Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Nikel Raja Ampat, Daftar Perusahaan yang Dianggap Bermasalah dan Sesuai Aturan

Kompas.com, 9 Juni 2025, 13:02 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Raja Ampat, surga biodiversitas dunia, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan yang dinilai merusak kekayaan alam di kawasan gugusan pulau Papua Barat tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, Raja Ampat merupakan kawasan sangat istimewa karena letaknya yang berada di pusat segitiga karang dunia. Kawasan ini memiliki lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di darat, terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik). Potensi wisata alamnya juga luar biasa dan telah menjadi destinasi kelas dunia.

Namun, seluruh kekayaan ini terancam oleh aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang kini sedang beroperasi dan menjadi sorotan berbagai pihak. Berikut perusahaan-perusahaan yang menambang. Ada yang dinilai bermasalah, ada yang dianggap menjalankan sesuai aturan. 

PT Gag Nikel

Perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag yang tergolong sebagai pulau kecil. Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, persetujuan lingkungan perusahaan ini akan ditinjau kembali, walaupun menyatakan bahwa sejauh ini menjalankan operasional sesuai aturan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan wilayah seluas 13.136 hektar. Perusahaan sudah masuk tahap produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan juga telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, Adendum AMDAL pada 2022, serta Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan pada 2024 oleh Menteri LHK. IPPKH dikeluarkan pada 2015 dan 2018, dengan Penataan Areal Kerja (PAK) terbit pada 2020.

Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektar, dan 135,45 hektar telah direklamasi. PT Gag Nikel pun belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, ASP dinilai bermasalah karena hasil pengawasan PPLH menemukan jebolnya kolam pengendapan yang menyebabkan sedimentasi tinggi dan pencemaran. Selain itu lokasi IUP di Pulau Waigeo sebagian berada dalam Cagar Alam Waigeo Timur.

Walaupun, Kementerian ESDM menyebut PT ASP mengantongi IUP (izin yang diberikan oleh pemerintah) Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 2034, dengan luas 1.173 hektar di Pulau Manuran. Selain itu, untuk aspek lingkungan perusahaan ini memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL dari tahun 2006.

Namun, dengan merujuk UU Nomor 1 Tahun 2014, kegiatan ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengelolaan pulau kecil yang memprioritaskan keberlanjutan ekologis.

Baca juga: KLH Sanksi 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

Disisi lain, KLH telah meminta Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali izin lingkungan ASP, baik di Pulau Manuran maupun Waigeo, karena masuk kategori pulau kecil dan kawasan suaka alam. Penegakan hukum pidana dan gugatan perdata akan dilakukan atas indikasi kerusakan yang ditimbulkan.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Perusahaan ini menjalankan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada dalam kawasan hutan produksi. Selain itu, berdasarkan pengawasan KLH, ditemukan pula aktivitas pertambangan seluas 5 hektar yang dilakukan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga izin lingkungan akan ditinjau kembali dan pelanggaran kehutanan akan diproses hukum.

Walaupun, Kementerian ESDM mencatat bahwa perusahaan ini memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033, dengan luas 5.922 hektar. IPPKH diterbitkan pada 2022, dan kegiatan produksi telah dimulai sejak 2023. Namun saat ini, tidak terdapat aktivitas produksi.

Akan tetapi, jika mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014, kegiatan pertambangan di pulau kecil berisiko tinggi terhadap keberlanjutan lingkungan. Oleh sebab itu perusahaan ini dinilai bermasalah dan dapat mengancam kelestarian lingkungan di Raja Ampat.

Selain KLH, Kementerian Kehutanan juga menyatakan sedang mengevaluasi ketaatan perusahaan, dan jika terbukti melanggar, izin operasinya akan dicabut.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP dinilai bermasalah karena melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun PPKH. Selain itu, hasil pengawasan Kementerian Lingkungan hidup, menemukan 10 titik bor di kawasan hutan tanpa izin. Oleh sebab itu KLH menghentikan aktivitas perusahaan dan akan menempuh jalur hukum.

Kementerian ESDM mencatat bahwa MRP memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033, dengan luas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan masih berada pada tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan.

Namun ini tetap bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan lingkungan.

Disisi lain, Gakkum Kehutanan telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak PT MRP, yang dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Adapun, PT Nurham berdasarkan data Kementerian ESDM, memegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, berlaku hingga 2033 dengan luas wilayah 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan juga telah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013 dari Pemkab Raja Ampat.

Hingga saat ini, memang belum ada catatan kerusakan lingkungan karena perusahaan belum mulai berproduksi. Namun, status "berizin" bukan jaminan tidak ada dampak terhadap lingkungan. Ketika aktivitas produksi dimulai, tetap ada potensi ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan dan ekosistem di Raja Ampat.

Dari daftar perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, sebagian besar menunjukkan adanya catatan pelanggaran lingkungan dan potensi ancaman serius terhadap ekosistem yang rapuh. Mulai dari kegiatan di kawasan konservasi, pulau kecil, hingga aktivitas tanpa izin lingkungan yang sah.

Satu-satunya perusahaan yang sejauh ini belum tercatat menimbulkan kerusakan adalah PT Nurham, namun itu hanya karena perusahaan tersebut belum memasuki tahap produksi.

Dengan kondisi ini, upaya identifikasi, evaluasi izin, hingga penegakan hukum menjadi krusial agar kehadiran industri ekstraktif di Raja Ampat tidak berujung pada kerusakan ekosistem dan kekayaan alam secara permanen.

Keberlanjutan lingkungan di kawasan sepenting ini semestinya menjadi tolok ukur utama dalam menilai apakah sebaiknya aktivitas pertambangan diterima di surganya biodiversitas dunia atau tidak, bukan hanya berdasarkan izin administratif.

Baca juga: Terbukti, Ada Kolam Limbah Tambang Nikel Raja Ampat Jebol dan Cemari Laut

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Pemerintah
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Swasta
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Pemerintah
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pemerintah
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
LSM/Figur
'Cage Free Eggs', Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
"Cage Free Eggs", Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
LSM/Figur
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
LSM/Figur
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
LSM/Figur
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Pemerintah
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Pemerintah
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
Pemerintah
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Pemerintah
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
LSM/Figur
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
LSM/Figur
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau