JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Reset Kehutanan mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi tata kelola kehutanan secara menyeluruh di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Koalisi menilai karhutla tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis pengendalian kebakaran, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola hutan, pemberian izin konsesi, ekspansi industri, dan kebijakan pembangunan yang berpotensi memengaruhi kawasan hutan serta ruang hidup masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan ketika revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tengah memasuki proses legislasi.
Baca juga: RUU Kehutanan dan Masa Depan Hutan Indonesia
Pada 27 Agustus 2026, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR.
Koalisi Reset Kehutanan meminta revisi tersebut tidak hanya berisi perubahan teknis terhadap sejumlah pasal, tetapi juga memperbaiki paradigma penguasaan dan tata kelola hutan.
“Kehadiran militer dan efek pengalihan lahan dari PSN justru ancaman sesungguhnya bagi masyarakat sekitar hutan. Saat ini kita perlu tata kelola kehutanan yang baik, perubahan bukan sekadar revisi parsial,” ujar Sadam Afian dari Satya Bumi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Koalisi juga menyoroti pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan kepada korporasi berskala besar.
Perwakilan Garda Animalia Rio AA mengatakan, pengelolaan hutan tidak seharusnya hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan masyarakat, satwa, tumbuhan, dan habitat yang berada di dalam ekosistem hutan.
“Pemerintah hanya menjadikan hutan sebagai objek ekonomi semata dengan memberikan izin konsesi kepada korporasi tanpa memperhatikan ruang hidup yang ada,” tutur Rio.
Menurut koalisi, persoalan kehutanan juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan lahan, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat adat dan petani, serta ekspansi industri ekstraktif.
Karena itu, mereka mendorong evaluasi terhadap izin konsesi korporasi yang dinilai melanggar hukum serta perubahan regulasi kehutanan yang memperkuat perlindungan ekologis dan hak masyarakat.
Koalisi menilai UU 41/1999 yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan persoalan kehutanan, termasuk konflik tenurial, tekanan ekologis, dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
Baca juga: FAO: Hutan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan, Gizi, dan Mata Pencaharian
Menurut mereka, perubahan UU Kehutanan perlu memperjelas posisi negara dalam mengelola sumber daya hutan sekaligus menjamin hak masyarakat atas tanah, pengakuan hutan adat, dan pemulihan fungsi ekologis.
Pengalaman dan pengetahuan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan juga dinilai perlu menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi.
Sementara itu, pembaruan UU Kehutanan memang tengah berjalan di DPR. Dalam proses harmonisasi pada Juli 2026, Badan Legislasi DPR menyebut revisi tersebut antara lain diarahkan untuk menyempurnakan tata kelola kehutanan dan telah mendapat masukan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN.
DPR kemudian menyetujui RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR pada Agustus 2026 dan akan melanjutkannya melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya