Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi

Kompas.com, 21 Januari 2026, 19:20 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terumbu karang Raja Ampat yang menjadi penyangga utama kehidupan laut masih menghadapi tekanan dari meningkatnya aktivitas wisata bahari.

Untuk menekan risiko kerusakan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memasang Tambat Labuh/Mooring kapal wisata tahap kedua di perairan Raja Ampat, sekaligus menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang mewajibkan penggunaan tambat labuh dan melarang labuh jangkar di area ekosistem sensitif.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan konservasi perairan dan perlindungan ekosistem laut.

Baca juga: Pemulihan Ekosistem Terumbu Karang Bantu Perkuat Ketahanan Pangan

Sebanyak enam unit tambat labuh atau mooring hari ini dipasang di perairan Kepulauan Fam sebagai pemasangan tahap kedua, melanjutkan pemasangan tahap pertama pada 2024 di perairan Friwen.

Fasilitas ini dirancang untuk menggantikan praktik penambatan kapal menggunakan jangkar yang berisiko merusak terumbu karang, terutama di lokasi wisata selam dengan tingkat kunjungan tinggi.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan strategis bagi keanekaragaman hayati dunia yang pengelolaannya harus dilakukan secara terukur dan konsisten.

Selain pemasangan tambat labuh atau mooring, Pemerintah PBD juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Wajib Penggunaan Mooring dan Pembayaran Retribusi Mooring pada Kawasan Konservasi di Perairan Raja Ampat yang ditujukan kepada operator kapal wisata dan liveaboard.

“Melalui penguatan Raja Ampat Mooring System (RAMS) dan penerbitan surat edaran ini, kami menegaskan bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat wajib menggunakan tambat labuh atau mooring resmi dan membayar retribusi sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, kami juga melarang aktivitas labuh jangkar di seluruh area Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat,” ujar Elisa dalam keterangan resmi, Rabu 21/1/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Pengawasan dilakukan oleh BLUD UPTD bersama aparat terkait dan masyarakat adat, sementara penerimaan retribusi dikelola secara resmi untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi. Aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh pihak yang beraktivitas di perairan Raja Ampat sejak ditetapkan,” kata Elisa.

Sementara itu, Kepala BLUD UPTD Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat Syafri Tuharea menjelaskan bahwa penerapan RAMS tahap satu telah memberikan kontribusi nyata.

Baca juga: Penelitian Ungkap Kaitan Terumbu Karang dan Kenaikan Suhu Bumi

“Sejak mooring tahap pertama dipasang pada 2024, tercatat telah digunakan sebanyak 250 kali tambat oleh kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan Raja Ampat. Dengan user fee atau retribusi mooring yang telah resmi diberlakukan, nantinya akan sangat mendukung pengembangan upaya konservasi di kawasan ini,” kata Syafri.

Menurut Syafri, RAMS juga dirancang sebagai sistem pengelolaan yang akuntabel. “Pelaksanaannya melibatkan masyarakat sejak tahap pra-pemasangan hingga pengawasan, serta dilengkapi dengan rencana bisnis agar pengelolaan tambat labuh kapal wisata berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Pemerintah
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
LSM/Figur
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
Pemerintah
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
Swasta
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
BrandzView
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Swasta
RI Gabung 'The Coalition to Grow Carbon Markets' untuk Perkuat pembiayaan Iklim
RI Gabung "The Coalition to Grow Carbon Markets" untuk Perkuat pembiayaan Iklim
Swasta
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
Swasta
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau