Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Jumhur Hidayat: UU Cipta Kerja Terlalu Kapitalistik

Kompas.com, 30 April 2026, 11:24 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) baru, Jumhur Hidayat mengritik pasal-pasal bermasalah dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Bagian-bagian yang menjadi catatannya di antaranya, risiko kriminalisasi masyarakat adat ketika melawan pembangunan ekonomi dan pelemahan perlindungan lingkungan hidup, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

‎"Bapak Presiden (Prabowo Subianto) mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik. Jadi, itu harus kita koreksi agar menjadi undang-undang yang Pancasilais, kira-kira seperti itu," Jumhur dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH di Kantor KLH, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Gubernur Agustiar Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat Selesaikan Konflik Agraria di Kalteng

‎Menurut Jumhur, substansi paling penting untuk direvisi dalam UU Cipta Kerja adalah perlindungan masyarakat adat saat berhadapan dengan industri ekstraktif.

Negara harus berpihak kepada masyarakat adat ketika terjadi konflik dengan industri ekstraktif, dengan memastikan perlindungan demi kesejahteraan dan keselamatan mereka.

‎"Undang-Undang Cipta Kerja pasti kami akan evaluasi beberapa hal, terutama mungkin apa namanya yang terkait dengan seberapa jauh sih peran serta masyarakat yang bisa terlibat dalam proses ini, dan siapa masyarakat itu, dan sebagainya. Tapi intinya, kalaupun negara bertindak itu harus atas nama masyarakat," tutur Jumhur.

‎Ia memperingatkan bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia tidak boleh lagi bersifat ekstraktif. Misalnya, dengan menggusur masyarakat adat dari ruang hidupnya.

‎"Jadi, enggak boleh lagi ada pembangunan-pembangunan yang sifatnya ekstraktif, displace orang, bahkan menjadi sakit atau menjadi kurang sejahtera. Harus dibalik perspektifnya itu dan kami bisa melakukannya," ucapnya.

Baca juga: Dari Cipta Kerja ke Kerja Layak: Strategi Baru Pemerintah Menekan Fenomena Working Poor

‎Namun, industri ekstraktif harus tetap berjalan untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Syaratnya, industri ekstraktif harus mematuhi berbagai regulasi perlindungan lingkungan.

‎Merujuk pada visi kebijakan ekonomi ala Presiden Prabowo Subianto atau Prabowonomic, kata dia, industri ekstraktif dilarang eksploitasi sumber daya alam (SDA) melebihi batas dari yang seharusnya diperbolehkan. Oleh karena itu, tata kelola dalam industri lingkungan harus dapat menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

‎"Harus mematuhi segala aturan untuk industri-industri ekstraktif, dengan membuktikan segala yang disebut dalam environmental economics itu, keharusan menata lingkungan," ujar Jumhur.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Bahaya Eksploitasi Air akibat El Nino
Pakar ITB Ingatkan Bahaya Eksploitasi Air akibat El Nino
LSM/Figur
Menimbang Energi Surya Vs Biofuel Lewat 'Hitung Cepat'
Menimbang Energi Surya Vs Biofuel Lewat "Hitung Cepat"
Pemerintah
RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada IFCH
RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada IFCH
LSM/Figur
Wamendiktisaintek: Berpikir Kritis Jadi Kunci agar Manusia Tak Tergantikan AI
Wamendiktisaintek: Berpikir Kritis Jadi Kunci agar Manusia Tak Tergantikan AI
Pemerintah
Bumi Makin Panas, Studi Peringatkan Heat Stress Ancam Miliaran Orang
Bumi Makin Panas, Studi Peringatkan Heat Stress Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Efek Suhu Ekstrem pada Padi Ternyata Lebih Parah dari Perkiraan Ahli
Efek Suhu Ekstrem pada Padi Ternyata Lebih Parah dari Perkiraan Ahli
Pemerintah
BMKG: Risiko El Nino Sangat Kuat Bersamaan dengan Musim Kemarau
BMKG: Risiko El Nino Sangat Kuat Bersamaan dengan Musim Kemarau
Pemerintah
Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Baru Saat Memilih Hunian
Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Baru Saat Memilih Hunian
Swasta
El Nino dan Musim Kemarau Panjang Picu Eksploitasi Air Tanah
El Nino dan Musim Kemarau Panjang Picu Eksploitasi Air Tanah
Pemerintah
UNCTAD: AI dan Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Perdagangan Dunia
UNCTAD: AI dan Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Perdagangan Dunia
Pemerintah
Kebijakan Iklim Penting, tapi Kenapa Sulit Dapat Restu Warga?
Kebijakan Iklim Penting, tapi Kenapa Sulit Dapat Restu Warga?
Pemerintah
PBB Peringatkan Dampak Menguatnya El Nino Pengaruhi Pemanasan Global
PBB Peringatkan Dampak Menguatnya El Nino Pengaruhi Pemanasan Global
Pemerintah
Potensi Jutaan Lapangan Kerja Baru Green Job untuk Talenta dari Berbagai Disiplin Ilmu, Apa yang Dibutuhkan Industri?
Potensi Jutaan Lapangan Kerja Baru Green Job untuk Talenta dari Berbagai Disiplin Ilmu, Apa yang Dibutuhkan Industri?
Pemerintah
IPB Kembangkan Kebun Inovasi Bawang Merah di Demak Jateng, Produktivitas Naik 30 Persen
IPB Kembangkan Kebun Inovasi Bawang Merah di Demak Jateng, Produktivitas Naik 30 Persen
Pemerintah
BRIN: Penyebab Kematian Massal Ikan di Danau Batur Tidak Tunggal
BRIN: Penyebab Kematian Massal Ikan di Danau Batur Tidak Tunggal
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau