Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Awasi Aktivitas Kapal Pesiar di Indonesia demi Terumbu Karang

Kompas.com, 31 Januari 2026, 15:07 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan mobilitas kapal pesiar di perairan Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk melindungi ekosistem terumbu karang dari ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Pengawasan diperketat seiring meningkatnya aktivitas kapal pesiar di sejumlah destinasi wisata laut.

Baca juga:

Terumbu karang menjadi salah satu ekosistem yang paling rentan terdampak. Kerusakan bisa terjadi akibat kandas, tabrakan, dan pencemaran dari aktivitas pelayaran.

"Kami melakukan juga pengawasan berkaitan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerusakan (terumbu karang) dan pencemaran lingkungan," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani, dilansir dari Antara, Sabtu (31/1/2026).

KLH perketat pengawasan kapal pesiar di Indonesia

Pengawasan dilakukan dengan koordinasi lintas sektor

KLH perkuat pengawasan mobilitas kapal pesiar di Indonesia untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan dan pencemaran laut.UNSPLASH/Tayler Lyons KLH perkuat pengawasan mobilitas kapal pesiar di Indonesia untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan dan pencemaran laut.

Rasio menyampaikan, pengawasan tidak dilakukan sendiri. KLH berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar pengendalian berjalan efektif.

Koordinasi lintas sektor dilakukan bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rasio menjelaskan, perusahaan pelayaran, termasuk operator kapal pesiar, telah memiliki asuransi. Asuransi ini berfungsi sebagai perlindungan jika terjadi kerusakan lingkungan, termasuk terumbu karang.

Dalam dunia pelayaran, dikenal prinsip polluter pays principle. Prinsip ini mewajibkan pihak yang merusak atau mencemari lingkungan untuk bertanggung jawab.

Adapun tanggung jawab tersebut mencakup perbaikan dan pemulihan ekosistem yang terdampak.

"Kami banyak menangani kasus tumpahan minyak dan kecelakaan transportasi itu mereka di-cover asuransi," tutur Rasio.

Baca juga:

Belum terima laporan kerusakan terumbu karang

KLH perkuat pengawasan mobilitas kapal pesiar di Indonesia untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan dan pencemaran laut.PIXABAY/GGUNGPA0 KLH perkuat pengawasan mobilitas kapal pesiar di Indonesia untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan dan pencemaran laut.

Hingga saat ini, KLH belum menerima laporan kerusakan terumbu karang di Bali yang disebabkan oleh aktivitas kapal pesiar.

Meski begitu, pengawasan tetap ditingkatkan. Pencegahan dinilai jauh lebih penting daripada penanganan setelah kerusakan terjadi.

Bali menjadi salah satu destinasi utama kapal pesiar global di Indonesia. Kapal pesiar rutin singgah di Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng dan Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau