Menurut Catur, pengembangan karbon di wilayah Hutan Adat membutuhkan pendekatan khusus karena masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga hutan di tingkat tapak.
"Ada yang tertarik untuk di hutan adat. Saya dalam hal ini menyadari karena karbon ini dinamikanya luar biasa berkembang, saya bilang mari kita bikin model apakah memang bisa dan kalau bisa bagaimana langkah-langkahnya," tutur Catur.
Catur mengatakan, pengembangan perdagangan karbon di Perhutanan Sosial masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, Kemenhut menerapkan pendekatan learning by doing atau belajar sambil menjalankan proses.
Pendekatan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, pemenuhan standar administratif, hingga penyesuaian ketentuan teknis dengan kondisi di lapangan.
Di sisi lain, pengembangan perdagangan karbon tidak boleh hanya berorientasi pada nilai ekonomi. Pelaksanaannya wajib memperhatikan aspek perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola.
Prinsip tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya dampak negatif terhadap masyarakat hukum adat, komunitas lokal, maupun kelompok rentan yang berada di sekitar kawasan proyek karbon.
Perdagangan karbon juga harus berjalan sesuai dengan hukum dan program kehutanan nasional, menerapkan transparansi serta tata kelola hutan yang efektif, dan menghormati hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal.
Kemenhut juga menilai keberadaan pendamping atau mitra penting untuk membantu Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) memenuhi kebutuhan teknis, termasuk dalam penghitungan karbon dan pemenuhan standar perdagangan karbon internasional.
Baca juga: 411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
Namun, Catur menegaskan, keberadaan mitra tidak mengubah posisi masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan karbon.
"Walaupun sebagai mitra atau pendamping, ini tetap masyarakat atau KPS ini sebagai pelaku utamanya. Ini merupakan momentum yang penting karena KPS yang dalam hal ini merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan ini memang menjadi penjaga hutan di tingkat tapak," ucapnya.
Dengan demikian, pengembangan perdagangan karbon di Perhutanan Sosial diharapkan tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan hutan, tetapi juga memperkuat peran masyarakat dalam menjaga hutan sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya