Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan,” kata Indah.
Merujuk ketentuan yang berlaku, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pencairan harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2026, selama pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo.
Apabila perusahaan tidak membayarkan THR, pekerja dapat melapor ke Posko THR Kemenaker secara daring. Pada tahun sebelumnya, layanan ini dibuka melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, sejumlah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah juga menyediakan layanan pengaduan THR.
Jika terbukti tidak membayar THR, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sementara itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Pengenaan denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya