KOMPAS.com - Laporan Bank Dunia mencatat bahwa sepanjang tahun lalu berbagai negara di dunia berhasil mengumpulkan dana lebih dari 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.772,6 triliun yang berasal dari sistem penentuan harga karbon.
Angka ini naik 2 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Dana tersebut terkumpul melalui dua cara, yaitu sistem perdagangan emisi (ETS) dan pajak karbon.
Semakin hari, semakin banyak pemerintah di seluruh dunia yang menggunakan cara-cara ini sebagai alat kebijakan iklim yang sangat penting, sekaligus sebagai jalan untuk meningkatkan investasi demi tujuan pembangunan yang utama.
Melansir Edie, Jumat (22/5/2026) laporan berjudul State and Trends of Carbon Pricing ini menyebut harga di kedua sistem tersebut sudah naik lebih dari dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.
Harganya melonjak dari 10 dolar AS atau sekitar Rp177.260 menjadi 21 dolar AS atau sekitar Rp372.246 per ton setara karbon dioksida.
Baca juga: Kemenhut dan UNDP Akselerasi Perdagangan Karbon di Kawasan IAD Garut
Sejak April tahun lalu, rata-rata harganya sudah naik lagi sebesar 7 persen. Studi ini juga memperkirakan bahwa hampir sepertiga (29 persen) dari seluruh emisi gas rumah kaca di dunia sekarang sudah terkena aturan harga karbon langsung.
Aturan ini diterapkan melalui 87 kebijakan yang sudah berjalan di berbagai pasar tingkat negara, wilayah, maupun daerah.
Hal yang menarik adalah jumlah emisi gas rumah kaca yang diatur oleh sistem perdagangan emisi (ETS) sudah melonjak tiga kali lipat sejak tahun 2016, yaitu naik dari 8 persen menjadi lebih dari 24 persen dari total emisi dunia.
Sementara itu, jumlah emisi yang terkena pajak karbon ukurannya tetap stabil, yaitu di kisaran 4 persen sampai 5 persen.
Aturan penyesuaian batas karbon Eropa (CBAM) juga mulai berlaku tahun ini. Aturan ini mengenakan biaya karbon untuk barang-barang penting yang diimpor ke Eropa, seperti semen, baja, aluminium, listrik, dan hidrogen.
Meskipun aturan CBAM ini baru mencakup kurang dari 0,5 persen emisi gas rumah kaca dunia, para penulis laporan mencatat bahwa pemberlakuan resmi aturan ini berhasil meningkatkan minat negara-negara lain untuk ikut menerapkan harga karbon dan aturan batas karbon serupa.
"Di saat negara-negara sedang menghadapi masa penuh ketidakpastian mulai dari tekanan keuangan negara dan pasar energi yang naik-turun, hingga kebutuhan pembangunan yang semakin besar, para pembuat kebijakan kini semakin fokus pada cara menciptakan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan sekaligus kuat bertahan," tulis Paschal Donohoe, Direktur Pelaksana sekaligus Kepala Petugas Pengetahuan dari Kelompok Bank Dunia.
"Dalam situasi seperti itu, penentuan harga karbon dan pasar karbon bisa ikut membantu," paparnya.
Meskipun cara penerapannya bisa sangat berbeda di setiap negara, laporan ini menegaskan bahwa semakin banyak negara yang kini mulai beralih menggunakan aturan harga karbon.
Baca juga: Sektor Kehutanan RI dan Lembaga Verra Percepat Perdagangan Karbon
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya