JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal memeriksa Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi atas kasus pencemaran lingkungan dari proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan setidaknya ada 35 saksi lain yang turut diperiksa penyidik.
"Jadi statusnya (kasus) sudah penyidikan saat ini. Rencananya mulai besok kami sudah akan memanggil kurang lebih 36 saksi untuk membuat terang tindak pidana yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Lido," ungkap Rizal dalam konferensi pers di kantor Kemeterian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Kegiatan di KEK Lido Dihentikan, Status Akan Dinaikkan Jadi Penyelidikan
Dia menyebutkan, saksi tersebut antara lain dari pihak dinas, masyarakat sekitar, dan pihak PT MNC Land.
Jika terbukti bersalah pelaku terancam dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Kerusakan di Lido itu bukan hanya di area sedimen danau. Kami sudah melakukan beberapa pemasangan plang, pengawasan di beberapa spot seperti di area atas di tempat pembangunan, area golf, termasuk Lido Hotel," tutur Rizal.
Ia menyatakan, ada lebih dari empat titik kerusakan di area dalam KEK Lido. Rizal menyebut, pihaknya akan menetapkan tersangka setelah kasus masuk tahap penyidikan.
"Tetapi ini (tersangka) korporasi, karena sebenarnya korporasi ini perusahaan. Denda kurugan nanyi kami lihat siapa nanti penanggungjawabnya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Rizal mengungkapkan bahwa perusahaan melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan.
Baca juga: Proyek KEK Lido Bisa Picu Pencemaran Air dan Udara
Kata Rizal, pengelola tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, yakni PT Lido Nirwana Parahyangan.
"Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaharuinya sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido," ucap Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
"Kemudian dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi eksisting sesuai dengan perubahan master plan," tambah dia.
Selain itu, pengelola dinilai tak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk tenant KEK, tidak mengkaji limpasan dan perubahan air, maupun limbah yang mengalir ke Danau Lido.
KLH juga mengecek risiko pencemaran air dari proyek pembangunan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya