Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Denda Emisi Karbon Selama 2025 Capai Rp1.897 Triliun

Kompas.com, 25 Mei 2026, 13:57 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Edie

KOMPAS.com - Laporan Bank Dunia mencatat bahwa sepanjang tahun lalu berbagai negara di dunia berhasil mengumpulkan dana lebih dari 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.772,6 triliun yang berasal dari sistem penentuan harga karbon.

Angka ini naik 2 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Dana tersebut terkumpul melalui dua cara, yaitu sistem perdagangan emisi (ETS) dan pajak karbon.

Semakin hari, semakin banyak pemerintah di seluruh dunia yang menggunakan cara-cara ini sebagai alat kebijakan iklim yang sangat penting, sekaligus sebagai jalan untuk meningkatkan investasi demi tujuan pembangunan yang utama.

Kenaikan harga karbon

Melansir Edie, Jumat (22/5/2026) laporan berjudul State and Trends of Carbon Pricing ini menyebut harga di kedua sistem tersebut sudah naik lebih dari dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.

Harganya melonjak dari 10 dolar AS atau sekitar Rp177.260 menjadi 21 dolar AS atau sekitar Rp372.246 per ton setara karbon dioksida.

Baca juga: Kemenhut dan UNDP Akselerasi Perdagangan Karbon di Kawasan IAD Garut

Sejak April tahun lalu, rata-rata harganya sudah naik lagi sebesar 7 persen. Studi ini juga memperkirakan bahwa hampir sepertiga (29 persen) dari seluruh emisi gas rumah kaca di dunia sekarang sudah terkena aturan harga karbon langsung.

Aturan ini diterapkan melalui 87 kebijakan yang sudah berjalan di berbagai pasar tingkat negara, wilayah, maupun daerah.

Hal yang menarik adalah jumlah emisi gas rumah kaca yang diatur oleh sistem perdagangan emisi (ETS) sudah melonjak tiga kali lipat sejak tahun 2016, yaitu naik dari 8 persen menjadi lebih dari 24 persen dari total emisi dunia.

Sementara itu, jumlah emisi yang terkena pajak karbon ukurannya tetap stabil, yaitu di kisaran 4 persen sampai 5 persen.

Aturan penyesuaian batas karbon Eropa (CBAM) juga mulai berlaku tahun ini. Aturan ini mengenakan biaya karbon untuk barang-barang penting yang diimpor ke Eropa, seperti semen, baja, aluminium, listrik, dan hidrogen.

Meskipun aturan CBAM ini baru mencakup kurang dari 0,5 persen emisi gas rumah kaca dunia, para penulis laporan mencatat bahwa pemberlakuan resmi aturan ini berhasil meningkatkan minat negara-negara lain untuk ikut menerapkan harga karbon dan aturan batas karbon serupa.

"Di saat negara-negara sedang menghadapi masa penuh ketidakpastian mulai dari tekanan keuangan negara dan pasar energi yang naik-turun, hingga kebutuhan pembangunan yang semakin besar, para pembuat kebijakan kini semakin fokus pada cara menciptakan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan sekaligus kuat bertahan," tulis Paschal Donohoe, Direktur Pelaksana sekaligus Kepala Petugas Pengetahuan dari Kelompok Bank Dunia.

"Dalam situasi seperti itu, penentuan harga karbon dan pasar karbon bisa ikut membantu," paparnya.

Peralihan aturan harga karbon

Meskipun cara penerapannya bisa sangat berbeda di setiap negara, laporan ini menegaskan bahwa semakin banyak negara yang kini mulai beralih menggunakan aturan harga karbon.

Baca juga: Sektor Kehutanan RI dan Lembaga Verra Percepat Perdagangan Karbon

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau