Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tanggapan MNC Land soal Penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Kompas.com - 07/02/2025, 04:48 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - PT MNC Land Lido memberikan pernyataan atas penyegelan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido Andrian Budi Utama menuturkan, dalam papan pengumuman yang terpasang di lokasi tersebut berbunyi "area ini dalam pengawasan" bukan "area ini dalam Penyegelan".

Andrian membantah proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido hingga menyebabkan pendangkalan.

Baca juga: KLH Segel Pembangunan KEK Lido Besutan Hary Tanoe

Dia menuturkan, pendangkalan tersebut telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan tersebut pada 2013.

"Dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," kata Andrian dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Dia menambahkan, KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan.

Andrian juga berujar, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan.

Baca juga: KEK Lido Besutan Hary Tanoe Disegel KLH, Ada Apa?

Hal tersebut dilakukan agar air limpasan tidak mengalir ke Danau Lido. pihaknya juga mengaku aktif melakukan pengelolaan Danau Lido.

Andrian menegaskan, sampai dengan hak jawab ini disampaikan, PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya.

"Sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya.

Baca juga: Ada Trump di Proyek KEK Lido yang Disegel Pemerintah

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan KEK tersebut kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: Perbaikan Danau Lido, Menteri LH Pastikan Pengelolaan Berkelanjutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau