“Selain itu ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi,” ungkap Supartha.
Karenanya, dewan merekomendasikan Satpol PP melakukan penutupan sementara sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Supartha menyampaikan, vila mewah di dalam kawasan hijau Taman Nasional Bali Barat ditarif mencapai Rp13,5 juta per unit per malam.
“Namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi, ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” sebut dia.
Baca juga: KBS Jalin Kerja Sama Konservasi dengan Kebun Binatang Jepang, Pinjamkan Komodo
Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan semestinya jauh lebih besar tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
DPRD Bali menggunakan sejumlah aturan sebagai landasan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Provinsi Bali 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir; Perda Bali tentang Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023; Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015; dan Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Ia berpandangan, pemilik vila mewah di Plataran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp 10 miliar, sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya