KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan efisiensi anggaran sebagai tema utama dalam dinamika fiskal Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) 2026, Jumat (15/8/2025).
Saat ini, Pemerintah Indonesia menargetkan pengendalian defisit, pemangkasan belanja tidak produktif, serta optimalisasi alokasi anggaran.
Namun, efisiensi tidak boleh dimaknai sebatas penghematan birokrasi. Sebab, ancaman terbesar terhadap fiskal nasional justru datang dari kerusakan lingkungan yang menimbulkan biaya jauh lebih besar.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kerusakan dan kerugian akibat perubahan iklim ditaksir mencapai Rp 544 triliun selama periode 2020–2024.
Deforestasi menjadi salah satu penyumbang terbesar. Ini mengingat hutan memiliki peran penting dalam penyerapan karbon dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Besarnya angka kerugian tersebut jauh melampaui alokasi penanggulangan bencana dalam APBN yang hanya sekitar Rp 2,5 triliun per tahun.
Kebakaran hutan, banjir, polusi udara, hingga degradasi ekosistem bukan hanya masalah ekologis, tetapi juga menciptakan beban fiskal nyata bagi negara.
Masalah beban fiskal akibat kerusakan lingkungan juga tak lepas dari desain kebijakan keuangan daerah.
Sejak era reformasi, kebijakan desentralisasi fiskal telah diterapkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH).
Namun, dalam praktiknya, sebagian besar anggaran daerah masih terserap untuk belanja rutin, seperti gaji pegawai, pembelian barang dan jasa, serta biaya operasional.
Pada periode 2020–2024, porsi rata-rata belanja rutin mencapai Rp 334 miliar per tahun. Ini membuat ruang untuk pendanaan pembangunan berkelanjutan menjadi sangat terbatas.
Di sisi lain, terdapat ironi dalam kebijakan fiskal yang disebut kesenjangan fiskal ekologis. Istilah ini merujuk pada kesenjangan antara kebutuhan fiskal daerah penyangga ekologi dengan kapasitas fiskal yang mereka miliki.
Daerah yang menjaga hutan dan ekosistem umumnya membutuhkan anggaran besar, tetapi malah memiliki kapasitas fiskal yang rendah.
Sebaliknya, daerah yang mengeksploitasi sumber daya alam malah menerima DBH dalam jumlah besar sehingga memiliki kapasitas fiskal tinggi.
Ketimpangan tersebut terlihat jelas dalam Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024 yang dirilis Kementerian Keuangan.
Sebagai contoh, daerah penghasil tambang, seperti Kutai Timur dan Musi Banyuasin, memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan rasio masing-masing 2,809 dan 1,679.
Sementara itu, daerah dengan tutupan hutan luas, seperti Siak dan Kapuas Hulu, justru hanya memiliki rasio fiskal rendah hingga sedang, yakni 1,074 dan 1,250.
Kebijakan fiskal semacam ini jadi menciptakan insentif kontraproduktif yang mana daerah lebih terdorong mengeksploitasi alam demi memperoleh dana besar. Sementara, wilayah yang menjaga ekologi tetap terjebak dalam keterbatasan fiskal.
Penting dicatat, RAPBN 2026 justru menunjukkan penurunan signifikan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 214 triliun atau sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan paling tajam terjadi pada pos dana bagi hasil (DBH) yang anjlok hingga 76,5 persen. Kondisi ini berpotensi memperlemah kapasitas fiskal daerah.
Jika tren tersebut tidak diimbangi dengan skema baru seperti EFT, maka daerah yang menjaga hutan dan lingkungan akan semakin terhimpit keterbatasan fiskal. Di sisi lain, tekanan eksploitasi sumber daya alam kini semakin besar.
Untuk menjembatani ketimpangan tersebut, muncul gagasan ecological fiscal transfer (EFT).
EFT adalah respons langsung terhadap kesenjangan fiskal ekologis. Konsep ini hadir untuk menjembatani antara kebutuhan fiskal daerah konservasi dengan kapasitas fiskalnya.
Dengan EFT, daerah yang menjaga ekologi tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga secara fiskal.
Dengan kata lain, mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan insentif fiskal berbasis kinerja ekologis.
Artinya, alokasi dana tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk atau luas wilayah, tetapi juga oleh capaian lingkungan, seperti tutupan hutan, kualitas air, pengurangan emisi, dan pengelolaan sampah.
EFT penting diterapkan agar mendorong perilaku berkelanjutan yang berdampak pada kelestarian lingkungan.Direktur Eksekutif PINUS Indonesia sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) Rabin Ibnu Zainal mengatakan, EFT memiliki prinsip yang sederhana.
“Jadi, dalam EFT, daerah yang menjaga lingkungan harus mendapat kompensasi fiskal yang layak. Sebaliknya, daerah yang merusak lingkungan tidak boleh terus menikmati insentif fiskal,” ujar Rabin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Terkait penerapan EFT, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu pelopor dari konsep tersebut.
Sejak 2019, provinsi itu telah mengalokasikan insentif khusus bagi daerah yang menjaga hutan dan lingkungan hidup.
Pada periode 2020–2025, anggaran senilai Rp 36 miliar digelontorkan untuk kabupaten/kota penerima. Sementara, Kabupaten Bulungan mengalokasikan Rp 16 miliar untuk pemerintahan desa.
Atas komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Bulungan pun diganjar EFT Award dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologi ke-6 pada 5 Agustus 2025.
Penghargaan bergengsi itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.
Mereka menerima penghargaan bersama dengan 44 pemerintah daerah lain yang juga mengadopsi kebijakan serupa EFT sebagai bentuk efisiensi jangka panjang.
Pada dasarnya, EFT menawarkan paradigma baru bagi pemerintah dalam memahami efisiensi anggaran.
Adapun dari praktik baik yang dijalankan di 44 daerah, setidaknya terdapat tiga pelajaran utama yang bisa dipetik.
Pertama, pencegahan selalu lebih murah dibanding pemulihan. Misal, menjaga hutan jauh lebih hemat ketimbang memadamkan kebakaran dan menanggulangi dampak asap.
Kedua, alokasi fiskal menjadi lebih produktif karena dana diarahkan untuk konservasi, restorasi, dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar belanja birokrasi.
Ketiga, EFT berfungsi sebagai mekanisme redistributif dengan memberikan insentif tambahan bagi daerah penyangga ekologis sehingga turut memperbaiki ketimpangan fiskal.
Dengan mekanisme tersebut, efisiensi anggaran tidak lagi dipahami semata sebagai pemotongan belanja, tetapi sebagai pergeseran paradigma, mulai dari eksploitatif menuju regeneratif hingga dari orientasi jangka pendek menuju visi pembangunan jangka panjang.
Meski memiliki peran penting, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penerapan EFT hingga kini masih bersifat sukarela.
Artinya, hanya daerah dengan inisiatif politik yang benar-benar melaksanakannya. Tanpa regulasi nasional, skema ini berisiko berhenti pada praktik baik yang bersifat parsial.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif PATTIRO yang juga anggota Koalisi KMS-PE Fitria ingin agar EFT dapat diinstitusionalisasikan melalui regulasi agar menjadi keharusan.
“Dengan begitu, ada jaminan komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran perlindungan lingkungan,” kata Fitria.
Fitria menilai, momentum penguatan EFT sangat relevan dengan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
Menurutnya, jika berhasil masuk dalam skema transfer fiskal nasional, Indonesia berpotensi menjadi pionir di Asia dalam menempatkan keadilan ekologis sebagai basis fiskal negara.
Pada akhirnya, efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sekadar sebagai hitungan neraca. Setiap rupiah publik harus memberikan manfaat ganda, termasuk untuk menjaga ekologi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pertanyaan mendesak kini adalah apakah masyarakat akan menunggu kerusakan ekologis hingga menimbulkan beban fiskal yang tak tertanggungkan atau berani bergerak sekarang melalui reformasi fiskal hijau yang adil dan berkelanjutan?
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya