KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki meresmikan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan Tahun 2026–2036. Peresmian SRAK bertepatan dengan peringatan Hari Gajah Sedunia (World Elephant Day) pada Rabu (12/8/2026).
Dokumen ini menjadi pedoman bersama dalam upaya penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatra dan gajah Kalimantan untuk 10 tahun ke depan.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan, SRAK tidak boleh berhenti sebagai dokumen, melainkan harus menjadi pedoman kerja yang diterapkan secara nyata oleh seluruh pihak. Ia menyebut, proses oenyusunan SRAK yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan meminta agar dokumen tersebut segera disosialisasikan, serta diimplementasikan secara konsisten.
“Jadi saya kira ini merupakan dokumen yang penting. Ayo kita kawal bersama agar SRAK ini tidak hanya memiliki fungsi teoritis, tapi juga praktis. Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kamis (13/8/2026).
Menurut Raja Juli, implementasi SRAK membutuhkan kerja bersama karena upaya konservasi gajah tidak dapat dilakukan oleh Kemenhut sendiri.
Perlindungan habitat, penguatan populasi, pencegahan konflik antara manusia dengan gajah, sampai pemberdayaan masyarakat membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga. Konservasi gajah Sumatra dan gajah Kalimantan juga membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat di sekitar habitat gajah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, penyusunan SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak.
Kemenhut sebelumnya telah membentuk Tim Penyusun SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan melalui Surat Keputusan Direktur Konservasi Spesies Nomor 40 Tahun 2026 yang melibatkan lintas kementerian/lembaga terkait. Proses penyusunan telah berlangsung sejak Maret 2026 melalui serangkaian pembahasan dan penyempurnaan bersama para pihak.
SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan memiliki posisi strategis sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Melalui Inpres ini, penyelamatan populasi dan habitat gajah ditegaskan sebagai agenda yang membutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga, lintas sektor, lintas tingkat pemerintahan, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, SRAK menjadi acuan dalam menentukan arah, prioritas, peran, dan aksi konservasi gajah. Mulai dari perlindungan dan pemulihan habitat, pengamanan dan penguatan populasi, pemeliharaan koridor dan konektivitas habitat, pencegahan dan penanganan konflik manusia dengan gajah, sampai penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, penelitian pemantauan, dan penguatan pembiayaan konservasi.
"Melalui implementasi SRAK secara konsisten dan kolaboratif, Kementerian Kehutanan menargetkan upaya konservasi gajah tidak hanya mampu menjaga keberadaan gajah Sumatra dan gajah Kalimantan, tetapi juga memastikan habitat dan ruang jelajahnya tetap terjaga serta konflik manusia dan gajah dapat terus ditekan," ucapnya.
Penurunan populasi gajah
Pakar konservasi IPB University, Burhanuddin mengatakan, laju penurunan populasi gajah sumatra dalam tiga generasi diperkirakan lebih dari 70 persen, dengan wilayah sebarannya semakin terbatas. Populasi gajah sumatra menurun seiring habitatnya yang menyusut dan terfragmentasi. Apalagi, gajah sumatera juga masih menghadapi ancaman serius berkonflik dengan manusia dan perburuan liar.
Terbaru, gajah sumatra ditemukan mati di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang (9/8/2026).
“Populasi gajah sumatra saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 900–1.350 individu, turun dari perkiraan 2.400–2.800 individu pada 2007. Wilayah sebarannya pun diperkirakan hanya tersisa sekitar 22 kantong habitat yang terisolasi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung," ujar Burhanuddin, dilansir dari laman resmi IPB University, Kamis (13/8/2026).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya