Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Siapkan Aturan Larangan Greenwashing, Laporan Keberlanjutan Wajib Diverifikasi

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 09:19 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terbaru yang akan secara eksplisit melarang praktik greenwashing di sektor keuangan.

Aturan tersebut disiapkan untuk menggantikan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Manajer Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK Retnia Wulandari mengatakan, RPOJK tersebut akan mengatur larangan bagi pelaku usaha sektor keuangan memberikan informasi, data, atau dokumen terkait keberlanjutan yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan.

"Jadi apabila ada intensi untuk greenwashing di laporan keberlanjutan ini kami coba tangkis dengan adanya peraturan terkait dengan greenwashing ini," ujar Retnia dalam webinar Kupas Tuntas Laporan IFRS S1-S2, Sabtu (29/8/2026).

Baca juga: Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan

Menurut Retnia, ketentuan tersebut menjadi penting karena laporan keberlanjutan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pelengkap, tetapi juga menjadi sarana perusahaan menyampaikan informasi mengenai kinerja dan komitmen keberlanjutan kepada publik maupun investor.

RPOJK tersebut ditargetkan terbit pada akhir triwulan III 2026.

Mengacu aturan sektoral

Retnia menjelaskan, OJK tidak akan membangun ketentuan mengenai *greenwashing* dari nol.

Larangan tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan hukum sektoral yang sudah berlaku, termasuk aturan mengenai integritas pelaporan keuangan di sektor perbankan serta ketentuan mengenai pemberian informasi palsu atau menyesatkan di sektor pasar modal.

Dengan demikian, apabila ditemukan informasi keberlanjutan yang palsu atau menyesatkan dan memenuhi unsur greenwashing, sanksinya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor terkait.

"Sebenarnya, ini juga mengacu ke ketentuan sektoral yang sudah ada. Nah, apabila ada pemberian informasi palsu dan menyesatkan yang kaitannya dengan greenwashing nanti akan diterapkan sanksi terkait hal tersebut mengacu kepada undang-undang yang berlaku di sektoral tersebut," tutur Retnia.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut sekaligus menjadi upaya OJK memastikan informasi keberlanjutan yang disampaikan pelaku usaha sektor keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, nantinya kami juga melakukan pencegahan terhadap *greenwashing* ini dengan menerapkan sanksi terkait dengan *greenwashing* dan indikator bahwa pelaku usaha sektor keuangan dilarang memberikan informasi data atau dokumen secara tidak benar, palsu, atau menyesatkan begitu," ucapnya.

Verifikasi laporan wajib dilakukan

Selain larangan greenwashing, RPOJK baru akan mengubah mekanisme verifikasi laporan keberlanjutan.

Dalam POJK Nomor 51 Tahun 2017, verifikasi laporan keberlanjutan oleh pihak ketiga masih bersifat sukarela. Adapun dalam aturan baru, OJK akan mewajibkan laporan keberlanjutan diverifikasi oleh pihak ketiga independen sesuai standar yang berlaku.

OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan untuk mengatur profesi verifikator serta standar yang digunakan.

Baca juga: Greenwashing Bisa Jadi Kesalahan Strategi Komunikasi ESG, Mengapa?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kebakaran Hutan Dorong Populasi Gajah Sumatra ke Ambang Kepunahan
Kebakaran Hutan Dorong Populasi Gajah Sumatra ke Ambang Kepunahan
Pemerintah
Petani Hortikultura Skala Kecil Perlu Konsolidasi untuk Perkuat Daya Saing
Petani Hortikultura Skala Kecil Perlu Konsolidasi untuk Perkuat Daya Saing
Pemerintah
PBB: Perang Besar Jadi Ancaman Global Paling Ditakuti Masyarakat Dunia
PBB: Perang Besar Jadi Ancaman Global Paling Ditakuti Masyarakat Dunia
Pemerintah
Laporan Sumber Daya Air Global: Benua di Seluruh Dunia Makin Mengering
Laporan Sumber Daya Air Global: Benua di Seluruh Dunia Makin Mengering
Pemerintah
BRIN Dorong Varietas Tanaman Tahan Banjir, Kekeringan hingga Salinitas
BRIN Dorong Varietas Tanaman Tahan Banjir, Kekeringan hingga Salinitas
LSM/Figur
Perkuat Bisnis, Perusahaan Genjot Pengeluaran untuk Adaptasi Iklim
Perkuat Bisnis, Perusahaan Genjot Pengeluaran untuk Adaptasi Iklim
Pemerintah
Kisah Warga Setu Olah Sampah Organik untuk 'Urban Farming' Tanaman Anggur
Kisah Warga Setu Olah Sampah Organik untuk "Urban Farming" Tanaman Anggur
LSM/Figur
Menjadi Ruang Tumbuh Anak Pekerja, Begini Peran SD YPTSS di Solok Selatan
Menjadi Ruang Tumbuh Anak Pekerja, Begini Peran SD YPTSS di Solok Selatan
Swasta
UNTR Menjaga Asa Anak-anak Pedalaman Kalimantan melalui Pendidikan dan Pemberdayaan
UNTR Menjaga Asa Anak-anak Pedalaman Kalimantan melalui Pendidikan dan Pemberdayaan
Swasta
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel Sekaligus Dekarbonisasi dengan Energi Bersih
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel Sekaligus Dekarbonisasi dengan Energi Bersih
BUMN
PLTS Bukan Satu-satunya, UNTR Jawab Tantangan ESG dengan Diversifikasi Bisnis
PLTS Bukan Satu-satunya, UNTR Jawab Tantangan ESG dengan Diversifikasi Bisnis
Swasta
Tantangan Data Cuaca, Negara Miskin Hadapi Akurasi Prediksi yang Rendah
Tantangan Data Cuaca, Negara Miskin Hadapi Akurasi Prediksi yang Rendah
Pemerintah
Studi: Rating ESG Tak Gambarkan Deforestasi Akibat Ulah Perusahaan
Studi: Rating ESG Tak Gambarkan Deforestasi Akibat Ulah Perusahaan
Pemerintah
Jejak Karier Wahidah di Balik Kendali Ekskavator Perkebunan Solok Selatan
Jejak Karier Wahidah di Balik Kendali Ekskavator Perkebunan Solok Selatan
Swasta
Perempuan di Balik Aktivitas Lapangan Perkebunan Sawit Solok Selatan
Perempuan di Balik Aktivitas Lapangan Perkebunan Sawit Solok Selatan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau