Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DI BANYAK kampung di Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua, transisi energi nasional masih terasa seperti kabar dari tempat lain.
Ketika Jakarta sibuk membicarakan target energi terbarukan dan rasio elektrifikasi, perempuan di wilayah timur masih berjalan jauh untuk mengambil air, menunggu genset menyala, atau mengurus rumah tangga tanpa kepastian listrik.
Ironisnya, perempuan adalah kelompok paling dekat dengan persoalan energi sehari-hari, tetapi paling sering absen dari meja pengambilan keputusan.
Karena itu, ukuran keberhasilan transisi energi tidak cukup hanya dilihat dari bertambahnya pembangkit energi terbarukan.
Pertanyaan lebih penting adalah: siapa yang mendapat manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan siapa yang ikut menentukan arah kebijakan ?
Secara nasional, rasio elektrifikasi Indonesia mencapai 99,83 persen pada triwulan I 2026, meningkat jauh dari 91,16 persen pada 2016.
Namun, angka nasional menyimpan ketimpangan. Dari sekitar 10.685 lokasi yang belum teraliri listrik, lebih dari separuhnya berada di Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara.
Papua Barat dan NTT, misalnya, masing-masing mencatat rasio elektrifikasi 89,80 persen dan 89,22 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan nasional belum otomatis berarti keadilan di tingkat lokal.
Ketiadaan atau ketidakstabilan listrik bukan sekadar masalah teknis. Ia memengaruhi pembagian kerja dalam rumah tangga.
Baca juga: BEM UI dan Wajah Kebangkitan Aktivis Mahasiswa Pasca Hariman Siregar
Ketika air sulit diperoleh, bahan bakar harus dicari, dan aktivitas rumah tangga bergantung pada sumber energi yang terbatas, perempuan biasanya menanggung beban terbesar.
Karena itu, transisi energi dan kesetaraan gender tidak bisa dipisahkan.
Kekurangan energi hari ini memiliki wajah yang sangat konkret: waktu perempuan yang hilang, kesempatan ekonomi yang tertunda, dan pekerjaan domestik yang semakin berat.
Persoalan berikutnya adalah keterwakilan. Secara global, perempuan hanya sekitar 32 persen dari tenaga kerja penuh waktu di sektor energi terbarukan.
Di Indonesia, tantangannya diperberat oleh keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pelatihan teknis, bias dalam perekrutan, kesenjangan upah, serta persoalan keselamatan dan mobilitas kerja.
Hambatan tersebut semakin nyata di wilayah timur Indonesia yang secara geografis terdiri atas kepulauan, pegunungan, dan daerah dengan infrastruktur transportasi terbatas.
Masalah sama muncul dalam pengambilan kebijakan. Perempuan masih sangat sedikit hadir dalam ruang strategis yang menentukan arah energi nasional maupun daerah.
Padahal, proyek panas bumi, mikrohidro, dan ekstraksi mineral untuk rantai pasok kendaraan listrik berkembang justru di wilayah yang kehidupan masyarakatnya sangat bergantung pada tanah, air, dan sumber daya lokal.
Pelibatan perempuan juga tidak boleh berhenti pada konsultasi formal setelah proyek dirancang.
Jika perempuan hanya diundang untuk mendengarkan keputusan yang sudah dibuat, itu bukan partisipasi bermakna.
Mereka harus dilibatkan sejak awal: ketika menentukan kebutuhan, menilai dampak, merundingkan penggunaan lahan, menyusun kompensasi, hingga menentukan bagaimana manfaat ekonomi proyek dibagikan.
Ada kecenderungan menganggap energi terbarukan selalu identik dengan dampak sosial yang positif. Pandangan ini perlu dikoreksi.
Baca juga: Rektor Unsoed Ditangkap, Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani
Setiap proyek energi memiliki jejak sosial dan lingkungan. Pembangkit panas bumi, pembangunan infrastruktur energi, hingga ekstraksi mineral kritis dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap tanah dan air.
Dalam situasi konflik sumber daya alam, perempuan menghadapi risiko berlapis, termasuk kekerasan berbasis gender dan hilangnya sumber penghidupan.
Catatan Komnas Perempuan selama bertahun-tahun menunjukkan, konflik sumber daya alam berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan penggusuran.
Masalahnya menjadi lebih serius di daerah terpencil karena akses terhadap layanan perlindungan dan penanganan kekerasan masih terbatas.
Artinya, pembangunan energi bersih harus dibarengi mekanisme perlindungan yang bersih pula dari kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian hak masyarakat.
Namun, tidak semua cerita berakhir pada ketimpangan. NTT menunjukkan bahwa transisi energi bisa dirancang dengan cara berbeda.
Solar Chapter, organisasi nirlaba yang berdiri sejak 2017, mengembangkan sistem pompa air bertenaga surya bersama masyarakat.
Gagasannya sederhana: menjawab persoalan air dengan energi bersih.
Model tersebut telah menjangkau puluhan desa dan lebih dari 21.000 warga. Manfaatnya tidak berhenti pada tersedianya air.
Ketika perempuan tidak lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengangkut air, waktu dan tenaga dapat dialihkan ke kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kebutuhan keluarga lainnya.
Yang penting bukan hanya panel suryanya, tetapi cara proyek itu dijalankan. Masyarakat dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan, termasuk perempuan.
Di sinilah pelajaran terpentingnya: teknologi tidak otomatis menghasilkan keadilan.
Teknologi menjadi alat perubahan ketika masyarakat diberi ruang untuk menentukan bagaimana teknologi itu digunakan dan siapa yang mengelolanya.
Model seperti ini seharusnya tidak menjadi pengecualian. Ia justru perlu menjadi referensi ketika pemerintah dan pelaku usaha merancang proyek energi di wilayah timur Indonesia.
Ada sedikitnya lima langkah yang perlu didorong. Pertama, jadikan GEDSI - kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial - sebagai standar wajib.
Setiap proyek energi di wilayah 3T harus memiliki data terpilah berdasarkan gender dan kelompok sosial, hingga tingkat desa.
Kedua, perkuat perlindungan perempuan di sekitar proyek. Kajian dampak sosial harus secara khusus mengukur risiko kekerasan berbasis gender.
Mekanisme pengaduan dan layanan perlindungan juga harus tersedia hingga tingkat kabupaten dan lokasi proyek.
Ketiga, pastikan partisipasi perempuan sejak awal. Perempuan, termasuk perempuan dari komunitas adat, harus diakui sebagai pemegang hak dan memiliki ruang dalam perencanaan, negosiasi lahan, kompensasi, serta kebijakan energi daerah.
Keempat, buka akses ekonomi. Pelatihan teknis, perekrutan nondiskriminatif, kesetaraan upah, dan akses pembiayaan perlu diperluas agar perempuan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pekerja, pengusaha, dan pengelola energi terbarukan.
Kelima, perkuat pemerintah daerah. Kebijakan energi dan iklim di daerah harus memiliki perspektif gender yang jelas.
Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi pelaksana proyek yang dirancang dari pusat.
Transisi energi adil bukan hanya tentang seberapa cepat Indonesia meninggalkan energi fosil. Ia juga bukan sekadar tentang seberapa tinggi angka rasio elektrifikasi.
Transisi energi adalah soal siapa yang dilindungi, siapa yang dilibatkan, dan siapa yang memperoleh manfaat.
Baca juga: Kelas Menengah: Naik Kelas, Mengapa Terasa Seperti Hukuman?
Di wilayah timur Indonesia, pertanyaan itu menjadi semakin penting karena kesenjangan energi dan kesenjangan gender bertemu dalam ruang yang sama.
Ketika listrik, air, akses ekonomi, dan layanan publik belum merata, perempuan sering menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya.
Pengalaman Solar Chapter menunjukkan, ketika perempuan dan masyarakat diberi ruang untuk memimpin, manfaat energi terbarukan bisa melampaui hitungan megawatt.
Energi dapat menghemat waktu, membuka kesempatan ekonomi, memperluas akses pendidikan, dan memperkuat daya tawar masyarakat.
Karena itu, ukuran keberhasilan transisi energi Indonesia seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak pembangkit yang dibangun.
Ukurannya juga harus sederhana: apakah kehidupan perempuan di ujung timur Indonesia benar-benar menjadi lebih mudah, aman, dan sejahtera?
Jika jawabannya belum, berarti matahari kita memang sudah mulai terang. Tetapi belum sepenuhnya adil.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya