JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan Uni Eropa terkait produk bebas deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) mendorong komoditas ekspor Indonesia untuk menerapkan sistem ketertelusuran (traceability).
Kebijakan ini menuntut produk seperti kelapa sawit dan kopi memiliki asal-usul yang jelas serta tidak berasal dari kawasan yang mengalami deforestasi.
Di sisi lain, penerapan ketertelusuran dinilai dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola komoditas sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.
Baca juga: DIgitalisasi Bisa Bantu Petani Sawit Indonesia Hadapi Aturan Ketertelusuran
Project Director Sustainability PT Surveyor Indonesia, Martinus Haryo Sutejo, mengatakan sistem ketertelusuran berpotensi meningkatkan pendapatan negara dengan mencegah praktik kecurangan dalam perdagangan komoditas.
Salah satu praktik yang kerap terjadi adalah manipulasi produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), yang disamarkan sebagai limbah (palm oil mill effluent/POME) untuk mendapatkan tarif pungutan ekspor yang lebih rendah.
“Ketertelusuran penting karena selama ini ada potensi kebocoran pendapatan negara akibat praktik seperti itu,” ujar Haryo dalam diskusi komunitas ESG, Senin (6/4/2026).
Selain itu, sistem ketertelusuran juga dapat mengungkap aliran komoditas lintas negara yang tidak tercatat secara akurat. Berdasarkan analisis berbasis data geospasial, ditemukan adanya pergerakan hasil sawit dari Indonesia ke Malaysia yang memengaruhi perhitungan produktivitas.
Ia menilai, penerapan EUDR dapat menjadi dorongan bagi Indonesia untuk membangun sistem ketertelusuran yang lebih terintegrasi dan akurat.
Meski demikian, implementasi sistem ketertelusuran di sektor hulu masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan data dan kapasitas petani.
Data mengenai luas lahan dan produksi komoditas dinilai belum terstruktur dengan baik, sehingga proses verifikasi sering kali harus dilakukan melalui sumber data tambahan, seperti citra satelit.
Selain itu, proses pemetaan lokasi kebun membutuhkan biaya tinggi dan keterampilan teknis yang belum sepenuhnya dimiliki oleh petani.
“Banyak petani belum terbiasa menggunakan teknologi untuk menginput data, sehingga ini menjadi tantangan dalam implementasi di lapangan,” kata Haryo.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan dalam kualitas data yang dikumpulkan, karena sebagian petani belum melakukan pencatatan secara akurat terkait lokasi dan produksi kebun.
Baca juga: BRIN Manfaatkan Teknologi Nuklir untuk Autentikasi dan Ketertelusuran Pangan
Tantangan lain yang muncul adalah aspek legalitas lahan. EUDR mensyaratkan bahwa komoditas harus berasal dari lahan yang memiliki status kepemilikan yang jelas.
Namun, di Indonesia, banyak petani yang hanya memiliki bukti penguasaan lahan, seperti surat keterangan tanah (SKT) atau girik, bukan sertifikat resmi kepemilikan.
Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan harmonisasi sistem legalitas lahan dengan standar yang berlaku di pasar internasional.
Dengan berbagai tantangan tersebut, penerapan EUDR tidak hanya menjadi isu perdagangan, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola sektor perkebunan secara menyeluruh, mulai dari aspek produksi, data, hingga legalitas lahan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya