JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan yang akan mengubah penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dari bersifat sukarela menjadi wajib bagi pelaku sektor keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK juga akan memasukkan metrik kinerja sosial dengan indikator berbasis hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian dari penerapan keuangan berkelanjutan.
Sustainable Finance Analyst OJK Muhammad Yamin mengatakan, indikator HAM akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar internasional yang berlaku.
Baca juga: Tak Cukup Hanya Hemat Energi, Teknologi Cerdas Kini Jadi Kunci Efisiensi Bangunan Berkelanjutan
Karena itu, lembaga jasa keuangan yang menerapkan keuangan berkelanjutan nantinya diwajibkan mengungkapkan kebijakan dan kegiatan terkait aspek sosial dalam laporan keberlanjutan setiap tahun.
"Ini kami juga kerap berdiskusi dengan Kementerian HAM supaya kebijakan kami selaras dengan apa yang dilakukan Kementerian HAM saat ini, termasuk terkait dengan uji tuntas HAM," ujar Yamin dalam konferensi ESG-Nikel AEER, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, aspek sosial yang dinilai antara lain perlindungan dan penghormatan HAM, kepatuhan terhadap prinsip ketenagakerjaan, pencegahan kerja paksa dan pekerja anak, perlindungan perempuan, serta dampak kegiatan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Aspek tersebut juga akan menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk kategori hijau atau transisi dalam TKBI.
"Aspek sosial ini menjadi mandatory untuk melihat aktivitasnya sudah green atau hijau atau transisi. Kaitannya dengan uji tuntas HAM juga terkait dengan tata kelola perusahaan," kata Yamin.
Selain memasukkan aspek sosial dalam TKBI, OJK menyiapkan pengaturan agar lembaga jasa keuangan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan mengungkapkan kinerja sosial.
Pengungkapan tersebut dapat mengacu pada indikator yang digunakan Global Reporting Initiative (GRI), ISO 26000, maupun referensi internasional lainnya.
Dalam aturan keuangan berkelanjutan yang sedang diperbarui, terdapat lebih dari 15 indikator kinerja sosial. Salah satunya berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan dalam pengembangan produk dan jasa berkelanjutan, termasuk dampaknya terhadap konsumen.
OJK juga akan meminta perusahaan mengungkapkan dampak positif maupun negatif dari kegiatan operasional dan produk atau jasa yang mereka tawarkan.
"Terkait dengan produk dan jasa itu, dampak operasi, baik sekitar, negatif maupun positif, kami mintakan di indikator ini. Nanti ada tabel khusus," ujar Yamin.
Aspek perlindungan konsumen juga menjadi bagian dari pengungkapan tersebut. Salah satu mekanismenya adalah menyediakan umpan balik melalui survei mengenai kepuasan atau ketidakpuasan konsumen terhadap produk dan jasa berkelanjutan.
Baca juga: Perkuat Fondasi Bisnis, Langkah UMKM Medan Menuju Usaha Berkelanjutan
Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban perlindungan konsumen yang telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Secara umum, kebijakan keuangan berkelanjutan OJK mencakup sejumlah aspek, mulai dari taksonomi, pengungkapan informasi keberlanjutan, hingga rencana transisi perusahaan menuju emisi nol bersih atau net zero emission.
Untuk memperkuat kerangka regulasinya, OJK juga tengah terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keuangan Berkelanjutan.
RPP tersebut diarahkan menjadi kerangka hukum nasional yang mengintegrasikan kebijakan keuangan berkelanjutan bagi OJK, kementerian terkait, dan pelaku industri.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya