Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Penggunaan lahan baru tanpa rencana tata ruang yang ketat berpotensi mendorong deforestasi dan konversi lahan produktif, yang pada akhirnya menghasilkan emisi karbon baru yang justru meniadakan manfaat ekologis dari biofuel itu sendiri.
Ironinya, biaya lingkungan ini biasanya ditanggung oleh kelompok masyarakat yang paling rentan: petani kecil, buruh tani, atau masyarakat adat yang kehilangan akses atas lahan.
Konsep keadilan sosial dalam transisi energi sering kali hanya menjadi jargon di atas kertas, padahal ia seharusnya menjadi fondasi utama.
Pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya seberapa cepat kita bisa beralih ke energi hijau, melainkan siapa yang akan membayar tagihan lingkungan dari perubahan itu.
Jika kebijakan energi hijau dibangun tanpa instrumen perlindungan sosial, maka transisi tersebut bisa menjadi bentuk baru dari ketidakadilan: energi yang lebih bersih bagi kota, tetapi dengan harga sosial yang tinggi bagi desa.
Baca juga: Tol Sepi Bikin Rugi, Salah Siapa?
Dalam konteks ini, polemik kuota impor BBM menjadi relevan. Polemik kuota memang dimaksudkan untuk mengontrol volume impor dan menjaga stabilitas harga.
Namun, pendekatan yang terlalu sentralistik ini berpotensi menciptakan distorsi pasar dan menghambat partisipasi sektor swasta dalam memperkuat infrastruktur energi nasional.
SPBU swasta yang selama ini membantu pemerataan distribusi energi di daerah justru terancam kehilangan pasokan.
Bila akses impor dan distribusi hanya dikuasai satu entitas, maka beban pelayanan publik akan menumpuk di pundak negara tanpa diimbangi dengan daya saing dan efisiensi yang dibangun dari kompetisi sehat.
Lebih jauh, pembatasan kuota impor bagi swasta juga berpotensi menekan lapangan kerja di sektor hilir migas dan mempersempit ruang inovasi dalam distribusi energi.
Dalam jangka panjang, pendekatan ini bisa memperlebar kesenjangan antara daerah dengan akses energi melimpah dan daerah yang masih bergantung pada pasokan terbatas.
Di sinilah keadilan sosial dalam kebijakan energi diuji, apakah transisi menuju energi bersih dan efisien akan menjangkau seluruh rakyat, atau hanya memperkuat dominasi pemain besar di pusat.
Kritik terhadap dua kebijakan tersebut bukan berarti menolak arah transisi energi. Justru sebaliknya, ia mengajak kita untuk membangun tata kelola yang lebih cerdas dan berkeadilan.
Transisi energi yang berkelanjutan tidak mungkin dicapai hanya dengan mengganti sumber energi, tetapi juga dengan mengubah cara kita mengatur, membagi manfaat, dan melindungi pihak yang paling rentan dari dampaknya.
Pertama, kebijakan bioethanol perlu dirancang dengan strategi feedstock yang jelas. Pemerintah harus memprioritaskan bahan baku non-pangan seperti molases (produk samping tebu), singkong, atau residu pertanian seperti bagasse dan jerami.
Strategi ini dapat mengurangi tekanan pada pasokan pangan nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi petani.
Namun, ini hanya akan efektif bila ada investasi besar-besaran dalam infrastruktur pabrik etanol dan riset teknologi lignocellulosic ethanol yang dihasilkan dari limbah pertanian.
Dengan begitu, Indonesia bisa keluar dari jebakan impor etanol dan benar-benar mewujudkan kedaulatan energi berbasis sumber daya domestik.
Kedua, aspek sosial dari transisi energi perlu diintegrasikan ke dalam desain kebijakan. Pemerintah dapat membentuk Dana Transisi Energi Berkeadilan yang dikelola lintas sektor untuk mendukung pelatihan, kompensasi, dan diversifikasi ekonomi di daerah terdampak ekspansi biofuel atau penutupan industri fosil.
Baca juga: Gen Z dan Krisis Sunyi
Skema seperti ini sudah diterapkan di Eropa melalui Just Transition Fund yang memastikan pekerja di sektor energi konvensional tidak ditinggalkan dalam perubahan menuju ekonomi hijau.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya