memulai pengobatan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/4/2024).

Imran menuturkan, TBC SO adalah kondisi di mana Mycobacterium tuberculosis alias bakteri penyebab TBC masih sensitif terhadap obat anti-TBC yang potensial.

Baca juga: Dokter Paparkan Ciri-ciri Batuk karena TBC

"Walaupun dampaknya tidak seberat TBC RO (resisten obat), namun penularannya relatif sama dengannya," ujar Imran.

Angka tersebut menunjukkan ada ratusan ribu orang sudah terkonfirmasi mengidap TBC SO namun belum memulai pengobatan.

Imran beurjar, kondisi tersebut berisiko menimbulkan penularan ke orang lainnya.

TBC SO dan TBC RO disebabkan oleh pengobatan yang tidak adekuat, sehingga menyebabkan Mycobacterium tuberculosis kebal terhadap obat-obatan.

Baca juga: Rutin Buka Jendela Jadi Upaya Cegah Bakteri TBC

Dia menyebutkan, salah satu isu dalam penanganan TBC adalah tingginya angka putus pengobatan.

Imran berujar, isu tersebut mengemuka karena beberapa hal yakni durasi pengobatan yang cukup lama minimal enam bulan, adanya efek samping obat, kesulitan akses, masalah ekonomi, dan stigma.

Menurutnya, apabila TBC tidak ditangani secara tepat, maka berisiko menjadi TBC RO serta kerusakan fungsi paru-paru.

Imran mengatakan, TBC menjadi penyakit yang menjadi beban secara global dan nasional.

Baca juga: Dokter: Terpapar TBC Tidak Berarti Langsung Sakit, Ada Rentang Waktu

Diperkirakan ada 121 kasus TBC per jam di Indonesia. Dan setiap jamnya, TBC membunuh 15 orang.

Dia berucap, Indonesia telah melakukan upaya-upaya yang signifikan dalam pemberantasan TBC.

Sebagai buktinya, kata dia, pada 2023 ada sebanyak 821.000 kasus atau 77 sampai 78 persen dari 1.090.000 penderita TBC baru yang diperkirakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, di mana setiap fasilitas kesehatan yang menemukan kasus TBC wajib melaporkan kepada dinas kesehatan dan mencatatnya di Sistem Informasi Tuberkulosis.

Baca juga: Pengidap TBC Rentan Alami Gangguan Kesehatan Mental dari Lingkungan

Guna mengoptimalkan kualitas layanan serta kontribusi pelaporan tersebut, Imran menyampaikan pemerintah melakukan sejumlah upaya lain seperti bekerja sama dengan jaringan rumah sakit di Indonesia.

Menurutnya, tenaga kesehatan merupakan ujung tombak dalam penanganan TBC seperti diagnosis, penemuan kasus, pengobatan, hingga edukasi bagi masyarakat.

Mereka juga berperan sebagai pendamping dan pendukung para pasien agar semangat menjalani pengobatan sampai tuntas.

Namun demikian, eliminasi TBC tak sebatas menjadi tugas tenaga kesehatan, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh pihak.

Baca juga: Pakar: TBC Dapat Diatasi dengan Pencegahan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
BUMN
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Pemerintah
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Pemerintah
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Pemerintah
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Pemerintah
Raih 2 TOP GRC Awards 2026, Ethos Dorong Bisnis Berdampak bagi Ekonomi Wilayah
Raih 2 TOP GRC Awards 2026, Ethos Dorong Bisnis Berdampak bagi Ekonomi Wilayah
Swasta
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
LSM/Figur
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi 'Open Dumping' Belum Efektif
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi "Open Dumping" Belum Efektif
LSM/Figur
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
LSM/Figur
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
LSM/Figur
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
Pemerintah
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Swasta
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
LSM/Figur
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau