JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sigit Reliantoro, mengatakan vegetasi hutan di daerah aliran sungai (DAS) turun secara drastis akibat pertanian dan pembangunan.
DAS Ciliwung, misalnya, yang kini hanya memiliki 10,6 persen tutupan vegetasi. Padahal, kriteria tutupan vegetasi minimal 30 persen dari luas DAS. Hal serupa terjadi di DAS Kali Bekasi.
"Ini polanya juga hampir sama. Dulu adalah kawasan yang memberikan perlindungan. Ini turun, kemudian yang naik adalah kawasan pertanian dan kawasan pemukiman untuk di DAS Kali Bekasi," ungkap Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Dia menyebut, penambahan luasan kawasan pemukiman dan pertanian terjadi di segmen 1 DAS Bekasi yang berperan melindungi wilayah tersebut sebagai resapan air.
"Jadi kalau dihitung hanya 3,35 persen (tutupan lahan) dari DAS Kali Bekasi yang melayani seluas 120-an hektare," kata Sigit.
Sehingga, lanjut dia, tak mengherankan jika banjir melanda kawasan sekitarnya termasuk Cileungsi, Cikeas, dan Cikarang.
Sigit menyebut, terjadi peningkatan luasan lahan terbangun dari 6.711 hektare pada 2013 menjadi 7.629 hektare di 2023.
Selanjutnya, terdapat sedikit lonjakan vegetasi hutan dari 3.198 hektare pada 2013 menjadi 4.895 hektare pada 2023.
"Jadi polanya memang ada kenaikan vegetasi hutan, itu karena ada reklamasi di daerah dekat pertambangan kapur, semen di Cileungsi. Mungkin karena kewajiban reklamasi baru ada di sana," papar dia.
Segel 9 Kawasan Properti
Sebelumnya, KLH menyegel sembilan kawasan properti yang berdiri di area DAS Ciliwung dan DAS Bekasi.
Lokasi itu antara lain Summarecon Bogor, Golf dan Hotel Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, Bobocabin, Glamping Jelajah Handal Lintasan, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Nugraham, PT Farm and Nature Rainbow, serta Sentul City.
"Di lokasi-lokasi tersebut, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan," ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya.
Kata Hanif, pihaknya berkomitmen menindak berbagai pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem.
Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas yang melanggar peraturan lingkungan, tetapi juga memberikan efek jera serta mengedukasi pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
"Semua pengelola kawasan wisata dan properti di wilayah tersebut sedang dalam proses pengawasan, dan harus segera menyesuaikan operasional mereka agar menaati peraturan dan standar lingkungan yang berlaku," jelas dia.
Hanif menyampaikan, DAS Bekasi memiliki luas sekitar 145.000 hektare dengan segmen puncak mencakup 28.000 hektare di mana 12.500 hektare berfungsi sebagai kawasan perlindungan ekosistem serta pengendalian bencana.
Perubahan tata ruang yang signifikan sejak 2022 termasuk alih fungsi lahan menjadi perumahan, permukiman, pertanian, dan industri tambang dinilai menjadi biang kerok terjadinya erosi di kawasan itu.
Karenanya, pemerintah mempercepat program restorasi ekosistem melalui penanaman pohon di berbagai titik strategis serta memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya