Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Mangrove Nasional hingga 2055

Kompas.com, 29 Juli 2026, 11:10 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan peta jalan pengelolaan ekosistem mangrove nasional selama 30 tahun ke depan melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPM) 2026–2055.

Kebijakan tersebut menjadi acuan baru dalam pengelolaan mangrove yang tidak lagi berfokus pada batas administrasi wilayah atau sekadar penanaman pohon, melainkan menggunakan pendekatan berbasis kesatuan lanskap mangrove (KLM) yang mengintegrasikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH Puji Iswari mengatakan ekosistem mangrove merupakan bentang alam yang saling terhubung sehingga pengelolaannya tidak dapat dipisahkan berdasarkan wilayah administrasi.

Baca juga: Polusi dan Kiriman Sampah Jadi Tantangan Rehabilitasi Mangrove di Jakarta

"Ekosistem mangrove adalah bentangan lanskap yang menyatukan kelestarian alam dengan denyut nadi ekonomi masyarakat. Regulasi yang kami siapkan akan menjadi pedoman bersama antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha," ujar Puji dalam Puncak Hari Mangrove Sedunia 2026, Selasa (28/7/2026).

KLH mencatat telah mengidentifikasi 123 kesatuan lanskap mangrove yang tersebar di 37 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 KLM telah dipetakan dan mulai dikelola, sedangkan 62 KLM lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat telah mengirimkan surat kepada 11 gubernur agar memprioritaskan penyusunan RPPM di tingkat provinsi.

Sebelas provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Puji, pemerintah ingin memastikan dokumen RPPM tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.

"Dengan terbitnya RPPM Nasional ini, kami mendorong provinsi menyusun RPPM bersama tim nasional. Harapannya dokumen tersebut tidak hanya menjadi perencanaan, tetapi benar-benar menjadi rencana aksi selama 30 tahun," katanya.

KLH menargetkan pada 2027 seluruh provinsi yang memiliki kawasan mangrove telah memiliki dasar pengelolaan berbasis KLM sekaligus menyelesaikan penyusunan RPPM di tingkat daerah.

Tata kelola diperkuat

KLH mencatat luas ekosistem mangrove Indonesia saat ini mencapai 3,46 juta hektar yang tersebar di berbagai wilayah pesisir.

Seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk memperkuat tata kelola mangrove.

Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pelibatan masyarakat, hingga pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang merusak ekosistem mangrove.

Baca juga: Kiriman Sampah dari Hulu Bikin Rehabilitasi Mangrove Jakarta Terus Mengulang dari Nol

Puji mengatakan penyusunan regulasi dilakukan bersama kalangan akademisi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan agar menjadi pedoman yang dapat diterapkan secara luas.

"Regulasi ini kami siapkan bersama berbagai pihak agar tidak hanya menjadi aturan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pengelolaan mangrove yang lebih baik," ujarnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sistem Kesehatan Asia Pasifik Hadapi Tekanan Ganda dari Perubahan Iklim dan AI
Sistem Kesehatan Asia Pasifik Hadapi Tekanan Ganda dari Perubahan Iklim dan AI
Pemerintah
Emisi NOx Indonesia Naik 50 Persen, Hotspot Polusi Tersebar hingga Kawasan Hilirisasi
Emisi NOx Indonesia Naik 50 Persen, Hotspot Polusi Tersebar hingga Kawasan Hilirisasi
LSM/Figur
Hilirisasi Mineral Dorong Ekonomi ke Daerah, tetapi Manfaatnya Belum Merata
Hilirisasi Mineral Dorong Ekonomi ke Daerah, tetapi Manfaatnya Belum Merata
Pemerintah
Adopsi AI Meningkat, Para CEO Pertimbangkan Pengurangan Tenaga Kerja
Adopsi AI Meningkat, Para CEO Pertimbangkan Pengurangan Tenaga Kerja
LSM/Figur
Studi Ungkap Garam Laut dari Pulau Lombok Terkontaminasi Mikroplastik
Studi Ungkap Garam Laut dari Pulau Lombok Terkontaminasi Mikroplastik
Pemerintah
Populasi Gajah Sumatera Tersisa 900-1.350 Ekor, Kemenhut Susun Strategi Konservasi
Populasi Gajah Sumatera Tersisa 900-1.350 Ekor, Kemenhut Susun Strategi Konservasi
Pemerintah
Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Kebakaran Meluas di TNBTS
Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Kebakaran Meluas di TNBTS
LSM/Figur
Tak Sekadar Bantu Ekonomi, TJSL PLN Dorong Nelayan Jaga Laut dan Buka Lapangan Kerja
Tak Sekadar Bantu Ekonomi, TJSL PLN Dorong Nelayan Jaga Laut dan Buka Lapangan Kerja
BUMN
Jejak 18 Tahun, Ketika Kebiasaan Sehat Menjadi Warisan bagi Generasi Indonesia
Jejak 18 Tahun, Ketika Kebiasaan Sehat Menjadi Warisan bagi Generasi Indonesia
Swasta
CKG Ungkap 1 dari 3 Pelajar di Indonesia Alami Anemia, Remaja Putra Juga Tinggi
CKG Ungkap 1 dari 3 Pelajar di Indonesia Alami Anemia, Remaja Putra Juga Tinggi
Pemerintah
Microsoft Manfaatkan Teknologi Bioakustik AI untuk Konservasi Paus
Microsoft Manfaatkan Teknologi Bioakustik AI untuk Konservasi Paus
Pemerintah
Kemenkes: Gejala Cemas dan Depresi Anak Meningkat Seiring Usia, Tertinggi di Jenjang SMA
Kemenkes: Gejala Cemas dan Depresi Anak Meningkat Seiring Usia, Tertinggi di Jenjang SMA
Pemerintah
Harga Minyak Naik, Indonesia Berisiko Rugi Rp 231 Triliun hingga Akhir 2026
Harga Minyak Naik, Indonesia Berisiko Rugi Rp 231 Triliun hingga Akhir 2026
LSM/Figur
Ilmuwan: Suhu Lautan Dunia Catat Rekor Terpanas sepanjang Bulan Juli
Ilmuwan: Suhu Lautan Dunia Catat Rekor Terpanas sepanjang Bulan Juli
Pemerintah
Penghijauan di Bandung Tak Cukup dengan Tanam Pohon, Harus Terhubung Jadi Koridor Hijau
Penghijauan di Bandung Tak Cukup dengan Tanam Pohon, Harus Terhubung Jadi Koridor Hijau
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau