Penulis
KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan mobilitas kapal pesiar di perairan Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk melindungi ekosistem terumbu karang dari ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Pengawasan diperketat seiring meningkatnya aktivitas kapal pesiar di sejumlah destinasi wisata laut.
Baca juga:
Terumbu karang menjadi salah satu ekosistem yang paling rentan terdampak. Kerusakan bisa terjadi akibat kandas, tabrakan, dan pencemaran dari aktivitas pelayaran.
"Kami melakukan juga pengawasan berkaitan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerusakan (terumbu karang) dan pencemaran lingkungan," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani, dilansir dari Antara, Sabtu (31/1/2026).
KLH perkuat pengawasan mobilitas kapal pesiar di Indonesia untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan dan pencemaran laut.Rasio menyampaikan, pengawasan tidak dilakukan sendiri. KLH berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar pengendalian berjalan efektif.
Koordinasi lintas sektor dilakukan bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rasio menjelaskan, perusahaan pelayaran, termasuk operator kapal pesiar, telah memiliki asuransi. Asuransi ini berfungsi sebagai perlindungan jika terjadi kerusakan lingkungan, termasuk terumbu karang.
Dalam dunia pelayaran, dikenal prinsip polluter pays principle. Prinsip ini mewajibkan pihak yang merusak atau mencemari lingkungan untuk bertanggung jawab.
Adapun tanggung jawab tersebut mencakup perbaikan dan pemulihan ekosistem yang terdampak.
"Kami banyak menangani kasus tumpahan minyak dan kecelakaan transportasi itu mereka di-cover asuransi," tutur Rasio.
Baca juga:
KLH perkuat pengawasan mobilitas kapal pesiar di Indonesia untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan dan pencemaran laut.Hingga saat ini, KLH belum menerima laporan kerusakan terumbu karang di Bali yang disebabkan oleh aktivitas kapal pesiar.
Meski begitu, pengawasan tetap ditingkatkan. Pencegahan dinilai jauh lebih penting daripada penanganan setelah kerusakan terjadi.
Bali menjadi salah satu destinasi utama kapal pesiar global di Indonesia. Kapal pesiar rutin singgah di Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng dan Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar.
Aktivitas tersebut memberikan dampak ekonomi. Namun, risiko terhadap lingkungan juga harus dikelola dengan ketat.
Baca juga:
KLH perkuat pengawasan mobilitas kapal pesiar di Indonesia untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan dan pencemaran laut.KLH tidak ingin kejadian serupa yang pernah terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terulang kembali. Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan terumbu karang terkaya di dunia.
Dalam paparannya pada Forum Bali Ocean Days, Rasio mengingatkan insiden yang terjadi pada awal Maret 2017. Saat itu, kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di dekat perairan Pulau Kri, Raja Ampat.
Tabrakan tersebut menyebabkan kerusakan terumbu karang dalam skala besar. Dampaknya dirasakan langsung oleh ekosistem laut dan masyarakat setempat yang bergantung pada laut.
Rasio menjelaskan, kompensasi atas kejadian tersebut telah diberikan kepada komunitas lokal. Mekanisme kompensasi dilakukan melalui asuransi kapal pesiar.
Upaya restorasi terumbu karang juga dilakukan, dengan mencakup area seluas 3.797 meter persegi. Proses pemulihan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan lalu lintas kapal pesiar di Indonesia.
KLH menilai pengawasan yang kuat menjadi kunci perlindungan terumbu karang. Pengawasan mencakup jalur pelayaran, aktivitas kapal, serta potensi pencemaran.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya