Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Probation Berhak Dapat THR, Berapa Besarannya?

Kompas.com, 23 Februari 2026, 13:59 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Apakah karyawan probation (dalam masa percobaan) berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri?

Business Transformation Advisor Stanford Seed, Audi Lumbantoruan mengatakan bahwa karyawan probation berhak menerima THR Keagamaan, tapi bergantung pada masa kerja. Artinya, perusahaan tidak selalu memberikan THR penuh satu bulan gaji, melainkan dihitung secara proporsional.

"Jadi dia (THR) enggak bisa dibilang penuh ya, tergantung bulan kerjanya. tetapi itu biasanya di bawah satu bulan (kerja) itu yang enggak dapat, di atas satu bulan dia dapat," kata Audi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Baca juga:

Karyawan probation berhak dapat THR? 

Cara menghitung besaran THR karyawan probation

Karyawan probation dengan masa kerja di atas satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan. Berapa besarannya? DOK. pexels/fauxels. Karyawan probation dengan masa kerja di atas satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan. Berapa besarannya?

Audi menambahkan, perusahaan melalui divisi sumber daya manusia (SDM) seharusnya sudah menjelaskan sejak awal kepada karyawan mengenai hak dan mekanisme pemberian THR. Termasuk bagi karyawan dalam masa percobaan yang umumnya berlangsung tiga bulan.

"Kedua, kalau misalnya yang dilakukan ternyata dilanggar, khususnya yang tidak diperhitungkan biasanya karyawan bisa bertanya dulu secara resmi alasannya. Apakah mungkin nanti masuk ke gaji berikutnya atau gimana, itu hanya masalah mekanisme pembayaran kalau sudah jelas baru kemudian kita proses," jelas Audi.

Di sisi lain, Audi menyebutkan nominal THR bagi karyawan probation cenderung lebih kecil dibandingkan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun karyawan tetap. Besaran THR karyawan probation dihitung dengan cara (masa kerja : 12) x upah satu bulan

Sebagai contoh, seorang karyawan masih dalam masa probation dan telah bekerja selama dua bulan berturut-turut dengan gaji Rp 4 juta per bulan.

Perhitungannya sebagai berikut: (2 : 12) x Rp 4 juta = 0,167 x Rp 4 juta = Rp 668.000

Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR Rp 668.000.

Menurut Audi, beberapa perusahaan juga menerapkan pemberian THR sesuai hari besar agama.

"Misalnya dia sebenarnya tidak merayakan Lebaran, berarti dari THR-nya kalau misalnya perusahaan oke, dia dibayarnya waktu nanti mungkin katakanlah Paskah atau Natal," kata Audi.

Baca juga:

Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja

Karyawan probation dengan masa kerja di atas satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan. Berapa besarannya? Kompas.com Karyawan probation dengan masa kerja di atas satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan. Berapa besarannya?

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan.

“Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus,” kata Indah, dilaporkan oleh Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
 Prabowo: Krisis Global Buka Peluang Percepat Pengembangan EBT Nasional
Prabowo: Krisis Global Buka Peluang Percepat Pengembangan EBT Nasional
Pemerintah
Pertamina Raih 14 PROPER Emas dan 108 Hijau, KLH Soroti Peran Inovasi Lingkungan
Pertamina Raih 14 PROPER Emas dan 108 Hijau, KLH Soroti Peran Inovasi Lingkungan
BUMN
Estonia Tawarkan Kolaborasi untuk Transisi Hijau dengan Indonesia
Estonia Tawarkan Kolaborasi untuk Transisi Hijau dengan Indonesia
Pemerintah
Prabowo Bahas Percepatan Energi Terbarukan di Tengah Gejolak Timur Tengah
Prabowo Bahas Percepatan Energi Terbarukan di Tengah Gejolak Timur Tengah
Pemerintah
Belajar dari Rwanda, Konservasi Gorila Kini Jadi Sumber Devisa
Belajar dari Rwanda, Konservasi Gorila Kini Jadi Sumber Devisa
Pemerintah
WWF Usulkan Transformasi Pembiayaan Hutan Indonesia untuk Keberlanjutan
WWF Usulkan Transformasi Pembiayaan Hutan Indonesia untuk Keberlanjutan
Pemerintah
Tekanan Rantai Pasok Global Belum Mereda, Industri Didorong Bangun Ketahanan Sistem
Tekanan Rantai Pasok Global Belum Mereda, Industri Didorong Bangun Ketahanan Sistem
Swasta
Biofoam Bonggol Jagung, Cara Siswa SMAN 1 Blora Atasi Dominasi Styrofoam
Biofoam Bonggol Jagung, Cara Siswa SMAN 1 Blora Atasi Dominasi Styrofoam
Swasta
Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026
Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026
LSM/Figur
Rekor Global 2025, Kapasitas Energi Terbarukan Tumbuh 692 GW
Rekor Global 2025, Kapasitas Energi Terbarukan Tumbuh 692 GW
Pemerintah
Kompetisi Climate Impact Innovations Challenge Dibuka, Hadiahnya Capai Rp 15 miliar
Kompetisi Climate Impact Innovations Challenge Dibuka, Hadiahnya Capai Rp 15 miliar
Swasta
Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Pemerintah
Fellowship Tanoto Foundation Dibuka, Bisa Dapat Pelatihan hingga Uang Saku
Fellowship Tanoto Foundation Dibuka, Bisa Dapat Pelatihan hingga Uang Saku
LSM/Figur
GASP Nilai Kebijakan Uni Eropa soal Sawit Tak Selesaikan Masalah Deforestasi
GASP Nilai Kebijakan Uni Eropa soal Sawit Tak Selesaikan Masalah Deforestasi
LSM/Figur
Program Bioetanol Berisiko Bebani Keuangan Negara dan Ancam Ketahanan Pangan
Program Bioetanol Berisiko Bebani Keuangan Negara dan Ancam Ketahanan Pangan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau