JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pemanfaatan wisata alam berupa vila di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah mengantongi izin, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi merespons temuan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang menduga pembangunan vila mewah di TNBB ilegal.
“Taman Nasional Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut,” jelas Ristianto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Orangutan Sumatera Bernama Pesek Melahirkan Anak Ke-7 di TN Gunung Leuser
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, pembangunan berada di dalam TNBB merupakan zona yang secara legal diperuntukkan bagi kegiatan wisata alam terbatas.
Ristianto menyatakan, zona ini telah ditetapkan melalui dokumen zonasi resmi TNBB dan menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan taman nasional yang menyeimbangkan fungsi perlindungan serta pemanfaatan.
Seluruh aktivitas tersebut memperoleh persetujuan pemerintah, dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.
Sehinggga, pembangunan vila merupakan bagian dari skema pemanfaatan yang sah dan terencana dalam kerangka pengelolaan TNBB.
Baca juga: Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Selain itu, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bali Barat dan berada di bawah pengawasan langsung Balai TNBB sebagai unit pelaksana teknis di lapangan.
Ristianto menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berkala dan sistematis guna mencegah pelanggaran terhadap prinsip konservasi termasuk perlindungan habitat satwa kunci dan ekosistem pesisir yang menjadi karakteristik utama TNBB.
Menurut dia, pendekatan pengelolaan di TNBB menekankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan jangka panjang.
“Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten,” beber Ristianto.
Kemenhut pun berkomitmen memastikan pengelolaan Taman Nasional Bali Barat dilakukan transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip konservasi.
Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan tanpa mengurangi fungsi utama kawasan sebagai benteng perlindungan keanekaragaman hayati.
Dikutip dari Antara, Pansus TRAP DPRD Bali sebelumnya merekomendasikan penutupan sementara sejumlah vila yang diduga berdiri di atas mangrove TNBB. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Pertama, kawasan resor Plataran tersebut berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila. Setidaknya lima unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya