JAKARTA, KOMPAS.com - Ketergantungan Indonesia terhadap impor energi fosil dinilai memperparah tekanan biaya hidup masyarakat, terutama di tengah gejolak geopolitik global yang mendorong kenaikan harga energi.
Penutupan jalur strategis seperti Selat Hormuz akibat ketegangan di Timur Tengah, misalnya, berdampak langsung pada harga energi dunia.
Kenaikan tersebut kemudian merembet ke dalam negeri melalui lonjakan harga bahan bakar, ongkos transportasi, hingga harga pangan.
Baca juga: Penyakit Kronis Meningkat, Makanan UPF hingga Bahan Bakar Fosil Jadi Pemicu
Di sisi lain, pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi. Dalam APBN 2026, subsidi energi mencapai sekitar Rp 381 triliun. Namun, besarnya subsidi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menahan laju kenaikan biaya hidup masyarakat.
Indonesia Country Manager 350.org, Sisilia Nurmala Dewi, mengatakan sistem energi berbasis fosil membuat beban krisis lebih banyak ditanggung masyarakat, sementara pelaku industri justru memperoleh keuntungan besar saat harga energi melonjak.
“Selama sistem energi fosil masih dominan, pola yang terjadi akan sama. Harga naik, subsidi membengkak, dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak,” ujar Sisilia dalam diskusi publik, Kamis (30/4/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu mendistribusikan kembali keuntungan besar yang diperoleh industri energi fosil. Salah satu opsi yang dinilai relevan adalah penerapan *windfall tax* atau pajak atas keuntungan tak terduga.
Dalam laporan 350.org berjudul *Out of Pocket*, disebutkan bahwa rumah tangga pada dasarnya menanggung beban energi fosil dalam tiga lapis.
Pertama, melalui pajak yang digunakan untuk membiayai subsidi energi. Kedua, melalui kenaikan harga barang dan jasa akibat fluktuasi harga energi global. Ketiga, melalui dampak krisis iklim seperti bencana hidrometeorologi yang merusak lingkungan dan sumber penghidupan.
“Rumah tangga membayar tiga kali. Dampaknya paling terasa bagi keluarga, terutama yang mengelola anggaran sehari-hari,” kata Sisilia.
Baca juga: Jumat Tanpa Asap, 37.158 Insan PLN Tinggalkan Kendaraan Fosil demi Gaya Hidup Hijau
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo DP Irhamna, menilai sistem penerimaan negara dari sektor energi saat ini belum mampu menangkap keuntungan besar yang diperoleh perusahaan saat harga komoditas melonjak.
Ia mencontohkan, kontribusi batu bara terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam meningkat signifikan menjadi 51,7 persen pada 2024, dari hanya 9,5 persen pada 2009.
Namun, kenaikan harga batu bara tidak diikuti peningkatan penerimaan negara secara proporsional.
“Ketika harga batu bara naik tajam, penerimaan negara tidak meningkat dengan laju yang sama. Selisihnya menjadi keuntungan ekstra di tingkat produsen,” ujar Ariyo.
Berdasarkan analisis INDEF, Indonesia berpotensi kehilangan sekitar Rp 592 triliun dalam 12 tahun terakhir akibat belum adanya mekanisme penangkapan *windfall profit* di sektor migas dan batu bara.
Untuk itu, Ariyo mengusulkan dua langkah reformasi. Dalam jangka pendek, pemerintah dapat merevisi kebijakan royalti agar lebih responsif terhadap fluktuasi harga, sekaligus menyiapkan dana stabilisasi saat harga tinggi.
Baca juga: Krisis Iklim, Amsterdam Bakal Larang Iklan terkait Bahan Bakar Fosil dan Daging
Sementara dalam jangka panjang, pemerintah didorong menyusun regulasi pajak progresif seperti Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yang hanya berlaku saat perusahaan memperoleh keuntungan di atas batas normal.
“Jika windfall tax bisa diterapkan dengan baik, ini akan menjadi fondasi penting bagi keadilan fiskal dan transisi energi ke depan,” ujar Ariyo.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya