Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Kota Di Dunia: Larang Iklan Produk Penyebab Polusi

Kompas.com, 28 April 2026, 14:45 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Earth.Org

KOMPAS.com-Kota Genoa di Italia baru-baru ini resmi bergabung dengan kota-kota di dunia yang melarang iklan produk penyebab polusi.

Keputusan ini disetujui oleh dewan kota dengan 23 suara mendukung dan 14 menolak. Larangan ini mencakup iklan produk berbasis bahan bakar fosil yang menghasilkan jejak karbon tinggi.

Langkah ini menyusul kota Florence yang sudah lebih dulu menerapkannya, dan menjadi titik balik bersejarah bagi kebijakan iklim di perkotaan Italia.

"Iklan memiliki peran besar dalam membentuk pandangan masyarakat dan kebiasaan konsumen. Mendukung gerakan ini berarti membebaskan tempat-tempat yang kita datangi setiap hari seperti halte bus dan stasiun kereta dari iklan yang menganggap normal praktik-praktik yang merusak kepentingan umum, kesehatan masyarakat, dan iklim," ujar Francesca Ghio, anggota Dewan Kota Genoa dan pengusul utama gerakan ini.

Baca juga: Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau

Melansir Earth.org, Kamis (23/4/2026) Andrea Sbarbaro, Presiden dari Cittadini Sostenibili, sebuah komunitas masyarakat di Italia yang aktif melawan iklan bahan bakar fosil, mengaku bangga dengan keputusan tersebut.

“Membebaskan ruang publik dari iklan bahan bakar fosil bukan sekadar simbolis. Ini adalah langkah penting untuk mempromosikan gaya hidup yang sejalan dengan keselamatan dan masa depan masyarakat kita,” katanya.

Gerakan global yang berkembang

Sampai saat ini, lebih dari 50 kota yang kebanyakan di Eropa telah membatasi iklan produk penyebab polusi atau sedang menyusun aturan untuk membatasinya.

Beberapa kota termasuk beberapa kota di Belanda, Stockholm, Edinburgh, dan Sydney bahkan sudah melarangnya sama sekali.

Den Haag, ibu kota administratif Belanda, menjadi kota pertama di dunia yang melarang iklan layanan berkarbon tinggi seperti kapal pesiar dan perjalanan udara pada tahun 2024.

Sementara itu, Spanyol bisa segera menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan ini secara nasional. Tahun lalu, pemerintah Spanyol menyetujui rancangan undang-undang yang akan melarang iklan untuk produk berbasis bahan bakar fosil, kendaraan berbahan bakar bensin, dan penerbangan jarak pendek jika sudah tersedia pilihan kereta api yang lebih ramah lingkungan.

Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, sebelumnya telah meminta negara-negara untuk melarang iklan produk berbasis bahan bakar fosil, sama seperti mereka membatasi iklan rokok.

Baca juga: Panas dari Lalu Lintas Berdampak pada Kenaikan Suhu Kota

“Banyak pihak di industri bahan bakar fosil tanpa malu melakukan greenwashing, padahal mereka berusaha menunda aksi iklim melalui lobi, ancaman hukum, dan kampanye iklan besar-besaran. Perusahaan iklan dan PR juga justru memperparah ini,” ujar Guterres dalam pidatonya tahun 2024.

Pemimpin PBB tersebut mengatakan bahwa agensi iklan, media berita, dan perusahaan teknologi turut membantu kerusakan planet ini. Ia mendesak mereka untuk berhenti mempromosikan bahan bakar fosil dan melepaskan klien-klien mereka saat ini.

"Melarang iklan bahan bakar fosil dan memaksa sektor humas untuk memutuskan hubungan dengan perusahaan-perusahaan pencemar lingkungan adalah hal yang sangat perlu dilakukan demi masa depan yang lebih bersih dan adil," ujar Johnny White, pengacara dari ClientEarth.

"Kita punya dua pilihan: beralih dengan cepat meninggalkan bahan bakar fosil, atau membiarkan pengaruh industri tersebut terus merusak upaya penanganan perubahan iklim. Kita tidak bisa memilih keduanya," tambahnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau