Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 18 Maret 2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Banjir bandang kembali menerjang Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Minggu (16/3/2025) malam usai diterpa hujan deras dang angin kencang.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah melaporkan, setidaknya dua desa di Kecamatan Bahodopi, yakni Desa Lalampu dan Desa Labota, terendam banjir bandang.

Beberapa tiang listrik di sana dilaporkan roboh dan memaksa warga melakukan evakuasi.

Baca juga: Morowali Diintai Banjir hingga Longsor karena Masifnya Ekstraktivisme

Walhi sulawesi Tengah Mencatat, sepanjang tahun 2025, banjir bandang sudah berulang kali terjadi di Kabupaten Morowali. Sebelumnya, banjir disertai lumpur terjadi di penghujung 2024 di Desa Labota

Manager Kampanye Walhi Sulawesi Tengah Wandi mengatakan, banjir kerap yang kerap melanda Morowali tak lepas dari kehadiran tambang nikel di wilayah hulu yang mengurangi daya dukung lingkungan.

"Peristiwa banjir yang sering terjadi di Kabupaten Morowali, baik di Desa Lalampu maupun desa-desa lainnya di Kecamatan Bahodopi, tentu tidak bisa dipisahkan dari keberadaan pertambangan nikel yang semakin masif dan membuat ketidakseimbangan ekologi," kata Wandi dalam siaran pers, Senin (17/3/2025).

Wandi menuturkan, lonjakan aktivitas tambang nikel di Kabupaten Morowali merupakan konsekuensi program hilirisasi nikel yang dicanangkan pemerintah.

Baca juga: Konflik Agraria PT IHIP di Morowali Berujung Kriminalisasi Warga

Walhi mencatat, saat ini terdapat 65 izin usaha pertambangan (IUP) berstatus operasi produksi di Morowali dengan total luasan  konsesi mencapai 155.051 hektar.

Di Desa Lalampu saja, menurut catatan Walhi, ada 17 izin tambang nikel yang beroperasi di sana.

Wandi berujar, peristiwa banjir yang terus berulang di Morowali seharusnya menjadi pembahasan yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Transisi Energi di Morowali dan Beban Kerusakan Lingkungan

"Bukan hanya terus berbicara bagaimana keuntungan dari pertambangan nikel, tapi juga harus melihat dan mengevaluasi izin-izin pertambangan nikel yang membuat daya kerusakan lingkungan di sana," papar Wandi.

Wandi menyampaikan, Walhi Sulawesi Tengah mendesak moratorium dan evaluasi seluruh aktivitas pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah pegunungan Morowali.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku perusak lingkungan.

Baca juga: Tragedi di Morowali, Kemenperin: Implementasi K3 Sangat Krusial

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau