Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Kelola Fiskal Pertambangan Dinilai Cukup Kuat, Transparansi Pajak Masih Jadi PR

Kompas.com, 6 Agustus 2026, 15:24 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem perpajakan di sektor pertambangan Indonesia dinilai telah memiliki fondasi regulasi yang relatif kuat.

Namun, keterbukaan informasi publik mengenai penerimaan negara serta distribusi kewenangan pengawasan ke pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam.

Temuan tersebut mengemuka dalam hasil terbaru Resource Governance Assessment (RGA), instrumen yang dikembangkan Natural Resource Governance Institute (NRGI) untuk menilai transparansi, kerangka regulasi, dan kualitas tata kelola sumber daya alam suatu negara.

Dalam asesmen tersebut, komponen perizinan dan perpajakan memperoleh skor 52 dari 100. Secara khusus, subkomponen perpajakan dalam Resource Governance Index (RGI) Indonesia memperoleh skor 57 dari 100.

Baca juga: Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat

Perwakilan Research Center for Politics and Government (PolGov) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Indah Surya Wardhani, mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam mengatur sistem fiskal sektor pertambangan.

Menurut dia, regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Pajak Penghasilan, hingga Undang-Undang BUMN yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Secara umum, ini cukup memberikan kewenangan dan kepastian yang bisa mengundang investasi karena ada kepastian untuk berusaha di Indonesia. Selain itu juga tersedia berbagai instrumen insentif yang dapat menarik investasi sekaligus menjaga penerimaan negara melalui penciptaan nilai tambah," ujar Indah di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Data perpajakan dinilai masih tertutup

Meski kerangka regulasi dinilai memadai, tim peneliti menemukan masih minimnya akses publik terhadap informasi perpajakan sektor pertambangan.

Selama ini, informasi mengenai penerimaan negara, termasuk royalti, umumnya hanya dipublikasikan dalam bentuk agregat sehingga sulit ditelusuri hingga tingkat perusahaan.

Akibatnya, masyarakat tidak dapat memverifikasi apakah besaran pajak maupun royalti yang dibayarkan perusahaan telah sesuai dengan penerimaan negara.

Indah mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan beberapa tahun lalu ketika rincian penerimaan negara masih dapat diakses lebih detail berdasarkan pos penerimaan.

"Dulu masih cukup detail. Kami bisa mengakses berapa penerimaan perpajakan atau penerimaan bukan pajak dari royalti. Sekarang semakin bersifat agregat sehingga rincian per pos penerimaan tidak lagi terlihat. Karena itu skor pada aspek ini menjadi nol," katanya.

Pengawasan dinilai terlalu terpusat

Selain persoalan transparansi, asesmen juga menyoroti masih terpusatnya pengawasan fiskal di pemerintah pusat.

Meskipun pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam audit, pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengawasan investasi, kewenangan tersebut dinilai belum terdistribusi secara memadai kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan maupun industri pengolahan mineral.

Baca juga: Pajak Ekspor Batu Bara Ditunda, Ahli Sebut Hilangkan Penerimaan Tambahan Indonesia

Di sisi lain, hasil pengawasan juga dinilai belum dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dan pemerintah daerah sulit mengetahui efektivitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor tersebut.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PLN Siap Kembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran, Kajian Lingkungan dan Sosial Jadi Perhatian
PLN Siap Kembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran, Kajian Lingkungan dan Sosial Jadi Perhatian
BUMN
Gelar Rembug Nasional 2026, KTNA Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Pertanian dan Perikanan
Gelar Rembug Nasional 2026, KTNA Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Pertanian dan Perikanan
LSM/Figur
Kenaikan Suhu 1 Derajat Celsius Bisa Pangkas Pendapatan UMKM hingga 14 Persen
Kenaikan Suhu 1 Derajat Celsius Bisa Pangkas Pendapatan UMKM hingga 14 Persen
Pemerintah
Dampak Panas Ekstrem, Sebabkan Kerugian Finansial Dunia Kerja
Dampak Panas Ekstrem, Sebabkan Kerugian Finansial Dunia Kerja
Pemerintah
Bagaimana Negara Cegah Bencana Jadi Krisis Pangan, Analisis Tunjukan
Bagaimana Negara Cegah Bencana Jadi Krisis Pangan, Analisis Tunjukan
Pemerintah
Asap Kebakaran Hutan Terbukti Lebih Toksik dari Polusi Udara Lainnya
Asap Kebakaran Hutan Terbukti Lebih Toksik dari Polusi Udara Lainnya
Pemerintah
Udara Bersih Berdampak Positif pada Perkembangan Anak Usia Dini
Udara Bersih Berdampak Positif pada Perkembangan Anak Usia Dini
Pemerintah
Kebakaran Hutan Dorong Populasi Gajah Sumatra ke Ambang Kepunahan
Kebakaran Hutan Dorong Populasi Gajah Sumatra ke Ambang Kepunahan
Pemerintah
Petani Hortikultura Skala Kecil Perlu Konsolidasi untuk Perkuat Daya Saing
Petani Hortikultura Skala Kecil Perlu Konsolidasi untuk Perkuat Daya Saing
Pemerintah
PBB: Perang Besar Jadi Ancaman Global Paling Ditakuti Masyarakat Dunia
PBB: Perang Besar Jadi Ancaman Global Paling Ditakuti Masyarakat Dunia
Pemerintah
Laporan Sumber Daya Air Global: Benua di Seluruh Dunia Makin Mengering
Laporan Sumber Daya Air Global: Benua di Seluruh Dunia Makin Mengering
Pemerintah
BRIN Dorong Varietas Tanaman Tahan Banjir, Kekeringan hingga Salinitas
BRIN Dorong Varietas Tanaman Tahan Banjir, Kekeringan hingga Salinitas
LSM/Figur
Perkuat Bisnis, Perusahaan Genjot Pengeluaran untuk Adaptasi Iklim
Perkuat Bisnis, Perusahaan Genjot Pengeluaran untuk Adaptasi Iklim
Pemerintah
Kisah Warga Setu Olah Sampah Organik untuk 'Urban Farming' Tanaman Anggur
Kisah Warga Setu Olah Sampah Organik untuk "Urban Farming" Tanaman Anggur
LSM/Figur
Menjadi Ruang Tumbuh Anak Pekerja, Begini Peran SD YPTSS di Solok Selatan
Menjadi Ruang Tumbuh Anak Pekerja, Begini Peran SD YPTSS di Solok Selatan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau