Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raihan Muhammad
Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum

Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum

Putusan MK: Oase Keadilan bagi Masyarakat Adat

Kompas.com, 19 Oktober 2025, 12:20 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI TENGAH derasnya arus investasi dan regulasi yang kerap menyingkirkan ruang hidup masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi menghadirkan secercah keadilan.

Dalam Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa larangan berkebun di kawasan hutan “tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.” (Mahkamah Konstitusi, 2025).

Kalimat tersebut tampak sederhana, tetapi maknanya mendalam: negara mengakui bahwa hidup dan bertani di tanah leluhur bukanlah pelanggaran hukum, melainkan bagian dari hak konstitusional untuk mempertahankan kehidupan yang bermartabat.

Baca juga: Putusan MK: Masyarakat Adat Tak Perlu Izin ke Pemerintah Buka Kebun di Hutan

Di tengah logika hukum yang sering berpihak pada korporasi, putusan ini menjadi penanda penting bahwa hukum dapat kembali berpihak pada rakyat kecil yang selama ini dituduh “melanggar” hanya karena bertahan hidup di tanah sendiri.

Putusan ini tidak lahir dalam ruang hampa; melainkan menjadi koreksi atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang semula menutup ruang hidup masyarakat adat dengan dalih “perizinan berusaha”.

Selama bertahun-tahun, masyarakat adat kerap dikriminalisasi atas aktivitas pertanian atau perkebunan yang dilakukan jauh sebelum negara hadir mengatur kawasan hutan.

Dengan menegaskan pengecualian bagi masyarakat yang hidup turun-temurun dan tidak berorientasi komersial, MK menegaskan bahwa asas kemanusiaan dan keadilan sosial harus menjadi fondasi hukum kehutanan, bukan sekadar kepastian administratif.

Ini sejalan dengan semangat Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014, yang lebih dahulu mengakui keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berhak atas ruang hidupnya.

Pun, keputusan ini juga merupakan kritik terhadap paradigma pembangunan yang menempatkan hutan semata sebagai objek ekonomi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa kegiatan masyarakat adat dalam hutan adalah bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar—“sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari”, bukan untuk keuntungan komersial.

Di sinilah letak nilai etik putusan ini: MK tidak sedang memberi “izin baru”, melainkan mengembalikan hak yang telah lama dirampas oleh mekanisme perizinan negara.

Dalam lanskap hukum yang sering gersang oleh keadilan ekologis, putusan ini hadir sebagai oase—memberi napas segar bagi prinsip kemanusiaan, konstitusionalitas, dan keberlanjutan hidup di tanah yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Mengembalikan hukum pada rasa keadilan

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 ini mengingatkan bahwa hukum tidak cukup berhenti pada legalitas formal, tetapi juga harus memiliki legitimasi sosial.

Legalitas hanya berbicara tentang apa yang tertulis dalam undang-undang, sedangkan legitimasi muncul ketika masyarakat merasa hukum itu adil.

Baca juga: Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Gagalnya Negara Menegakkan HAM

Selama ini negara lebih sibuk mengatur izin ketimbang memahami hakikat hubungan masyarakat adat dengan hutan—hubungan yang bersifat kultural, spiritual, dan ekologis, bukan semata ekonomi.

Ketika aspek ini diabaikan, yang hilang bukan hanya hak atas tanah, tetapi juga hak atas kehidupan dan martabat.

Mahkamah Konstitusi tampaknya menyadari hal itu. Dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, MK membedakan dengan jelas antara perizinan usaha dan hak hidup adat.

Ini menunjukkan keberanian konstitusional untuk menempatkan manusia di atas mekanisme administratif.

Sikap MK tersebut sejatinya sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI NRI 1945, yang menegaskan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Juga sejalan dengan prinsip Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah dan sumber daya yang secara tradisional mereka kuasai dan gunakan.

Dari perspektif hak asasi manusia, putusan ini merupakan wujud nyata dari prinsip keadilan ekologis. MK dengan demikian mengembalikan orientasi hukum kepada manusia dan alam, bukan semata kepada kepentingan investasi.

Ini menjadi contoh bagaimana hukum dapat hidup kembali—bukan hanya di buku undang-undang, tetapi juga di tengah masyarakat yang selama ini berada di pinggir sistem hukum.

Oase yang harus dijaga

Kendati demikian, sebagaimana banyak putusan progresif lainnya, tantangan terbesar bukanlah pada teks putusannya, melainkan pada implementasinya.

Pengakuan yuridis atas hak masyarakat adat tidak serta-merta menghapus diskriminasi struktural yang telah mengakar.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tumpang tindih klaim kawasan hutan, lemahnya pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah, dan tekanan dari kepentingan korporasi masih menjadi batu sandungan utama.

Banyak pemerintah daerah belum memiliki political will untuk menindaklanjuti mandat konstitusional ini melalui penetapan wilayah adat yang sah secara hukum.

Selain itu, ketidakharmonisan antara peraturan sektoral—seperti Undang-Undang Kehutanan, Peraturan Pemerintah tentang Perhutanan Sosial, dan pelbagai regulasi turunan Cipta Kerja—sering kali menimbulkan ambiguitas implementatif.

Baca juga: Ammar Zoni Perlu Dilindungi

Akibatnya, masyarakat adat masih berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi, bahkan setelah putusan MK ini. Padahal, semangat putusan tersebut jelas: menempatkan hak hidup masyarakat adat di atas kepentingan administratif yang kaku.

Dalam hal inilah, peran negara harus bergeser dari sekadar “mengatur” menjadi “melindungi”. Negara tidak cukup berhenti pada retorika pengakuan, melainkan harus memastikan perlindungan faktual melalui kebijakan turunan, pembentukan peraturan pelaksana, hingga pengawasan ketat terhadap aparat birokrasi dan penegak hukum.

MK telah membuka jalan; kini tanggung jawab berpindah ke pemerintah untuk menapakinya dengan konsisten.

Tentu, putusan ini juga menjadi momentum reflektif bagi paradigma pembangunan nasional. Selama ini, pembangunan sering diukur dari pertumbuhan ekonomi, sementara dimensi sosial-budaya dan ekologis masyarakat adat terpinggirkan.

Padahal, masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola hutan yang jauh lebih lestari dibanding model eksploitasi berbasis investasi.

Dengan menghormati hak adat, negara sesungguhnya sedang berinvestasi pada keberlanjutan ekologi dan harmoni sosial jangka panjang.

Maka, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 harus dibaca bukan sekadar sebagai koreksi terhadap kesalahan hukum administratif, melainkan sebagai manifestasi keberpihakan konstitusi kepada kemanusiaan dan keadilan ekologis.

Putusan a quo adalah pengingat bahwa hukum yang adil bukan hanya yang melindungi modal, tetapi juga yang menjaga kehidupan—baik manusia maupun alam.

Jika negara sungguh-sungguh menindaklanjuti semangat putusan ini, maka kita tidak hanya menyaksikan “oase keadilan” yang menyejukkan sesaat, tetapi kebangkitan etika hukum yang berpihak pada rakyat dan keberlanjutan bumi.

Sebab, keadilan sejati bagi masyarakat adat bukanlah pemberian, melainkan pengakuan atas hak yang telah lama melekat sejak sebelum negara berdiri.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
LSM/Figur
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
LSM/Figur
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau