SOLOK SELATAN, KOMPAS.com – Di tengah hamparan perkebunan PT Kencana Sawit Indonesia (KSI, Wilmar Group), pepohonan masih dibiarkan tumbuh di sejumlah area yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas budidaya. Kawasan tersebut merupakan area bernilai konservasi tinggi (/HCV) yang tetap dipertahankan di tengah perkebunan kelapa sawit.high conservation value
Keberadaan kawasan ini membuat batas antara area budidaya dan hutan menjadi penting untuk dijaga. Aktivitas seperti pembukaan lahan dan penebangan pohon dilarang di kawasan HCV seluas 1.760,25 hektare tersebut.
General Estate Manager PT KSI Hari Purnama mengatakan, keberadaan kawasan konservasi tidak hanya penting untuk menjaga hutan dan satwa, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Memang sangat bagus, sungai-sungainya terjaga dan ikan-ikan pun kalau mereka ingin memancing atau mencari ikan masih ada,” ujar Hari saat berbincang bersama tim Kompas.com.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan tersebut. Setelah mendapat sosialisasi mengenai fungsi dan batas kawasan, warga sekitar kemudian dilibatkan dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi, batas hutan bukan sekadar garis yang memisahkan area perkebunan dan kawasan yang dilindungi. Mereka juga ikut mengawasi apabila ada aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Datuk Rusli Rangkayo Basa, tokoh adat dan masyarakat Solok Selatan, mengatakan masyarakat ikut mengingatkan apabila ada warga yang hendak membuka lahan di kawasan yang tidak diperbolehkan.
Sungai Ganeh, area yang masuk di kawasan hutan konservasi milik PT Kencana Sawit Indonesia yang tidak boleh digunakan untuk budidaya. PT KSI sendiri mengajak warga sekitar bekerja sama dalam pelestarian hutan lindung tersebut."Kami dari masyarakat juga ikut menjaga. Kalau ada orang yang mau membuka lahan di kawasan yang tidak boleh, kami sampaikan bahwa itu tidak boleh," kata Datuk Rusli.
Menurut dia, sebagian masyarakat masih memiliki kebutuhan terhadap lahan. Karena itu, pemahaman mengenai batas kawasan dan aturan pemanfaatannya menjadi penting, terutama bagi warga yang tinggal berdekatan dengan area konservasi.
Datuk Rusli juga mengatakan, masyarakat sekitar dilibatkan sebagai tenaga yang membantu menjaga kawasan konservasi. Sebanyak delapan warga disebut dipilih melalui pemangku adat untuk bekerja sebagai penjaga dan pemantau hutan.
Dengan keterlibatan tersebut, pengawasan kawasan tidak hanya dilakukan oleh tim perusahaan. Warga dapat menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu area yang dilindungi.
Bagi masyarakat setempat, keberadaan kawasan hutan dan sungai juga berkaitan dengan aktivitas sehari-hari. Menjaga kawasan agar tidak dibuka sembarangan pun menjadi kepentingan bersama.
Pengawasan oleh masyarakat berjalan berdampingan dengan patroli dan pemantauan yang dilakukan tim konservasi.
HCV Officer Sumatera Barat PT KSI Ityasman mengatakan, tim konservasi yang berjumlah sekitar 12 orang menyusuri kawasan untuk mengamati kondisi lingkungan, mencatat temuan, dan mendokumentasikan kondisi di lapangan.
Petugas HCV sedang berpatroli untuk mendokumentasikan kondisi di kawasan hutan lindug pada Minggu (14/6/2026).Pemantauan terutama dilakukan pada pagi hari. Tim juga menggunakan camera trap untuk memperoleh dokumentasi dari area yang sulit dipantau secara langsung.
Pemantauan tersebut tidak dilakukan sendiri. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tim konservasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Universitas Andalas.
Kawasan HCV juga menjadi lokasi penelitian mengenai kondisi habitat serta kegiatan mahasiswa. Dengan demikian, kawasan tersebut tidak hanya menjadi area yang dijaga, tetapi juga menjadi ruang untuk mempelajari kondisi lingkungan dan satwa di dalamnya.
Selain pemantauan, masyarakat juga mendapat informasi mengenai sejumlah aktivitas yang dilarang di kawasan konservasi.. Larangan tersebut mencakup pembakaran, berkebun atau menanam di kawasan yang dilindungi, penebangan pohon, serta aktivitas yang dapat mencemari sungai.
Hari mengatakan, potensi pembukaan lahan dan kebakaran menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kawasan. Karena itu, pengawasan dilakukan bersama tenaga keamanan dan masyarakat yang berada di sekitar area konservasi.
Pembagian peran tersebut membuat pengawasan dilakukan dari berbagai sisi. Tim konservasi memantau kondisi kawasan, tenaga keamanan membantu pengawasan, sementara masyarakat dan pemangku adat dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas di sekitar hutan.
Batas kawasan akhirnya menjadi penanda penting untuk memastikan area yang dapat digunakan untuk kegiatan budidaya tetap terpisah dari kawasan yang harus dipertahankan. Di tengah perkebunan, keberadaan batas itu sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak semua lahan diperuntukkan untuk budidaya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya