Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengabaian Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Bentuk Pelanggaran HAM

Kompas.com, 23 Desember 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengabain negara terhadap perlindungan hukum masyarakat adat dinilai menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Manajer Bidang Advokasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Ermelina Singereta mengatakan, masyarakat adat khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan berhak mempertahankan ruang hidup mereka.

Namun kenyataannya, kata Ermelina, banyak perempuan adat harus berhadapan dengan hukum yang tidak adil. 

Baca juga: Momen Teguhkan Kebangsaan, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan 2025

Ermelina menuturkan, banyak dari mereka yang ditangkap, diadili, bahkan dihukum karena mempertahankan hak dan identitas mereka sebagai perempuan adat. 

"Bagi perempuan adat, hukum ibarat fatamorgana: terlihat jelas tetapi sulit untuk dijangkau,' ucap Ermelina dikutip dari siaran pers Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Jumat (20/12/2024).

Ermelina menekankan, perlindungan hak masyarakat adat tidak hanya penting dari aspek keadilan, tetapi juga memiliki peran kunci dalam melestarikan keanekaragaman hayati global. 

Wilayah adat merupakan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati dunia. Diperkirakan 80 persen keanekaragaman hayati global tersimpan di dalamnya. 

Dengan pengetahuan tradisional yang diwariskan selama ribuan tahun, masyarakat adat telah menjadi penjaga alam dan ekosistem hayati yang tak tergantikan.

Baca juga: Pengetahuan Masyarakat Adat Perlu Diarusutamakan untuk Restorasi Lahan

Lebih lanjut, Ermelina menjelaskan keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah adat berkontribusi besar terhadap upaya global untuk melestarikan lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan perlindungan ekosistem. 

Di tengah tantangan lingkungan yang semakin kompleks, peran pemuda adat juga menjadi sangat krusial sebagai generasi penerus dalam menjaga warisan leluhur. 

Menurut Ermelina, pemuda adat adalah garda terdepan dalam upaya mempertahankan wilayah adat dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks.

PPMAN sendiri merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Koalisi yang terdiri atas 35 organisasi tersebut mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Baca juga: COP16 Riyadh: Masyarakat Adat Desak Pengakuan hingga Pembiayaan Langsung

Mereka menilai pengesahan RUU tersebut dapat mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat secara lebih efektif.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan masuk dalam Prolegnas lima tahunan usulan DPR RI.

Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Hero Aprila menekankan, keberadaan UU Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pemuda adat di berbagai sektor.

Berbagai persoalan tersebut mulai dari politik dan hukum, sosial dan budaya, hingga kemandirian ekonomi serta pendidikan adat.

Hero berujar, pemuda adat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan wilayah adat yang lestari dan bebas dari diskriminasi serta intimidasi. 

Baca juga: Restorasi Lahan Perlu Libatkan Masyarakat Adat Lebih Banyak

"Ketiadaan UU Masyarakat Adat hanya akan memperpanjang rantai ketidakadilan yang telah berlangsung lama. Bagi kami, UU Masyarakat Adat adalah solusi nyata untuk menjawab tantangan yang kami hadapi," tutur Hero.

Senior Kampanye Kaoem Telapak Veni Siregar menegaskan, pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adar menjadi momentum penting bagi DPR RI dan pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat adat.

"Perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di tengah kekerasan dan kriminalisasi harus menjadi prioritas. Kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga patut diapresiasi," kata Veni.

Veni menambahkan, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat akan terus melakukan mengawal secara intensif untuk memastikan RUU tersebut disahkan tahun 2025.

Baca juga: Investasi Eksplorasi SDA Harusnya Dapat Persetujuan Masyarakat Adat Lebih Dulu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Begini Cara Bakti BCA Memberdayakan Talenta dan Komunitas
Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Begini Cara Bakti BCA Memberdayakan Talenta dan Komunitas
BrandzView
Nusa Pulih 2026, Dukung Pemulihan Kesehatan Pascagempa Flores
Nusa Pulih 2026, Dukung Pemulihan Kesehatan Pascagempa Flores
Swasta
Satwa Liar Terjepit Erupsi Gunung, Ancaman Kepunahan dan Risiko Berkonflik dengan Manusia
Satwa Liar Terjepit Erupsi Gunung, Ancaman Kepunahan dan Risiko Berkonflik dengan Manusia
LSM/Figur
Air Hujan Pasca Erupsi Gunung Berapi, Pakar IPB Ingatkan Jernih Belum Tentu Aman
Air Hujan Pasca Erupsi Gunung Berapi, Pakar IPB Ingatkan Jernih Belum Tentu Aman
LSM/Figur
Peta Global Ungkap Dari Mana Asal Emisi Petrokimia Terbesar Dunia
Peta Global Ungkap Dari Mana Asal Emisi Petrokimia Terbesar Dunia
Pemerintah
Perdagangan Global Menyumbang 35 Persen Emisi Karbon UE pada 2023
Perdagangan Global Menyumbang 35 Persen Emisi Karbon UE pada 2023
Pemerintah
Belajar dari Prai Ijing, Kala Keterlibatan Komunitas Jadi Kunci Berdayanya Desa Wisata
Belajar dari Prai Ijing, Kala Keterlibatan Komunitas Jadi Kunci Berdayanya Desa Wisata
Swasta
Industri Tambang Indonesia Mulai Adopsi Teknologi Rendah Emisi
Industri Tambang Indonesia Mulai Adopsi Teknologi Rendah Emisi
Swasta
Kemendagri Dorong Tata Kelola Wilayah Berkelanjutan lewat Percepatan Batas Desa
Kemendagri Dorong Tata Kelola Wilayah Berkelanjutan lewat Percepatan Batas Desa
Pemerintah
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
BUMN
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Pemerintah
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Pemerintah
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Pemerintah
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau