JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat lima kematian akibat leptospirosis dari 18 kasus yang terjadi sepanjang semester pertama 2025.
Kematian akibat infeksi bakteri Leptospira itu umumnya terjadi di rumah sakit. Pasien maupun keluarga tidak menyadari jika penyakit yang diderita adalah Leptospirosis. Padahal penyakit ini dapat berakibat fatal saat tidak segera ditangani.
Untuk mencegah kasus kematian bertambah, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memperkuat pengendalian dan pencegahan penularan dengan menekankan deteksi dini gejala klinis oleh tenaga medis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama puskesmas.
“Kemunculan gejala klinis Leptospirosis harus bisa ditangkap secepatnya oleh tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama puskesmas, dokter praktik mandiri, dan klinik, untuk diberikan tata laksana yang tepat sehingga infeksi dan dampak lebih lanjut berupa komplikasi yang merusak organ penting dapat dicegah,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: BRIN: Perubahan Iklim Picu Peningkatan Sebaran Penyakit Menular
Selain deteksi dini, Dinkes juga melakukan pemantauan lewat petugas di kelurahan dan puskesmas untuk menemukan kasus baru, serta memetakan faktor risikonya.
Pemeriksaan terhadap reservoir (tikus) dan lingkungan turut dilakukan bersama Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dan Labkesda, guna memastikan keberadaan bakteri Leptospira dalam tubuh tikus sebagai pembawa utama, serta di air dan tanah yang berpotensi menjadi media penularan.
Promosi kesehatan juga digiatkan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya leptospirosis dan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat. Upaya ini dijalankan bersama puskesmas agar pencegahan berlangsung dari tingkat komunitas.
Secara khusus, survei tikus dan kondisi lingkungan difokuskan di wilayah Puskesmas Pakualaman atau di lokasi kasus kematian terakhir tercatat.
Hasil survei ini akan menjadi dasar untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menanggulangi leptospirosis di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Kemenkes: 53 Juta Siswa SD-SMA Akan Dapat Skrining Kesehatan Gratis
Pendekatan lintas sektor ini selaras dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.
Leptospirosis, sebagai penyakit zoonosis, memerlukan kolaborasi antarsektor, termasuk kesehatan, lingkungan, dan tata kota, untuk pengendalian yang berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya