Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - perhutanan sosial menjadi upaya penting dalam menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan, melalui skema perhutanan sosial, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses legal kini diberikan izin resmi untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
“Dengan program perhutanan sosial ini, masyarakat yang dulu dilarang masuk ke hutan, justru kita bolehkan, kita berikan izin untuk masuk ke hutan, untuk memanfaatkan sumber daya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Raja Antoni dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: 133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
Menurut dia, akses tersebut harus dibarengi dengan komitmen kuat menjaga kelestarian hutan.
Pengelolaan berbasis masyarakat, lanjutnya, tidak hanya meningkatkan pendapatan dan ekonomi lokal, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa pengalaman global menunjukkan keberhasilan menjaga hutan ditentukan oleh kemitraan erat antara pemerintah dan masyarakat.
“Yang berhasil menjaga hutan adalah negara-negara yang mampu bekerja sama dengan masyarakat, menjadikan hutan tidak berjarak dengan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan hutan untuk kepentingan kehidupan mereka, livelihood mereka, bersama-sama berkomitmen menjaga hutan secara lestari,” ujar dia.
Saat ini, akses perhutanan sosial telah mencapai 8,3 juta hektare. Untuk skema Hutan Adat, capaian telah melampaui 366 ribu hektare dan ditargetkan bertambah sekitar 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan.
Selain itu, Menhut Raja Antoni juga mendorong agar praktik-praktik baik yang telah berjalan dapat direplikasi sehingga memperkuat lebih dari 16.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di seluruh Indonesia.
Baca juga: Tropenbos: Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Berpotensi Suplai Menu MBG
Salah satu praktik baik di antaranya berasal dari program Enhancing Community Forest Tenure and Sustainable Livelihoods in Indonesia (2021–2025) yang dilaksanakan oleh WRI Indonesia bersama KKI WARSI dan Kawal Borneo Community Foundation, dengan dukungan Norway’s International Climate and Forest Initiative melalui Norwegian Agency for Development Cooperation serta Kementerian Kehutanan.
Program itu telah memfasilitasi izin perhutanan sosial seluas 57.854 hektare di lima provinsi yakni Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Lebih jauh, program tersebut juga memperkuat kapasitas masyarakat melalui berbagai pelatihan dan pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya