"Untuk POJK ini tidak akan mengatur secara lebih detail. Kami mewajibkan aspek verifikasinya saja dan pengungkapan terkait dengan laporan verifikasinya, serta mengatur untuk POJK-nya itu adalah memiliki izin yang ada, kemudian terdaftar pada OJK secara aktif sesuai dengan POJK Profesi Penunjang," ujar Retnia.
Kewajiban verifikasi tersebut akan diterapkan secara bertahap.
Untuk perusahaan dalam Kelompok 1 yang mulai menerapkan standar pelaporan pada periode data 2027, kewajiban verifikasi laporan keberlanjutan akan berlaku paling lambat dua tahun setelah penerapan, yakni pada 2029.
Aspek yang wajib diverifikasi antara lain tata kelola, perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK), serta portofolio pembiayaan berdasarkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Penggunaan TKBI juga menjadi bagian penting dalam upaya OJK mencegah greenwashing.
Retnia mengatakan, salah satu persoalan dalam praktik keberlanjutan adalah belum seragamnya dasar untuk menentukan apakah suatu aktivitas ekonomi dapat dikategorikan sebagai aktivitas "hijau".
Karena itu, TKBI akan digunakan sebagai acuan dalam mengklasifikasikan aktivitas ekonomi dan portofolio keberlanjutan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.
Dengan adanya kriteria yang lebih terukur, klaim keberlanjutan perusahaan diharapkan tidak hanya didasarkan pada pernyataan internal, tetapi dapat diuji berdasarkan kriteria dan metodologi yang jelas.
RPOJK baru tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Penerapan standar pelaporan keberlanjutan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kelompok entitas.
Karena itu, OJK meminta pelaku usaha sektor keuangan mulai mempersiapkan diri, terutama dari sisi tata kelola dan akuntabilitas pelaporan keberlanjutan.
Retnia mengatakan, direksi, dewan komisaris, dan unit kerja terkait perlu memiliki peran serta tanggung jawab yang jelas dalam pengawasan pelaporan keberlanjutan.
Selain itu, aspek keberlanjutan perlu diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan strategi perusahaan, bukan hanya ditempatkan sebagai fungsi pelaporan.
Perusahaan juga didorong membangun kerja sama lintas fungsi melalui cross-functional working group serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
"Karena nantinya di POJK yang baru, informasi terkait keuangan berkelanjutan yang dilaporkan ini akan kami diolah dan disajikan, kami secara paralel membangun sistemnya, sehingga dapat memperkuat ekosistem terkait dengan keuangan berkelanjutan," ucap Retnia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya