Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Terumbu karang Raja Ampat yang menjadi penyangga utama kehidupan laut masih menghadapi tekanan dari meningkatnya aktivitas wisata bahari.
Untuk menekan risiko kerusakan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memasang Tambat Labuh/Mooring kapal wisata tahap kedua di perairan Raja Ampat, sekaligus menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang mewajibkan penggunaan tambat labuh dan melarang labuh jangkar di area ekosistem sensitif.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan konservasi perairan dan perlindungan ekosistem laut.
Baca juga: Pemulihan Ekosistem Terumbu Karang Bantu Perkuat Ketahanan Pangan
Sebanyak enam unit tambat labuh atau mooring hari ini dipasang di perairan Kepulauan Fam sebagai pemasangan tahap kedua, melanjutkan pemasangan tahap pertama pada 2024 di perairan Friwen.
Fasilitas ini dirancang untuk menggantikan praktik penambatan kapal menggunakan jangkar yang berisiko merusak terumbu karang, terutama di lokasi wisata selam dengan tingkat kunjungan tinggi.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan strategis bagi keanekaragaman hayati dunia yang pengelolaannya harus dilakukan secara terukur dan konsisten.
Selain pemasangan tambat labuh atau mooring, Pemerintah PBD juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Wajib Penggunaan Mooring dan Pembayaran Retribusi Mooring pada Kawasan Konservasi di Perairan Raja Ampat yang ditujukan kepada operator kapal wisata dan liveaboard.
“Melalui penguatan Raja Ampat Mooring System (RAMS) dan penerbitan surat edaran ini, kami menegaskan bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat wajib menggunakan tambat labuh atau mooring resmi dan membayar retribusi sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, kami juga melarang aktivitas labuh jangkar di seluruh area Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat,” ujar Elisa dalam keterangan resmi, Rabu 21/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Pengawasan dilakukan oleh BLUD UPTD bersama aparat terkait dan masyarakat adat, sementara penerimaan retribusi dikelola secara resmi untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi. Aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh pihak yang beraktivitas di perairan Raja Ampat sejak ditetapkan,” kata Elisa.
Sementara itu, Kepala BLUD UPTD Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat Syafri Tuharea menjelaskan bahwa penerapan RAMS tahap satu telah memberikan kontribusi nyata.
Baca juga: Penelitian Ungkap Kaitan Terumbu Karang dan Kenaikan Suhu Bumi
“Sejak mooring tahap pertama dipasang pada 2024, tercatat telah digunakan sebanyak 250 kali tambat oleh kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan Raja Ampat. Dengan user fee atau retribusi mooring yang telah resmi diberlakukan, nantinya akan sangat mendukung pengembangan upaya konservasi di kawasan ini,” kata Syafri.
Menurut Syafri, RAMS juga dirancang sebagai sistem pengelolaan yang akuntabel. “Pelaksanaannya melibatkan masyarakat sejak tahap pra-pemasangan hingga pengawasan, serta dilengkapi dengan rencana bisnis agar pengelolaan tambat labuh kapal wisata berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya