Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Tawarkan Rp 79 Juta untuk Masyarakat Lestarikan Lingkungan, Cek Syaratnya

Kompas.com - 09/08/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyiapkan dana bantuan 20.000 sampai 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada masyarakat yang melaksanakan program pelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya usai membuka Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2 di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Jika dirupiahkan, dana tersebut senilai Rp 31 juta sampai Rp 79 juta dengan kurs Rp 15.984 per 1 dollar AS.

Baca juga: EFT Perkuat Keberlanjutan dan Pelestarian Lingkungan di Daerah

"Sederhananya seperti untuk pengelolaan sampah berkelanjutan ataupun penanaman pohon yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat," kata Siti Nurbaya, sebagaimana dilansir Antara.

Siti mengungkapkan, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lembaga filantropi, dan kerja sama multilateral.

Dia menambahkan, besarnya dana bantuan yang disiapkan membuktikan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga tetap lestari.

Siti berujar, kementerian memastikan penyaluran dan pengelolaan dana bantuan tersebut transparan dan akuntabel karena dilakukan di bawah pengawasan langsung oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Baca juga: BKSDA NTB Susun Peta Jalan Demi Pelestarian Kakatua Kecil Jambul Kuning

Untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, lanjutnya, masyarakat perlu mengajukan permohonan ke platform yang disiapkan BPDLH.

Syarat-syaratnya termasuk kelengkapan rencana program lingkungan yang akan dilaksanakan dan syarat administrasi pendukungnya.

"Dana lingkungan yang dapat digunakan oleh masyarakat ini merupakan jawaban atas perintah dari Presiden (Joko Widodo) kepada saya.  Kami menyadari aksi masyarakat untuk lingkungan tentu saja memerlukan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah," ujar Siti.

Direktur Penyaluran Dana BPDLH Damayanti Ratunanda mengatakan, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pengajuan permohonan dana pelestarian lingkungan tersebut melalui platform yang disediakan yakni https://bpdlh.id/portal-layanan/.

Jenis kegiatan untuk penggunaan dana tersebut dapat meliputi kampanye, pelatihan, sosialisasi terkait penghijauan, jasa lingkungan, restorasi sungai, pengolahan sampah.

Baca juga: Sedekah Hutan UI Dorong Pelestarian Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

"Lengkapi detail rencana program dan rancangan anggaran biaya (RAB). BPDLH akan segera melakukan pencairan dana tahap pertama kepada pemohon setelah mendapat hasil verifikasi dan validasi data oleh tim dari KLHK," ujarnya.

BPDLH membagi target penerima dana masyarakat untuk lingkungan tersebut sebanyak empat klaster.

Keempat klaster tersebut meliputi dari kelompok penerima penghargaan Kalpataru, Adiwiyata, binaan PPK, dan Green Leader Indonesia.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan tiga tujuan utama layanan dana masyarakat untuk lingkungan.

Ketiga tujuan itu adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan, memberikan dukungan finansial bagi inisiatif-inisiatif lingkungan yang berasal dari masyarakat, dan mempercepat pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Indonesia Tegaskan Komitmen Pelestarian Hutan di Forum PBB

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau