JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 135.793 atau 92,53 persen fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia belum melaporkan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui sistem pelaporan dan evaluasi digital (SPEED) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sepanjang 2025.
Berdasarkan data SPEED, dari total 146.751 fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, hanya 10.958 unit yang melaporkan pengelolaan limbah B3 pada 2025.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan sebagian besar limbah B3 medis yang dihasilkan fasilitas pelayanan kesehatan belum tercatat dalam sistem pelaporan pemerintah.
Baca juga: Bisnis Limbah B3 Berpeluang Tumbuh, KLH Minta Pengusaha Patuh Aturan
Padahal, potensi timbulan limbah B3 medis dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mencapai 190.656,61 ton sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, limbah B3 medis yang tercatat melalui SPEED selama Januari-Desember 2025 hanya mencapai 60.457,45 ton.
Sementara itu, sebanyak 130.199,16 ton lainnya berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang belum terlapor atau belum jelas pengelolaannya.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLH/BPLH, Amsor mengatakan, pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 medis sekaligus pelaporan melalui SPEED sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelaporan tersebut diperlukan untuk memperkuat data pengelolaan limbah sekaligus memudahkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Amsor, dilansir dari laman resmi KLH, Jumat (14/8/2026).
Menurut Amsor, pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga penting untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pengelolaan yang baik juga diperlukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia serta mengurangi risiko paparan bahan berbahaya dan beracun.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, kata dia, perlu memastikan seluruh limbah medis yang dihasilkan dikelola sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
KLH/BPLH juga akan terus memperkuat kapasitas, pengawasan, dan pelaporan pengelolaan limbah B3 bersama pemerintah daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan limbah medis semakin tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan.
Selain berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan, pengelolaan limbah medis juga berkaitan dengan upaya mitigasi perubahan iklim.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya