KOMPAS.com - Produk minyak kelapa sawit yang berasal dari lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 berisiko tidak dapat masuk ke pasar Uni Eropa.
Hal tersebut berkaitan dengan penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mensyaratkan produk komoditas, termasuk kelapa sawit, tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau kerusakan hutan setelah 31 Desember 2020.
Dengan demikian, apabila kawasan hutan yang terbakar pada 2026 kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, produk yang berasal dari lahan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dipasarkan ke Uni Eropa.
Baca juga: Prabowo Bertolak ke Sumatera Cek Penanganan Karhutla, Titik Awal di Riau
Kepala Divisi Riset Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) Dimas Haryo Pamungkas mengatakan, ketentuan tersebut membuat perusahaan perlu memastikan asal tandan buah segar (TBS) yang digunakan sebagai bahan baku.
"Kalau memang hutan yang saat ini terbakar nanti kemudian menjadi kebun sawit, maka itu akan ditandai sebagai areal yang terlarang untuk dijual ke Eropa," ujar Dimas kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, perusahaan yang ingin mengekspor produk sawit ke Eropa harus selektif dalam mengambil bahan baku dari kebun yang memiliki riwayat penggunaan lahan sesuai dengan persyaratan EUDR.
"Kalau nantinya akan ada industri yang menjual produknya ke Eropa, mereka harus selektif mengambil TBS bahan baku dari areal-areal sawit yang misalnya itu berasal dari bekas kebakaran hutan saat ini," katanya.
Meski demikian, Dimas mengingatkan bahwa kebakaran lahan tidak serta-merta menunjukkan adanya rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, terdapat berbagai kemungkinan penyebab dan motif di balik terjadinya karhutla, terutama ketika kebakaran terjadi pada musim kemarau dan kondisi kekeringan akibat fenomena El Nino.
"Tapi itu kan masih dugaan kita sekarang. Kita enggak tahu nih apakah nantinya ke depan areal yang terbakar ini akan dibangun sawit atau sawah, enggak tahu kita," ujar Dimas.
Ia menambahkan, bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi, kebakaran justru dapat menimbulkan kerugian finansial besar.
Pasalnya, kebakaran dapat menghancurkan tanaman kelapa sawit yang membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga dapat menghasilkan buah.
Ketika terjadi kebakaran, perusahaan harus kehilangan tanaman yang telah produktif dan melakukan investasi kembali untuk membangun perkebunan. Upaya pemadaman juga membutuhkan biaya besar, terutama ketika terjadi kemarau ekstrem dan sumber air terbatas.
Menurut Dimas, Indonesia perlu memperkuat pemetaan dan verifikasi terhadap lahan yang terbakar untuk memastikan apakah kawasan tersebut benar-benar merupakan hutan atau bukan.
Hal ini penting karena status lahan akan berkaitan dengan penerapan ketentuan EUDR dan kredibilitas data Indonesia di pasar internasional.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Tengah Keterbatasan Air: Tambah Helikopter hingga Bangun Embung
"Ini mempengaruhi kredibilitas kalau seumpama kita enggak jelas datanya. Tentunya areal yang terbakar ini harus dipetakan secara bidang supaya datanya dikunci," kata Dimas.
Ia mengatakan, pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan karakteristik lahan yang terbakar, termasuk membedakan kawasan hutan dengan semak belukar atau lahan terbuka.
Dimas menilai, informasi mengenai kebakaran yang beredar melalui video maupun citra satelit di media sosial tidak selalu dapat menjadi dasar untuk menentukan status suatu kawasan.
Karena itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) dinilai memiliki peran penting dalam menyediakan data geospasial yang dapat digunakan sebagai referensi dalam proses due diligence atau uji tuntas.
Menurut Dimas, Uni Eropa pada prinsipnya tetap dapat mengakui penetapan kawasan hutan berdasarkan regulasi Indonesia sepanjang dapat dibuktikan melalui proses uji tuntas dan dokumen yang dapat diverifikasi.
"Enggak serta-merta kita akan kehilangan kesempatan pangsa pasar kita di Eropa pascakejadian ini. Tentunya semua akan berdasarkan dokumen," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran untuk memastikan apakah kebakaran terjadi secara alami, tidak disengaja, atau akibat tindakan manusia.
Di sisi lain, pasar Eropa dinilai masih menjadi salah satu pasar penting bagi produk kelapa sawit Indonesia.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia Mansuetus Darto Alsy Hanu sebelumnya mengatakan, pasar Eropa menawarkan kepastian bisnis bagi eksportir sawit karena memiliki kontrak perdagangan yang dinilai lebih bertanggung jawab dan harga yang lebih baik.
"Perusahaan itu mau mengerjakan (tuntutan pasar Eropa), kenapa? Karena ada konsistensi dan tanggung jawab," ujar Mansuetus dalam sharing session di Menara Kompas, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Karhutla Terjadi Tiap Tahun, Mengapa Kebakaran Hutan Masih Terus Berulang?
Menurut dia, kepastian kontrak menjadi salah satu pertimbangan perusahaan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pasar Eropa.
EUDR sendiri diperkirakan mulai diimplementasikan pada 2027. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mempercepat penguatan sistem ketertelusuran (traceability) produk kelapa sawit.
Sistem tersebut memungkinkan asal bahan baku ditelusuri hingga ke lokasi perkebunan melalui koordinat geografis.
Dengan sistem ini, asal TBS yang digunakan untuk menghasilkan minyak kelapa sawit mentah (*crude palm oil*/CPO) dapat diverifikasi dan dibandingkan dengan data penggunaan lahan sebelum batas waktu yang ditetapkan EUDR.
Dimas menilai, penguatan sistem keterlacakan menjadi penting agar produk sawit Indonesia tetap dapat memenuhi persyaratan pasar Eropa.
Pasalnya, apabila data asal-usul lahan tidak dapat dibuktikan secara memadai, produk sawit yang sebenarnya memenuhi ketentuan pun berpotensi menghadapi hambatan untuk memasuki pasar tersebut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya