Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aris Marfai
Kepala Badan Informasi Geospasial

Professor Geografi

Peta Detail untuk Tata Ruang di Daerah

Kompas.com, 18 Juli 2025, 15:31 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA forum koordinasi pembangunan wilayah berbasis penataan ruang Pulau Sulawesi di Palu beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pentingnya data geospasial dasar skala besar, skala detail untuk perencanaan tata wilayah dan mengontrol perubahan pemanfaatan lahan.

Perubahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana alam.

Sebagai contoh, beberapa kejadian banjir terjadi di Sulawesi awal Juli 2025. Seperti banjir bandang di Bantaeng yang mengancam 1.295 keluarga, di mana rumah dan akses infrastruktur terdampak.

Banjir bandang di Bulukamba yang memengaruhi 1.950 keluarga, di mana sebagian rumah dan jembatan rusak.

Banjir bandang di Bone dengan 500 keluarga terdampak, 495 rumah dan 6 jembatan rusak. Banjir di Desa Solonsa, Morowali Tengah, Sulawesi Tengah yang merendam 116 keluarga akibat hujan yang intens.

Berbagai kejadian banjir tersebut tidak terlepas dari adanya perubahan kawasan lindung dan tutupan vegetasi menjadi lahan terbangun yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Saat ini baru 19 dari 38 provinsi yang telah mempunyai perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lima belas provinsi lainnya dalam proses review, evaluasi dan proses pengundangan dan 4 provinsi DOB belum mempunyai perda.

Seluruh provinsi perlu didorong untuk segera mempunyai perda tata ruang, sebagai acuan dalam pengelolaan ruang, pelaksanaan pembangunan dan mitigasi bencana.

Sementara itu, dari 508 kabupaten/kota, terdapat dua kabupaten yang belum menetapkan perda tata ruang dan sebanyak 269 kabupaten/kota sedang melakukan review atau revisi tata ruang.

RTRW kabupaten/kota merupakan rencana tata ruang yang lebih rinci, yang dibuat dengan menggunakan RTRW provinsi sebagai acuan.

Dalam skala yang lebih detail, beberapa kawasan di kabupaten/kota strategis, yang merupakan pusat pertumbuhan, dapat dibuat rencana detail tata ruang (RDTR) dengan skala 1:5000 untuk mendukung proses pembangunan.

Pemerintah menargetkan penyusunan RDTR untuk kurang lebih 2000 kawasan, di mana saat ini baru tersusun kurang lebih 600 dokumen.

Data spasial dalam bentuk peta dasar merupakan data penting dalam penyusunan tata ruang. Peta dasar skala menengah 1:50.000 digunakan untuk menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan peta dasar skala besar 1:5000 digunakan untuk menyusun rencana detail tata ruang (RDTR).

Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian telah menyediakan peta dasar skala menengah 1:50.000 untuk seluruh wilayah Indonesia, yang digunakan sebagai dasar untuk menyusun RTRW. Sedangkan peta dasar skala detail 1:5000 sudah tersedia untuk seluruh wilayah Sulawesi.

Peta dasar skala detail 1:5000 terus didorong agar dapat segera tersedia untuk seluruh wilayah Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun kedepan, agar penyusunan RDTR tidak mengalami kendala, dan pengurangan risiko bencana dapat lebih optimal.

Peta dasar menyediakan informasi geografis yang akurat dan terukur untuk mendukung perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.

Peta dasar memuat informasi berbasis lokasi terkait dengan obyek bangunan, informasi ketinggian, penggunaan dan tutupan lahan, hidrologi, dan jaringan transportasi yang memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi suatu wilayah.

Informasi ini menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan tata ruang yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pengelolaan data spasial di daerah seringkali masih mengalami kendala, baik terkait dengan ketersediaan lembaga pengelola data spasial di daerah maupun ketersediaan sumber daya manusia.

Saat ini terdapat 31 dari 38 provinsi yang telah mempunyai unit pengelola data spasial di daerah.

Dari 31 provinsi tersebut, 18 di antaranya telah berkembang dengan tersedianya pembina data spasial, baik di bawah Bappeda, dinas Kominfo maupun dinas PU di daerah.

Unit pengelola data spasial di daerah ini sangat penting perannya, selain untuk mendukung proses percepatan peta tata ruang, unit ini juga membantu penyelesaian peta batas administrasi, seperti batas desa, yang dibutuhkan dalam proses pembangunan berbasis desa dan mendukung proses perizinan investasi di daerah.

Keberadaan unit pengelola data spasial di daerah perlu dibarengi dengan ketersediaan SDM geospasial yang mencukupi dan handal.

Pemerintah telah menyediakan formasi jabatan fungsional surveyor pemetaan (jabfung surta) yang dapat dimanfaatkan oleh daerah. Daerah dapat membuka formasi jabfung surta dalam pengadaan ASN, untuk mengelola data spasial yang ada di daerah dengan lebih baik.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
LSM/Figur
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
LSM/Figur
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
Pemerintah
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Pemerintah
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Pemerintah
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
LSM/Figur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Pemerintah
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Swasta
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
Pemerintah
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
LSM/Figur
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
LSM/Figur
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pemerintah
Praktik 'Open Dumping' Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
Praktik "Open Dumping" Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
LSM/Figur
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Pemerintah
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau