Menurut Rio, sinkronisasi data dan kebijakan antarkementerian dan lembaga diperlukan agar kepastian hukum dan tata guna lahan dapat mendukung perkembangan perdagangan karbon.
Indonesia sendiri telah memiliki kerangka regulasi mengenai nilai ekonomi karbon. Kebijakan tersebut antara lain diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Sejumlah peraturan di tingkat kementerian juga telah disusun untuk mendukung perdagangan karbon di pasar domestik maupun internasional.
Namun, kepastian mengenai lokasi dan status lahan tetap menjadi persoalan penting dalam implementasinya di lapangan.
Selain perdagangan karbon, Indonesia juga mulai mengembangkan instrumen **biodiversity credit** untuk mendukung pembiayaan konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Rio mengatakan, konsep biodiversity credit berbeda dengan perdagangan karbon. Jika karbon diperdagangkan sebagai komoditas, biodiversity credit lebih diarahkan sebagai instrumen insentif untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan mengurangi kerusakan lingkungan.
Saat ini, pemerintah melalui satuan tugas terkait sedang menyiapkan aturan nasional mengenai biodiversity credit dengan merujuk pada protokol internasional, termasuk Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework.
Pengembangan instrumen tersebut dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan perdagangan karbon agar pembiayaan lingkungan tidak hanya berorientasi pada penyerapan atau pengurangan emisi.
Mahasiswa Program Doktoral Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, E. Kurniawan Padma mengatakan, nilai jasa iklim sebuah hutan sebaiknya tidak hanya dilihat dari nilai karbon.
Menurut dia, carbon credit dan biodiversity credit memiliki fungsi yang berbeda dan dapat saling melengkapi.
Baca juga: Kawasan Lindung Dunia Meluas, tapi Belum Berhasil Cegah Hilangnya Biodiversitas
"Carbon credit menjawab persoalan emisi, sedangkan biodiversity credit menjawab sebagian persoalan kerusakan alam. Masa depan pembiayaan lingkungan justru terletak pada kemampuan mengintegrasikan berbagai nilai natural capital tanpa mereduksi nilai hutan hanya menjadi satu komoditas," ucap Kurniawan kepada Kompas.com, Senin (24/8/2026).
Kurniawan mengatakan, carbon credit memberikan nilai ekonomi terhadap fungsi iklim hutan, sedangkan biodiversity credit memberikan insentif terhadap hasil konservasi.
Namun, kedua instrumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi keseluruhan nilai hutan.
"Nilai dari hutan masih jauh lebih besar dari keduanya, terutama terkait fungsi ruang dan waktu," ujar Kurniawan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya