KOMPAS.com - Indonesia perlu mewaspadai dampak El Nino tahun 2026 yang datang lebih cepat dan diprediksi semakin lama.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 81.077 hektare sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Menurut Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, luas karhutla yang dipicu El Nino itu lebih besar dibandingkan periode yang sama pada lima tahun sebelumnya.
"Jadi, ini membuktikan bahwa kita harus mewaspadai El Nino pada tahun 2026," ujar Rohmat dalam kegiatan 'Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan', dikutip dari akun YouTube Kemenhut, Jumat (3/6/2026).
Baca juga: Bumi yang Lebih Panas, El Nino yang Lebih Mahal
Ia menganggap, fenomena El Nino siklus 4 tahunan dengan kemarau panjang hingga tahun 2027 ini menjadi tantangan dalam penanganan degradasi hutan dan lahan di Indonesia. Ia mengimbau seluruh stakeholder terkait untuk berkolaborasi mencegah dan menanggulangi karhutla agar tidak menyebabkan peningkatan lahan yang terdegradasi secara signifikan.
Rehabilitasi kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS), terutama sekitar mata air dan waduk, perlu menjadi prioritas utama supaya dampak kekeringan selama El Nino bisa diminimalisir. Ketersediaan embung juga harus menjadi prioritas utama agar dampak kekeringan selama El Nino bisa diminimalisir.
Jika masih ada potensi hujan atau sudah masuk pada musim penghujan, maka harus mengoptimalkan penanaman pohon atau rehabilitasi.
Selain itu, kata dia, juga perlu memperbaiki praktik pengelolaan lahan dengan zero
burning atau praktik pengelolaan lahan tanpa membakar.
"Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar mengingatkan kita bahwa badai siklon dengan curah hujan sangat tinggi itu bisa terjadi di mana pun lokasi di Indonesia," tutur Rohmat.
Oleh karena itu, rehabilitasi hutan maupun lahan, serta penerapan konservasi tanah dan air harus memprioritaskan pada berbagai hulu sungai di dalam kawasan hutan. Rehabilitasi hutan maupun lahan, serta penerapan konservasi tanah dan air juga perlu memprioritaskan hulu sungai di areal penggunaan lain (APL) yang terdegradasi, di mana hilirnya atau sempadan sungainya itu dekat dengan pemukiman.
"Ini harus menjadi lokasi-lokasi zona merah yang menjadi sasaran rehabilitasi hutan dan lahan karena memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi," ucapnya.
Baca juga: Fenomena Super El Nino Ancam Nasib 500 Juta Petani Global
Di sisi lain, Rohmat menggarisbawahi pentingnya penguatan instrumen pendukung di lapangan untuk meminimalkan dampak bencana hidrometeorologi. Salah satunya, mengintegrasikan pemantauan situasi hutan dengan sistem peringatan dini yang terhubung langsung ke wilayah pemukiman di bawah hulu DAS.
"Kita perlu memperkuat sistem pemantauan dan early warning (peringatan dini) supaya tidak ada lagi kejadian bencana yang mengakibatkan kerusakan parah dan korban jiwa atau zero accident, zero victim," ucapnya.
Kemenhut mencatat sekitar 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia yang perlu direhabilitasi untuk mengatasi degradasi lahan dan kekeringan. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi 12,5 juta hektare lahan kritis tersebut mendesak untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Data lahan kritis di Indonesia mencatat sejak 2024 terdapat sekitar 12,3 juta hektare lahan kritis yang terdiri dari 6,6 juta hektare di dalam kawasan hutan dan 5,7 juta hektare di luar kawasan," ujar Rohmat.
Selama periode tahun 2015 - 2025, Kemenhut juga telah melakukan rehabilitasi terhadap 2 juta hektare lahan terdegradasi dengan bantuan berbagai sumber pembiayaan. Mulai dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah, swasta, akademisi, NGO, masyarakat, kerja sama internasional, sampai mitra pembangunan lainnya.
Baca juga: Bank Dunia Batalkan Target Alokasi 45 Persen Dana Pinjaman untuk Proyek Iklim
"Seperti kita ketahui bersama, upaya memulihkan lahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Pengalaman menunjukkan bahwa keberhasilan rehabilitasi sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan hutan," tutu Rohmat.
Rehabilitasi bertujuan memulihkan fungsi ekologis hutan dan lahan yang terdegradasi melalui penanaman pohon, perbaikan DAS, serta restorasi ekosistem mangrove dan gambut. Rehabilitasi hutan dan lahan terdegradasi perlu melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Proses rehabilitasi bukan hanya akan mengembalikan kemampuan hutan dan lahan untuk menyimpan air maupun menjaga kesuburan tanah, melainkan pula turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya