Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengabaian Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Bentuk Pelanggaran HAM

Kompas.com, 23 Desember 2024, 11:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengabain negara terhadap perlindungan hukum masyarakat adat dinilai menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Manajer Bidang Advokasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Ermelina Singereta mengatakan, masyarakat adat khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan berhak mempertahankan ruang hidup mereka.

Namun kenyataannya, kata Ermelina, banyak perempuan adat harus berhadapan dengan hukum yang tidak adil. 

Baca juga: Momen Teguhkan Kebangsaan, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan 2025

Ermelina menuturkan, banyak dari mereka yang ditangkap, diadili, bahkan dihukum karena mempertahankan hak dan identitas mereka sebagai perempuan adat. 

"Bagi perempuan adat, hukum ibarat fatamorgana: terlihat jelas tetapi sulit untuk dijangkau,' ucap Ermelina dikutip dari siaran pers Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Jumat (20/12/2024).

Ermelina menekankan, perlindungan hak masyarakat adat tidak hanya penting dari aspek keadilan, tetapi juga memiliki peran kunci dalam melestarikan keanekaragaman hayati global. 

Wilayah adat merupakan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati dunia. Diperkirakan 80 persen keanekaragaman hayati global tersimpan di dalamnya. 

Dengan pengetahuan tradisional yang diwariskan selama ribuan tahun, masyarakat adat telah menjadi penjaga alam dan ekosistem hayati yang tak tergantikan.

Baca juga: Pengetahuan Masyarakat Adat Perlu Diarusutamakan untuk Restorasi Lahan

Lebih lanjut, Ermelina menjelaskan keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah adat berkontribusi besar terhadap upaya global untuk melestarikan lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan perlindungan ekosistem. 

Di tengah tantangan lingkungan yang semakin kompleks, peran pemuda adat juga menjadi sangat krusial sebagai generasi penerus dalam menjaga warisan leluhur. 

Menurut Ermelina, pemuda adat adalah garda terdepan dalam upaya mempertahankan wilayah adat dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks.

PPMAN sendiri merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Koalisi yang terdiri atas 35 organisasi tersebut mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Baca juga: COP16 Riyadh: Masyarakat Adat Desak Pengakuan hingga Pembiayaan Langsung

Mereka menilai pengesahan RUU tersebut dapat mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat secara lebih efektif.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan masuk dalam Prolegnas lima tahunan usulan DPR RI.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
RI Perlu Perkuat R&D untuk Peluang Baru BESS Sodium-Ion
RI Perlu Perkuat R&D untuk Peluang Baru BESS Sodium-Ion
LSM/Figur
Permintaan Nikel untuk Baterai Kendaraan Listrik Dinilai Masih Prospektif
Permintaan Nikel untuk Baterai Kendaraan Listrik Dinilai Masih Prospektif
BUMN
Cuaca Panas Kian Ekstrem Bikin Masyarakat Sulit Berolahraga
Cuaca Panas Kian Ekstrem Bikin Masyarakat Sulit Berolahraga
Pemerintah
Keterlibatan Investor Asia dalam Kebijakan Iklim Melonjak 3 Kali Lipat
Keterlibatan Investor Asia dalam Kebijakan Iklim Melonjak 3 Kali Lipat
Pemerintah
Mayoritas UMKM Belum Bisa Akses Kredit, CBI Luncurkan Platform 'Andalan'
Mayoritas UMKM Belum Bisa Akses Kredit, CBI Luncurkan Platform "Andalan"
Swasta
Kasus Obesitas Anak Melonjak Tajam di Negara Berkembang
Kasus Obesitas Anak Melonjak Tajam di Negara Berkembang
Pemerintah
BNPB Catat Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah, Dua Orang Dilaporkan Tewas
BNPB Catat Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah, Dua Orang Dilaporkan Tewas
Pemerintah
Paparan Polusi Udara Jangka Panjang Tingkatkan Risiko Demensia Parkinson
Paparan Polusi Udara Jangka Panjang Tingkatkan Risiko Demensia Parkinson
LSM/Figur
PBB: Lebih dari 2 Miliar Orang di Dunia Tak Punya Hunian Layak
PBB: Lebih dari 2 Miliar Orang di Dunia Tak Punya Hunian Layak
Pemerintah
Krisis Iklim Picu Deoksigenisasi Sungai Tropis
Krisis Iklim Picu Deoksigenisasi Sungai Tropis
LSM/Figur
Komisi Eropa Sebut Pelonggaran UU EUDR Pangkas Biaya Perusahaan 75 Persen
Komisi Eropa Sebut Pelonggaran UU EUDR Pangkas Biaya Perusahaan 75 Persen
Pemerintah
Sisi Lain Dampak Perubahan Iklim: Merusak Hubungan Sosial Antar Manusia
Sisi Lain Dampak Perubahan Iklim: Merusak Hubungan Sosial Antar Manusia
Pemerintah
Menengok Si Toddler Panda Rio di Taman Safari Bogor, Tonggak Penting Konservasi Satwa Indonesia
Menengok Si Toddler Panda Rio di Taman Safari Bogor, Tonggak Penting Konservasi Satwa Indonesia
Swasta
Survei Deloitte: Gen Z-Milenial Tunda Menikah hingga Beli Rumah karena Finansial
Survei Deloitte: Gen Z-Milenial Tunda Menikah hingga Beli Rumah karena Finansial
LSM/Figur
Dunia Bisnis Belum Siap Hadapi Bahaya Deepfake dan Kecerdasan Buatan
Dunia Bisnis Belum Siap Hadapi Bahaya Deepfake dan Kecerdasan Buatan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau