Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido

Kompas.com - 12/03/2025, 17:39 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal memeriksa Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi atas kasus pencemaran lingkungan dari proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan setidaknya ada 35 saksi lain yang turut diperiksa penyidik.

"Jadi statusnya (kasus) sudah penyidikan saat ini. Rencananya mulai besok kami sudah akan memanggil kurang lebih 36 saksi untuk membuat terang tindak pidana yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Lido," ungkap Rizal dalam konferensi pers di kantor Kemeterian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Kegiatan di KEK Lido Dihentikan, Status Akan Dinaikkan Jadi Penyelidikan

Dia menyebutkan, saksi tersebut antara lain dari pihak dinas, masyarakat sekitar, dan pihak PT MNC Land.

Jika terbukti bersalah pelaku terancam dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Kerusakan di Lido itu bukan hanya di area sedimen danau. Kami sudah melakukan beberapa pemasangan plang, pengawasan di beberapa spot seperti di area atas di tempat pembangunan, area golf, termasuk Lido Hotel," tutur Rizal.

Ia menyatakan, ada lebih dari empat titik kerusakan di area dalam KEK Lido. Rizal menyebut, pihaknya akan menetapkan tersangka setelah kasus masuk tahap penyidikan.

"Tetapi ini (tersangka) korporasi, karena sebenarnya korporasi ini perusahaan. Denda kurugan nanyi kami lihat siapa nanti penanggungjawabnya," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Rizal mengungkapkan bahwa perusahaan melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan.

Baca juga: Proyek KEK Lido Bisa Picu Pencemaran Air dan Udara

Kata Rizal, pengelola tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, yakni PT Lido Nirwana Parahyangan.

"Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaharuinya sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido," ucap Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

"Kemudian dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi eksisting sesuai dengan perubahan master plan," tambah dia.

Selain itu, pengelola dinilai tak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk tenant KEK, tidak mengkaji limpasan dan perubahan air, maupun limbah yang mengalir ke Danau Lido.

KLH juga mengecek risiko pencemaran air dari proyek pembangunan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Sertifikat Penurunan Emisi Bakal Jadi Syarat Pemeringkatan Perusahaan

Sertifikat Penurunan Emisi Bakal Jadi Syarat Pemeringkatan Perusahaan

Pemerintah
Vale Indonesia Lakukan Reklamasi 3.791 Hektare Lahan Tambang di Sulsel

Vale Indonesia Lakukan Reklamasi 3.791 Hektare Lahan Tambang di Sulsel

BUMN
Perjanjian Paris: Sejarah, Isi, dan Urgensinya

Perjanjian Paris: Sejarah, Isi, dan Urgensinya

LSM/Figur
Studi Ungkap, Ruang Hijau di Tepi Jalan Tingkatkan Keragaman Kupu-Kupu

Studi Ungkap, Ruang Hijau di Tepi Jalan Tingkatkan Keragaman Kupu-Kupu

LSM/Figur
Kapal Penelitian “Papua Lestari” Dukung Program Konservasi Satwa Endemik di Papua Selatan

Kapal Penelitian “Papua Lestari” Dukung Program Konservasi Satwa Endemik di Papua Selatan

Swasta
Sejumlah Negara Diduga Manipulasi Laporan Serapan Karbon dari Hutan

Sejumlah Negara Diduga Manipulasi Laporan Serapan Karbon dari Hutan

LSM/Figur
Krisis Serangga, Ragam Faktor yang Dipicu Manusia Penyebabnya

Krisis Serangga, Ragam Faktor yang Dipicu Manusia Penyebabnya

LSM/Figur
Just Stop Oil Gelar Demonstrasi Terakhir, Hentikan Aksi Langsung

Just Stop Oil Gelar Demonstrasi Terakhir, Hentikan Aksi Langsung

LSM/Figur
KLH Wajibkan Pengelola Tol Pasang Pemantau Kualitas Udara hingga Uji Emisi

KLH Wajibkan Pengelola Tol Pasang Pemantau Kualitas Udara hingga Uji Emisi

Pemerintah
Dugaan Pungli Mengemuka di Balik Tumpukan Sampah Pasar Gedebage Bandung

Dugaan Pungli Mengemuka di Balik Tumpukan Sampah Pasar Gedebage Bandung

Pemerintah
Sederet Langkah PLN Pangkas Emisi demi Capai NZE

Sederet Langkah PLN Pangkas Emisi demi Capai NZE

BUMN
UNU Jogja Siapkan Pusat Riset 'Urban Mining' di Asia Pasifik untuk Atasi Limbah Elektronik

UNU Jogja Siapkan Pusat Riset "Urban Mining" di Asia Pasifik untuk Atasi Limbah Elektronik

LSM/Figur
Negara-negara Pasifik Desak G20 Buat Rencana Iklim Lebih Ambisius

Negara-negara Pasifik Desak G20 Buat Rencana Iklim Lebih Ambisius

Pemerintah
Kendaraan Bermotor Bisa Sumbang 57 Persen Polusi Udara saat Kemarau

Kendaraan Bermotor Bisa Sumbang 57 Persen Polusi Udara saat Kemarau

Pemerintah
Lombok Eco Kriya, Inisiatif Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Mandalika

Lombok Eco Kriya, Inisiatif Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Mandalika

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau