Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Cabut Aturan Emisi Gas Rumah Kaca Era Obama

Kompas.com, 13 Februari 2026, 15:08 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membatalkan aturan terkait gas rumah kaca (GRK) dari emisi kendaraan, yang sebelumnya berlaku di era Presiden ke-44 Amerika Serikat, Barack Obama.

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt menyampaikan, Trump bakal didampingi administrator Environmental Protection Agency (EPA), Lee Zeldin, secara resmi mencabut temuan ilmiah tahun 2009 pada era Obama yang menyatakan karbon dioksida membahayakan kesehatan manusia.

Baca juga:

"Ini akan menjadi tindakan deregulasi terbesar dalam sejarah Amerika," ujar Leavitt dilansir dari The Guardian, Jumat (12/2/2026).

Sementara itu, EPA menyampaikan bahwa keputusan deregulasi aturan terkait Temuan Bahaya Gas Rumah Kaca Tahun 2009 menghemat pembayaran pajak warganya lebih dari 1,3 triliun dollar AS (sekitar Rp 21.900 triliun).

Langkah itu dinilai mengembalikan hak konsumen. Tak hanya itu, kendaraan menjadi lebih terjangkau bagi keluarga di Amerika Serikat, serta biaya penggunaan truk menurun. 

"(Aturan) Temuan Membahayakan kini telah dihapus. EPA di bawah Presiden Trump secara ketat mengikuti teks hukum, mengembalikan akal sehat dalam kebijakan, memberikan pilihan kepada konsumen, dan memajukan American Dream," ucap Zeldin, dikutip dari laman resmi EPA.

"Saya bangga menyampaikan tindakan deregulasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat bagi pembayar pajak dan konsumen Amerika," tambah dia. 

Baca juga:

Donald Trump batalkan aturan gas rumah kaca di AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Presiden AS Donald Trump mencabut regulasi terkait Temuan Berbahaya Emisi Gas Rumah Kaca yang sebelumnya disahkan era Barack Obama. FABRICE COFFRINI Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Presiden AS Donald Trump mencabut regulasi terkait Temuan Berbahaya Emisi Gas Rumah Kaca yang sebelumnya disahkan era Barack Obama.

Zeldin menyebut, aturan Temuan Membahayakan digunakan untuk mendorong mandat kendaraan listrik serta meningkatkan harga jual kendaraan dan usaha kecil pada era Obama dan Joe Biden.

Dengan demikian, membatasi mobilitas ekonomi dan American Dream, sebuah gagasan untuk mencapai kesuksesan.

Di samping itu, Amerika Serikat resmi mencabut sistem kredit off-cycle untuk fitur start-stop kendaraan, menandai berakhirnya insentif bagi produsen yang memasang teknologi penghemat bahan bakar.

Sebelum memfinalkan aturan, EPA mengevaluasi kembali dasar hukum Temuan Membahayakan 2009 dan teks Clean Air Act (CAA) berdasarkan perkembangan hukum maupun putusan pengadilan terbaru.

"EPA menyimpulkan bahwa Pasal 202(a) CAA tidak memberikan kewenangan hukum bagi EPA untuk menetapkan standar emisi kendaraan dan mesin sebagaimana sebelumnya dilakukan, termasuk untuk tujuan mengatasi perubahan iklim global," jelas Zeldin.

Pihaknya berpendapat peraturan tersebut melampaui kewenangan lembaga dalam memerangi polusi udara yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan publik. Kebijakan sebesar ini seharusnya berada di tangan Kongres.

Ditentang warga Amerika Serikat

Presiden AS Donald Trump mencabut regulasi terkait Temuan Berbahaya Emisi Gas Rumah Kaca yang sebelumnya disahkan era Barack Obama. Dok. Freepik/Freepik Presiden AS Donald Trump mencabut regulasi terkait Temuan Berbahaya Emisi Gas Rumah Kaca yang sebelumnya disahkan era Barack Obama.

Para advokat lingkungan mengecam langkah Trump, dan menyebutnya sebagai tindakan ilegal.

Sejumlah kelompok lingkungan berjanji akan menggugat EPA ke pengadilan, demikian pula negara bagian California.

“Jika keputusan ceroboh ini bertahan dari tantangan hukum, hal itu akan menyebabkan lebih banyak kebakaran hutan mematikan, lebih banyak kematian akibat panas ekstrem, lebih banyak banjir dan kekeringan akibat iklim, serta ancaman lebih besar bagi komunitas di seluruh negeri,” kata Gubernur California, Gavin Newsom.

Para ahli mencatat, meskipun pembatalan regulasi era Obama bisa menghemat dana sejulah korporasi, dampaknya justru sangat besar terhadap kesejahteraan dan keuangan masyarakat sipil.

Baca juga:

Analisis Environmental Defense Fund menemukan bahwa pencabutan penuh regulasi Temuan Membahayakan, ditambah pembatalan standar kendaraan bermotor berpotensi meningkatkan 18 miliar ton polusi hingga 2055, yang setara dengan emisi tahunan China.

Artinya, kesehatan dan lingkingan warga Amerika Serikat bakal lebih berisiko.

Adapun deregulasi terjadi satu bulan setelah pemerintahan Trump mengumumkan akan menarik Amerika Serikat dari perjanjian PBB tentang krisis iklim, serta badan ilmuwan iklim terkemuka dunia.

Dalam setahun terakhir, Zeldin juga melancarkan serangan luas terhadap perlindungan iklim, udara, air, dan bahan kimia. EPA turut menghapus data dan sains iklim penting dari situs webnya.

“Hal ini bagian dari pola otoriter pemerintahan Trump untuk mengganti fakta dengan propaganda dan memperkaya segelintir orang sambil merugikan yang lain. Administrator Zeldin sepenuhnya mengabaikan tanggung jawab EPA untuk melindungi kesehatan dan lingkungan," sebut Rachel Cleetus dari Union of Concerned Scientists.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau