Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

EUDR Dorong Ketertelusuran Komoditas Ekspor, RI Berpeluang Tekan Kebocoran Pendapatan

Kompas.com, 7 April 2026, 08:06 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan Uni Eropa terkait produk bebas deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) mendorong komoditas ekspor Indonesia untuk menerapkan sistem ketertelusuran (traceability).

Kebijakan ini menuntut produk seperti kelapa sawit dan kopi memiliki asal-usul yang jelas serta tidak berasal dari kawasan yang mengalami deforestasi.

Di sisi lain, penerapan ketertelusuran dinilai dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola komoditas sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.

Baca juga: DIgitalisasi Bisa Bantu Petani Sawit Indonesia Hadapi Aturan Ketertelusuran

Project Director Sustainability PT Surveyor Indonesia, Martinus Haryo Sutejo, mengatakan sistem ketertelusuran berpotensi meningkatkan pendapatan negara dengan mencegah praktik kecurangan dalam perdagangan komoditas.

Salah satu praktik yang kerap terjadi adalah manipulasi produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), yang disamarkan sebagai limbah (palm oil mill effluent/POME) untuk mendapatkan tarif pungutan ekspor yang lebih rendah.

“Ketertelusuran penting karena selama ini ada potensi kebocoran pendapatan negara akibat praktik seperti itu,” ujar Haryo dalam diskusi komunitas ESG, Senin (6/4/2026).

Selain itu, sistem ketertelusuran juga dapat mengungkap aliran komoditas lintas negara yang tidak tercatat secara akurat. Berdasarkan analisis berbasis data geospasial, ditemukan adanya pergerakan hasil sawit dari Indonesia ke Malaysia yang memengaruhi perhitungan produktivitas.

Ia menilai, penerapan EUDR dapat menjadi dorongan bagi Indonesia untuk membangun sistem ketertelusuran yang lebih terintegrasi dan akurat.

Tantangan di Tingkat Petani

Meski demikian, implementasi sistem ketertelusuran di sektor hulu masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan data dan kapasitas petani.

Data mengenai luas lahan dan produksi komoditas dinilai belum terstruktur dengan baik, sehingga proses verifikasi sering kali harus dilakukan melalui sumber data tambahan, seperti citra satelit.

Selain itu, proses pemetaan lokasi kebun membutuhkan biaya tinggi dan keterampilan teknis yang belum sepenuhnya dimiliki oleh petani.

“Banyak petani belum terbiasa menggunakan teknologi untuk menginput data, sehingga ini menjadi tantangan dalam implementasi di lapangan,” kata Haryo.

Ia juga menyoroti adanya kesenjangan dalam kualitas data yang dikumpulkan, karena sebagian petani belum melakukan pencatatan secara akurat terkait lokasi dan produksi kebun.

Baca juga: BRIN Manfaatkan Teknologi Nuklir untuk Autentikasi dan Ketertelusuran Pangan

Persoalan Legalitas Lahan

Tantangan lain yang muncul adalah aspek legalitas lahan. EUDR mensyaratkan bahwa komoditas harus berasal dari lahan yang memiliki status kepemilikan yang jelas.

Namun, di Indonesia, banyak petani yang hanya memiliki bukti penguasaan lahan, seperti surat keterangan tanah (SKT) atau girik, bukan sertifikat resmi kepemilikan.

Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan harmonisasi sistem legalitas lahan dengan standar yang berlaku di pasar internasional.

Dengan berbagai tantangan tersebut, penerapan EUDR tidak hanya menjadi isu perdagangan, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola sektor perkebunan secara menyeluruh, mulai dari aspek produksi, data, hingga legalitas lahan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
BUMN
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
Pemerintah
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Pemerintah
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
LSM/Figur
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Swasta
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
LSM/Figur
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Pemerintah
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
Swasta
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
LSM/Figur
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Pemerintah
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
Pemerintah
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pemerintah
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
LSM/Figur
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau