JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) baru, Jumhur Hidayat mengritik pasal-pasal bermasalah dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Bagian-bagian yang menjadi catatannya di antaranya, risiko kriminalisasi masyarakat adat ketika melawan pembangunan ekonomi dan pelemahan perlindungan lingkungan hidup, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
"Bapak Presiden (Prabowo Subianto) mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik. Jadi, itu harus kita koreksi agar menjadi undang-undang yang Pancasilais, kira-kira seperti itu," Jumhur dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH di Kantor KLH, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Gubernur Agustiar Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat Selesaikan Konflik Agraria di Kalteng
Menurut Jumhur, substansi paling penting untuk direvisi dalam UU Cipta Kerja adalah perlindungan masyarakat adat saat berhadapan dengan industri ekstraktif.
Negara harus berpihak kepada masyarakat adat ketika terjadi konflik dengan industri ekstraktif, dengan memastikan perlindungan demi kesejahteraan dan keselamatan mereka.
"Undang-Undang Cipta Kerja pasti kami akan evaluasi beberapa hal, terutama mungkin apa namanya yang terkait dengan seberapa jauh sih peran serta masyarakat yang bisa terlibat dalam proses ini, dan siapa masyarakat itu, dan sebagainya. Tapi intinya, kalaupun negara bertindak itu harus atas nama masyarakat," tutur Jumhur.
Ia memperingatkan bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia tidak boleh lagi bersifat ekstraktif. Misalnya, dengan menggusur masyarakat adat dari ruang hidupnya.
"Jadi, enggak boleh lagi ada pembangunan-pembangunan yang sifatnya ekstraktif, displace orang, bahkan menjadi sakit atau menjadi kurang sejahtera. Harus dibalik perspektifnya itu dan kami bisa melakukannya," ucapnya.
Baca juga: Dari Cipta Kerja ke Kerja Layak: Strategi Baru Pemerintah Menekan Fenomena Working Poor
Namun, industri ekstraktif harus tetap berjalan untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Syaratnya, industri ekstraktif harus mematuhi berbagai regulasi perlindungan lingkungan.
Merujuk pada visi kebijakan ekonomi ala Presiden Prabowo Subianto atau Prabowonomic, kata dia, industri ekstraktif dilarang eksploitasi sumber daya alam (SDA) melebihi batas dari yang seharusnya diperbolehkan. Oleh karena itu, tata kelola dalam industri lingkungan harus dapat menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
"Harus mematuhi segala aturan untuk industri-industri ekstraktif, dengan membuktikan segala yang disebut dalam environmental economics itu, keharusan menata lingkungan," ujar Jumhur.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya