Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengabaian Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Bentuk Pelanggaran HAM

Kompas.com - 23/12/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Hero Aprila menekankan, keberadaan UU Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pemuda adat di berbagai sektor.

Berbagai persoalan tersebut mulai dari politik dan hukum, sosial dan budaya, hingga kemandirian ekonomi serta pendidikan adat.

Hero berujar, pemuda adat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan wilayah adat yang lestari dan bebas dari diskriminasi serta intimidasi. 

Baca juga: Restorasi Lahan Perlu Libatkan Masyarakat Adat Lebih Banyak

"Ketiadaan UU Masyarakat Adat hanya akan memperpanjang rantai ketidakadilan yang telah berlangsung lama. Bagi kami, UU Masyarakat Adat adalah solusi nyata untuk menjawab tantangan yang kami hadapi," tutur Hero.

Senior Kampanye Kaoem Telapak Veni Siregar menegaskan, pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adar menjadi momentum penting bagi DPR RI dan pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat adat.

"Perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di tengah kekerasan dan kriminalisasi harus menjadi prioritas. Kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga patut diapresiasi," kata Veni.

Veni menambahkan, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat akan terus melakukan mengawal secara intensif untuk memastikan RUU tersebut disahkan tahun 2025.

Baca juga: Investasi Eksplorasi SDA Harusnya Dapat Persetujuan Masyarakat Adat Lebih Dulu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau