Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Sebut Vila di Taman Nasional Bali Barat Kantongi Izin

Kompas.com, 5 Mei 2026, 12:30 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

“Selain itu ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi,” ungkap Supartha.

Karenanya, dewan merekomendasikan Satpol PP melakukan penutupan sementara sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Supartha menyampaikan, vila mewah di dalam kawasan hijau Taman Nasional Bali Barat ditarif mencapai Rp13,5 juta per unit per malam.

“Namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi, ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” sebut dia.

Baca juga: KBS Jalin Kerja Sama Konservasi dengan Kebun Binatang Jepang, Pinjamkan Komodo

Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan semestinya jauh lebih besar tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

DPRD Bali menggunakan sejumlah aturan sebagai landasan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Provinsi Bali 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir; Perda Bali tentang Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023; Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015; dan Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Ia berpandangan, pemilik vila mewah di Plataran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp 10 miliar, sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau