Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Tulisan ini membahas Indonesia menuju swasembada energi. Apa saja yang harus dipahami dan disamakan persepsinya, serta apa yang harus dilakukan selama 20 tahun ke depan (Indonesia Emas, 2045).
Karena topik ini cukup kompleks dan sangat luas cakupannya, penulis akan menyajikannya secara berseri. Artikel ini seri pertama.
Negara swasembada energi adalah negara yang mampu memenuhi kebutuhan energinya sendiri, tanpa mengandalkan impor energi dari negara lain untuk memenuhi tingkat kesejahteraan minimal rakyatnya.
Baca juga: BPH Migas: Penguatan Infrastruktur Gas Bumi Jadi Strategi Utama Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Negara-negara di dunia yang hampir atau telah berhasil menyandang predikat swasembada energi adalah Norwegia, Rusia, Arab Saudi, Kanada, Brasil, Islandia dan Amerika Serikat.
Bagi Indonesia, swasembada energi adalah pemanfaatan seluruh potensi lokal dalam mengelola kekayaan alam, yakni Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Energi (SDE), untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Potensi lokal tersebut terdiri dari Modal, Teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk kebijakan dan regulasi pemerintah yang berpihak kepada kepentingan nasional.
Ketiga unsur potensi lokal tersebut diperlukan untuk mengambil SDA dan SDE dari dalam tanah, dasar laut, dan dari udara untuk dimanfaatkan sebagai Sumber Energi kemudian dikonversi menjadi Energi Primer dan Energi Final yang bisa langsung digunakan oleh empat sektor pengguna (Industri, Transportasi, Bangunan Komersial dan Rumah Tangga).
Pemanfaatan seluruh potensi lokal diharapkan dapat menggulirkan roda perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat guna mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika unsur-unsur dari potensi lokal tersebut masih bergantung kepada pihak asing, maka rakyat Indonesia belum sepenuhnya berdaulat terhadap kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Ketahanan Energi (Energy Security)? Ketahanan Energi adalah: “Daya tahan dan kemampuan suatu negara/wilayah dalam mengatasi gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk tetap mampu mengkonsumsi energi dalam jumlah dan jenis yang cukup.”
Gangguan dan ancaman dapat berupa bencana alam, pandemi, kriminal, teroris, eskalasi suhu geopolitik, perang militer maupun non-militer (perang asimetris) dan lain-lain.
Tujuan pengelolaan energi di setiap negara pada dasarnya adalah guna mewujudkan ketahanan energi di negara itu sendiri, agar tidak terjadi krisis dan darurat energi. Krisis energi adalah kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
Baca juga: Pemerintah Genjot Pemanfaatan Gas Bumi untuk Capai Ketahanan Energi
Pengeloaaan energi di suatu negara memiliki dua sasaran: Kesejahteraan Bangsa dan Pertahanan Negara. Pengelolaan energi yang benar akan menghasilkan ketahanan energi yang tinggi sebagai syarat mutlak terbentuknya sebuah negara menjadi swasembada energi.
Dengan memiliki Ketahanan Energi yang tinggi dapat dipastikan negara tahan dan mampu mengatasi berbagai macam gangguan dan ancaman.
Karena ketahananenergi juga merupakan salah satu pilar dari ketahanan nasional (national security), maka pertahanan suatu negara akan meningkat jika negara tersebut berpredikat Swasembada Energi.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Matra TNI-AL memerlukan banyak pasokan energi karena bertanggung jawab atas operasi laut serta pertahanan dan keamanan maritim (UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI).
Tugas dan tanggung jawab TNI-AL ini sangat penting, karena Indonesia memiliki empat wilayah strategis yang dilalui 40 persen kapal perdagangan dunia, yaitu: Selat Malaka, Sunda, Lombok, dan Selat Makassar.
Ilustrasi logo Pertamina.Wilayah tersebut dibagi ke dalam tiga ALKI: ALKI I (Selat Malaka-Karimata-Sunda), ALKI II (Selat Makassar-Lombok), dan ALKI III (Selat Leti-Ombai).
ALKI I, khususnya Selat Malaka, menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang merupakan jalur laut terpendek dan tercepat antara pemasok migas dari Timur Tengah dengan pasar di Asia Timur dan Tenggara.
Baca juga: Menakar Peran Angkutan Laut guna Topang Ketahanan Energi Indonesia
Menurut Badan Informasi Energi AS (Energy Information Agency/EIA), pada tahun 2022, sekitar 16,1 juta Bpd crude, 6,8 juta Bpd (barrel per day) produk petrokimia dan 8 Bscfd (Barrel standard cubic feet per day) LNG diangkut setiap hari melalui selat Malaka.
Ini merupakan volume terbesar kedua di dunia setelah Selat Hormuz, yang menghubungkan Teluk Persia dan Samudera Hindia.
Ketahanan Energi di sini memainkan peran yang vital dalam menjamin kedaulatan negara dan menjaga wilayah perbatasan yang rawan konflik. Hal ini terutama di tengah tantangan global yang sangat dinamis dan semakin kompleks, termasuk ancaman Perang Asimetris (assymetric warfare) yang melibatkan banyak aktor.
Meskipun tanpa pasukan dan alat utama sistem persenjataan (Alutsista), daya hancur perang asimetris jauh lebih dahsyat ketimbang perang militer.
Untuk menghancurkan suatu negara, perang asimetris dapat dilakukan oleh pihak ketiga (proxy war), internet (cyberwarfare), mikroorganisme/virus (biological war), pelemahan mata uang (currency war), mengganggu pengelolaan energi (energy war) dan lain-lain.
Mengapa Pengelolaan Energi? Karena konsumsi energi mencerminkan tingkat produktivitas dari suatu negara. Ketahanan energi adalah kunci untuk menjaga produktivitas nasional dan kesejahteraan 282,5 juta penduduk Indonesia, yang mayoritas berasal dari kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Penduduk usia produktif Indonesia (15 - 64 tahun) kini telah mencapai 196,6 juta atau sekitar 70 persen dari total penduduk.
Sebagai antisipasi ledakan bonus demografi yang diperkirakan terjadi antara 2025 dan 2030, mereka yang berusia produktif ini harus diberikan lapangan pekerjaan, utamanya melalui pertumbuhan sektor produktif yang padat pasokan energi seperti industri dan transportasi yang bisa menyumbang hingga 60 persen terhadap PDB nasional.
Selain jaminan pasokan, ketahanan energi memastikan aksesibiltas masyarakat terhadap energi dengan harga terjangkau. Hal ini vital bagi masyarakat yang harus mengalokasikan hingga 30 persen pengeluaran rumah tangganya untuk biaya energi.
Pada saat yang sama mereka pun harus mampu memenuhi kebutuhan akibat pertumbuhan ekonomi yang memerlukan tambahan konsumsi energi sebesar 1,1 persen hingga 1,3 persen untuk setiap 1 persen pertumbuhan PDB.
Tambahan konsumsi energi ini penting untuk dicapai, mengingat target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen per tahun telah dicanangkan oleh pemerintah baru.
Baca juga: Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara
Tanpa ketahanan energi, gangguan terhadap pasokan dapat memicu lonjakan harga, rendahnya daya beli, turunnya investasi, ledakan jumlah pengangguran, hingga ancaman terhadap stabilitas sosial-ekonomi.
Ketahanan energi merupakan fondasi pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan menuju target Indonesia Emas 2045.
Mewujudkan ketahanan energi bukan hanya menjadi isu kesejahteraan, tetapi juga merupakan bagian integral dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara (SISHANKAMNEG).
Di sisi lain, sebagai salah satu akibat dari Perang Asimetris, rasa “takut” kini telah menghantui Direksi dan Karyawan BUMN/D serta para Investor, termasuk perusahaan migas asing.
Mereka takut akan “terjerat” kriminalisasi oleh Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini bisa “mengubah” kerugian bisnis menjadi kerugian negara, dan “menyulap” kerugian negara menjadi perbuatan “korupsi” sehingga membendung investasi di sektor hulu migas.
Ibarat menyapu lantai dengan sapu kotor, ketidakpastian hukum dan bisnis ini sangat dahsyat daya hancurnya terhadap pelemahan ketahanan energi nasional.
Hal ini dirasakan oleh perusahaan migas asing, Pertamina dan lain-lain. Lebih dari satu dasa warsa Pertamina nyaris tidak melakukan investasi baru di sektor hulu migas, utamanya di luar negeri.
Kesimpulannya, Indonesia belum sepenuhnya berdaulat terhadap kekayaan alam yang dimilikinya, karena masih bergantung pada pihak asing. Perang asimetris bisa melemahkan Ketahanan Energi yang merupakan syarat mutlak bagi tercapainya Swasembada Energi.
Agar Swasembada Energi Bukan (hanya) Mimpi, maka: “Jangan biarkan para pengganggu energi negeri memadamkan cahaya masa depan bangsa!”
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya