JAKARTA, KOMPAS.com - Ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang mengancam habitat gajah sumatera, disebut sebagai konflik agraria yang kompleks.
Mulanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pernah menerbitkan ribuan sertifikat hak milik di Taman Nasional Tesso Nilo.
Baca juga:
Selajutnya, Kementerian Kehutanan disebut mengajukan komplain atas penerbitan sertifikat tersebut dan mengklaim sebagai kawasan hutan.
"Penerbitan sertifikat dari BPN itu (pun) menjadi masalah (merujuk kasus korupsi di BPN terkait kawasan Tesso Nilo). Itu bukan sembarang kasus pidana. Itu pidana khusus, tipikor (tindak pidana korupsi). Itu perlu dicatat bahwa sebetulnya permasalahan ini tidak sesederhana yang dibayangkan," ujar Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kasus Taman Nasional Tesso Nilo dinilai mencerminkan ego sektoral dalam penanganan konflik agraria. Semestinya kementerian/lembaga bahu-membahu dalam menyelesaikan konflik agraria di Taman Nasional Tesso Nilo.
Maka dari itu, kebijakan satu peta (one map policy) menjadi penting bagi BPN sebagai referensi untuk mencegah terulangnya penerbitan sertifikat tanah di atas kawasan hutan.
"Karena kami tercerai berai. Institusi pemerintah itu hanya satu, akan tetapi realitanya justru lintas kementerian/lembaga dalam tanda kutip bermasalah, ada friksi, bahkan harusnya masalah itu selesai di ranah administrasi, tapi justru merebet ke masalah pidana, dan bahkan pidana khusus," jelas Joko.
Baca juga:
Kebun sawit di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa waktu lalu.Saat ini, masyarakat di dalam Taman Nasional Tesso Nilo sudah mulai direlokasi. Menurut Joko, Kementerian ATR/BPN sebenarnya ingin tidak ada pembatalan sertifikat tanah masyarakat yang berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo.
"(Sertifikatnya itu sebenarnya untuk masyarakat adat yang) Sudah lama tinggal (di dalam TNTN). Sudah dari zaman sebelum merdeka juga. Kebijakan dari DPR dan kami sebenarnya enggak ingin mencabut, tapi dari APH (aparat penegak hukum) itu minta agar dibatakan. Kalau (perkebunan sawit) tidak ada perjanjian dengan (Kementerian) Kehutanan ya pasti (dicabut)," terang Joko.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menuturkan bahwa ekspansi perkebunan sawit di dalam dan sekitar Taman Nasional Tesso Nilo dapat terjadi akibat pembiaran secara terus-menerus.
Ia mengkritik pendekatan pemerintah dalam menangani permasalahan terancamnya habitat gajah sumatera dan harimau sumatera baik di dalam maupun sekitar taman nasional tersebut akibat perluasan perkebunan kelapa sawit.
Pengusiran masyarakat lokal yang tinggal dalam atau sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dinilai hanya akan sekadar memindahkan permasalahan tanpa adanya upaya penyelesaian.
"Jangan sampai orang melihat ya, karena yang lemah itu masyarakat sehingga yang, mohon maaf, digusur-gusur itu masyarakat, padahal kalau (Taman Nasional Tesso Nilo) dilihat (secara keseluruhan), itu menyangkut juga beberapa perizinan di sekitarnya," ujar Surambo kepada Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
Baca juga:
Ia menambahkan, sebenarnya akar permasalahannya terletak pada proses penetapan kawasan taman nasional yang tanpa disertai dengan konsultasi mendalam dengan masyarakat lokal.
Imbasnya, masyarakat yang telah lama tinggal di area tersebut merasa memiliki lahan dan mengelolanya dengan tidak mempertimbangkan status taman nasional dari Kementerian Kehutanan saat itu.
"Saya melihatnya proses-proses konsultasi dengan masyarakat tidak penuh, mereka kan proses tata kelola hutannya itu tidak terjadi dengan baik dan terjadi pembiaran terus menerus," ujar Surambo.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya