KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membatalkan aturan terkait gas rumah kaca (GRK) dari emisi kendaraan, yang sebelumnya berlaku di era Presiden ke-44 Amerika Serikat, Barack Obama.
Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt menyampaikan, Trump bakal didampingi administrator Environmental Protection Agency (EPA), Lee Zeldin, secara resmi mencabut temuan ilmiah tahun 2009 pada era Obama yang menyatakan karbon dioksida membahayakan kesehatan manusia.
Baca juga:
"Ini akan menjadi tindakan deregulasi terbesar dalam sejarah Amerika," ujar Leavitt dilansir dari The Guardian, Jumat (12/2/2026).
Sementara itu, EPA menyampaikan bahwa keputusan deregulasi aturan terkait Temuan Bahaya Gas Rumah Kaca Tahun 2009 menghemat pembayaran pajak warganya lebih dari 1,3 triliun dollar AS (sekitar Rp 21.900 triliun).
Langkah itu dinilai mengembalikan hak konsumen. Tak hanya itu, kendaraan menjadi lebih terjangkau bagi keluarga di Amerika Serikat, serta biaya penggunaan truk menurun.
"(Aturan) Temuan Membahayakan kini telah dihapus. EPA di bawah Presiden Trump secara ketat mengikuti teks hukum, mengembalikan akal sehat dalam kebijakan, memberikan pilihan kepada konsumen, dan memajukan American Dream," ucap Zeldin, dikutip dari laman resmi EPA.
"Saya bangga menyampaikan tindakan deregulasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat bagi pembayar pajak dan konsumen Amerika," tambah dia.
Baca juga:
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Presiden AS Donald Trump mencabut regulasi terkait Temuan Berbahaya Emisi Gas Rumah Kaca yang sebelumnya disahkan era Barack Obama. Zeldin menyebut, aturan Temuan Membahayakan digunakan untuk mendorong mandat kendaraan listrik serta meningkatkan harga jual kendaraan dan usaha kecil pada era Obama dan Joe Biden.
Dengan demikian, membatasi mobilitas ekonomi dan American Dream, sebuah gagasan untuk mencapai kesuksesan.
Di samping itu, Amerika Serikat resmi mencabut sistem kredit off-cycle untuk fitur start-stop kendaraan, menandai berakhirnya insentif bagi produsen yang memasang teknologi penghemat bahan bakar.
Sebelum memfinalkan aturan, EPA mengevaluasi kembali dasar hukum Temuan Membahayakan 2009 dan teks Clean Air Act (CAA) berdasarkan perkembangan hukum maupun putusan pengadilan terbaru.
"EPA menyimpulkan bahwa Pasal 202(a) CAA tidak memberikan kewenangan hukum bagi EPA untuk menetapkan standar emisi kendaraan dan mesin sebagaimana sebelumnya dilakukan, termasuk untuk tujuan mengatasi perubahan iklim global," jelas Zeldin.
Pihaknya berpendapat peraturan tersebut melampaui kewenangan lembaga dalam memerangi polusi udara yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan publik. Kebijakan sebesar ini seharusnya berada di tangan Kongres.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya