JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiaran ekspansi perkebunan kelapa sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, disebut disebabkan lemahnya penegakkan hukum.
Adapun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebenarnya sudah mengatur pemisahan antara kawasan konservasi dengan area yang bisa dikelola untuk kepentingan lain.
Baca juga:
"Saat menjadi pimpinan Komisi IV (DPR), saya ke sana pada 2009. Enggak ada yang berani untuk menghalau para pekebun sawit tadi karena masyarakat di sekitar hutan ini enggak paham dengan regulasi, mereka enggak paham dengan prosedur, diprovokasi oleh kelompok tertentu untuk menanam sawit di situ," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Saat itu, Firman melanjutkan, polisi hutan (polhut) tidak berani menindak ekspansi perkebunan kelapa sawit ke TNTN.
Di balik ekspansi perkebunan kelapa sawit ke TNTN, ia mengklaim ada banyak oknum dari berbagai institusi yang ikut terlibat sebagai "beking" (backing).
"Di hutan itu bukan hanya harimau, bukan hanya gajah, bukan hanya ular, bintang-bintang bertebaran semua di situ. Polhut enggak berani karena ada oknum dari kementerian ikut terlibat, pejabat setempat terlibat, seperti anggota DPRD dan bupati," tutur Firman.
Baca juga:
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo dalam acara Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan di Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).Menurut Firman, penyelesaian permasalahan ekspansi perkebunan kelapa sawit di TNTN membutuhkan lebih dari sekadar polhut.
Ia menganggap, sudah tepat Presiden Prabowo membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) dalam penyelesaian kasus ekspansi perkebunan kelapa sawit di TNTN.
"Tembok harus dilawan dengan tembok. Dulu tuh tembok itu lawannya hanya pakai pulpen atau pakai pisau, ya enggak selesai. Ini kan bentengnya luar biasa ya, orang-orang yang mem-'beking'," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sesungguhnya sudah memperbolehkan masyarakat mengelola hutan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dalam skema perhutanan sosial, masyarakat dapat menanam tanaman tegakan ata kesatuan pohon-pohon atau tumbuhan lain yang menempati suatu areal tertentu.
"Ini kembali lagi kelemahannya adalah ada regulasi yang bagus tapi sosialisasinya ke masyarakat kurang sehingga yang saya lakukan di perhutanan sosial di dapil (daerah pemilihan) saya itu berhasil, dia nanam ada mangga, ada petai, sekarang sudah punya 51.000 pohon sudah ekspor ke China. Itu karena saya dampingi terus. Di sana kayaknya enggak ada pendampingan, dilepas gitu loh," kata Firman.
Baca juga:
Ekspansi sawit di TN Tesso Nilo disebut terjadi karena lemahnya penegakkan hukum. Anggota DPR singgung dugaan oknum dan kurangnya sosialisasi.Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menuturkan, ekspansi perkebunan sawit di dalam dan sekitar TNTN dapat terjadi akibat pembiaran secara terus-menerus.
Ia mengkritik pendekatan pemerintah dalam menangani masalah terancamnya habitat gajah sumatera dan harimau sumatera di dalam atau sekitar TNTN akibat perluasan perkebunan kelapa sawit.
Pengusiran masyarakat lokal yang tinggal dalam atau sekitar kawasan TNTN hanya akan sekadar memindahkan permasalahan tanpa adanya upaya penyelesaian.
"Jangan sampai orang melihat ya karena yang lemah itu masyarakat sehingga yang, mohon maaf, digusur-gusur itu masyarakat, padahal kalau (TNTN) dilihat (secara keseluruhan), itu menyangkut juga beberapa perizinan di sekitarnya," ujar Surambo kepada Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
Perusahaan perkebunan sawit disebut berkontribusi dalam alih fungsi lahan di dalam atau sekitar TNTN. Berdasarkan data Sawit Watch, per Juli 2025, luas lahan perusahaan perkebunan sawit di dalam dan sekitar TNTN mencapai 40.385,11 hektar.
"Masyarakat adat kalau ada orang dari luar ingin hidup di situ pasti dikasih akses. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa pembonceng dalam artian orang yang mau bisnis sawit (di sana), yang (biasanya) punya (lahan) luas,sehingga yang terjadi, yang ditetapkan sebagai Taman Nasional sudah menjadi seperti perkebunan sawit," tutur Surambo.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya