Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

EFT sebagai Jalan Baru Menuju Keadilan Ekologis

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 14:07 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan efisiensi anggaran sebagai tema utama dalam dinamika fiskal Indonesia.

Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) 2026, Jumat (15/8/2025).

Saat ini, Pemerintah Indonesia menargetkan pengendalian defisit, pemangkasan belanja tidak produktif, serta optimalisasi alokasi anggaran.

Namun, efisiensi tidak boleh dimaknai sebatas penghematan birokrasi. Sebab, ancaman terbesar terhadap fiskal nasional justru datang dari kerusakan lingkungan yang menimbulkan biaya jauh lebih besar.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kerusakan dan kerugian akibat perubahan iklim ditaksir mencapai Rp 544 triliun selama periode 2020–2024.

Deforestasi menjadi salah satu penyumbang terbesar. Ini mengingat hutan memiliki peran penting dalam penyerapan karbon dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Besarnya angka kerugian tersebut jauh melampaui alokasi penanggulangan bencana dalam APBN yang hanya sekitar Rp 2,5 triliun per tahun.

Kebakaran hutan, banjir, polusi udara, hingga degradasi ekosistem bukan hanya masalah ekologis, tetapi juga menciptakan beban fiskal nyata bagi negara.

Kesenjangan fiskal ekologis dan ketimpangan fiskal

Masalah beban fiskal akibat kerusakan lingkungan juga tak lepas dari desain kebijakan keuangan daerah.

Sejak era reformasi, kebijakan desentralisasi fiskal telah diterapkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH).

Namun, dalam praktiknya, sebagian besar anggaran daerah masih terserap untuk belanja rutin, seperti gaji pegawai, pembelian barang dan jasa, serta biaya operasional.

Pada periode 2020–2024, porsi rata-rata belanja rutin mencapai Rp 334 miliar per tahun. Ini membuat ruang untuk pendanaan pembangunan berkelanjutan menjadi sangat terbatas.

Di sisi lain, terdapat ironi dalam kebijakan fiskal yang disebut kesenjangan fiskal ekologis. Istilah ini merujuk pada kesenjangan antara kebutuhan fiskal daerah penyangga ekologi dengan kapasitas fiskal yang mereka miliki.

Daerah yang menjaga hutan dan ekosistem umumnya membutuhkan anggaran besar, tetapi malah memiliki kapasitas fiskal yang rendah.

Sebaliknya, daerah yang mengeksploitasi sumber daya alam malah menerima DBH dalam jumlah besar sehingga memiliki kapasitas fiskal tinggi.

Ketimpangan tersebut terlihat jelas dalam Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024 yang dirilis Kementerian Keuangan.

Sebagai contoh, daerah penghasil tambang, seperti Kutai Timur dan Musi Banyuasin, memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan rasio masing-masing 2,809 dan 1,679.

Sementara itu, daerah dengan tutupan hutan luas, seperti Siak dan Kapuas Hulu, justru hanya memiliki rasio fiskal rendah hingga sedang, yakni 1,074 dan 1,250.

Kebijakan fiskal semacam ini jadi menciptakan insentif kontraproduktif yang mana daerah lebih terdorong mengeksploitasi alam demi memperoleh dana besar. Sementara, wilayah yang menjaga ekologi tetap terjebak dalam keterbatasan fiskal.

Penting dicatat, RAPBN 2026 justru menunjukkan penurunan signifikan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 214 triliun atau sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan paling tajam terjadi pada pos dana bagi hasil (DBH) yang anjlok hingga 76,5 persen. Kondisi ini berpotensi memperlemah kapasitas fiskal daerah.

Jika tren tersebut tidak diimbangi dengan skema baru seperti EFT, maka daerah yang menjaga hutan dan lingkungan akan semakin terhimpit keterbatasan fiskal. Di sisi lain, tekanan eksploitasi sumber daya alam kini semakin besar.

EFT sebagai solusi

Untuk menjembatani ketimpangan tersebut, muncul gagasan ecological fiscal transfer (EFT).

EFT adalah respons langsung terhadap kesenjangan fiskal ekologis. Konsep ini hadir untuk menjembatani antara kebutuhan fiskal daerah konservasi dengan kapasitas fiskalnya.

Dengan EFT, daerah yang menjaga ekologi tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga secara fiskal.

Dengan kata lain, mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan insentif fiskal berbasis kinerja ekologis.

Artinya, alokasi dana tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk atau luas wilayah, tetapi juga oleh capaian lingkungan, seperti tutupan hutan, kualitas air, pengurangan emisi, dan pengelolaan sampah.

EFT penting diterapkan agar mendorong perilaku berkelanjutan yang berdampak pada kelestarian lingkungan.Dok. Istimewa EFT penting diterapkan agar mendorong perilaku berkelanjutan yang berdampak pada kelestarian lingkungan.

Direktur Eksekutif PINUS Indonesia sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) Rabin Ibnu Zainal mengatakan, EFT memiliki prinsip yang sederhana.

“Jadi, dalam EFT, daerah yang menjaga lingkungan harus mendapat kompensasi fiskal yang layak. Sebaliknya, daerah yang merusak lingkungan tidak boleh terus menikmati insentif fiskal,” ujar Rabin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Pengalaman baik dari daerah

Terkait penerapan EFT, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu pelopor dari konsep tersebut.

Sejak 2019, provinsi itu telah mengalokasikan insentif khusus bagi daerah yang menjaga hutan dan lingkungan hidup.

Pada periode 2020–2025, anggaran senilai Rp 36 miliar digelontorkan untuk kabupaten/kota penerima. Sementara, Kabupaten Bulungan mengalokasikan Rp 16 miliar untuk pemerintahan desa.

Atas komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Bulungan pun diganjar EFT Award dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologi ke-6 pada 5 Agustus 2025.

Penghargaan bergengsi itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.

Mereka menerima penghargaan bersama dengan 44 pemerintah daerah lain yang juga mengadopsi kebijakan serupa EFT sebagai bentuk efisiensi jangka panjang.

Pada dasarnya, EFT menawarkan paradigma baru bagi pemerintah dalam memahami efisiensi anggaran.

Adapun dari praktik baik yang dijalankan di 44 daerah, setidaknya terdapat tiga pelajaran utama yang bisa dipetik.

Pertama, pencegahan selalu lebih murah dibanding pemulihan. Misal, menjaga hutan jauh lebih hemat ketimbang memadamkan kebakaran dan menanggulangi dampak asap.

Kedua, alokasi fiskal menjadi lebih produktif karena dana diarahkan untuk konservasi, restorasi, dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar belanja birokrasi.

Ketiga, EFT berfungsi sebagai mekanisme redistributif dengan memberikan insentif tambahan bagi daerah penyangga ekologis sehingga turut memperbaiki ketimpangan fiskal.

Dengan mekanisme tersebut, efisiensi anggaran tidak lagi dipahami semata sebagai pemotongan belanja, tetapi sebagai pergeseran paradigma, mulai dari eksploitatif menuju regeneratif hingga dari orientasi jangka pendek menuju visi pembangunan jangka panjang.

Desakan menjadi mandat

Meski memiliki peran penting, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penerapan EFT hingga kini masih bersifat sukarela.

Artinya, hanya daerah dengan inisiatif politik yang benar-benar melaksanakannya. Tanpa regulasi nasional, skema ini berisiko berhenti pada praktik baik yang bersifat parsial.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif PATTIRO yang juga anggota Koalisi KMS-PE Fitria ingin agar EFT dapat diinstitusionalisasikan melalui regulasi agar menjadi keharusan.

“Dengan begitu, ada jaminan komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran perlindungan lingkungan,” kata Fitria.

Fitria menilai, momentum penguatan EFT sangat relevan dengan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

Menurutnya, jika berhasil masuk dalam skema transfer fiskal nasional, Indonesia berpotensi menjadi pionir di Asia dalam menempatkan keadilan ekologis sebagai basis fiskal negara.

Pada akhirnya, efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sekadar sebagai hitungan neraca. Setiap rupiah publik harus memberikan manfaat ganda, termasuk untuk menjaga ekologi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pertanyaan mendesak kini adalah apakah masyarakat akan menunggu kerusakan ekologis hingga menimbulkan beban fiskal yang tak tertanggungkan atau berani bergerak sekarang melalui reformasi fiskal hijau yang adil dan berkelanjutan?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Pemerintah
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Swasta
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Pemerintah
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pemerintah
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
LSM/Figur
'Cage Free Eggs', Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
"Cage Free Eggs", Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
LSM/Figur
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
LSM/Figur
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
LSM/Figur
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Pemerintah
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Pemerintah
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
Pemerintah
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Pemerintah
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
LSM/Figur
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
LSM/Figur
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau